Oleh: Muhammad Rizal Haqiqi (Koalisi Alumni GMNI Indonesia Raya/Alumni GMNI UIN Sunan Ampel Surabaya)
SURABAYAONLINE.CO – Sejarah, meminjam pandangan filsuf George Santayana, adalah entitas yang akan selalu menghukum mereka yang tidak mau mengingatnya, dengan cara mengutuk mereka untuk mengulanginya. Namun, apa yang terjadi apabila distorsi dan amnesia sejarah itu tidak sekadar diulang oleh ingatan masyarakat awam yang pendek, melainkan direproduksi, disahkan, dan disebarluaskan oleh sebuah institusi resmi negara?
Pertanyaan fundamental inilah yang hari ini mengemuka dan menuntut jawaban tegas menyusul terbitnya narasi ahistoris dan berbau fitnah dalam Majalah Mimbar Pembangunan Agama (MPA) edisi 105/480/2026 halaman 28, sebuah publikasi resmi yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur. Dalam edisi yang ironisnya bertepatan dengan milad ke-56 majalah tersebut, redaksi majalah negara ini secara serampangan mencantumkan dan menuduh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) sebagai underbouw atau organisasi sayap dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
Tuduhan ini bukan sekadar kelalaian tik (clerical error). Dalam perspektif ideologis, politis, dan yuridis, klaim tersebut adalah sebuah penyesatan sejarah yang fatal, sebuah pembunuhan karakter institusional, dan sebuah tindak perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yang membawa implikasi serius. Permintaan maaf personal yang mungkin telah atau akan disampaikan oleh individu di balik meja redaksi sama sekali tidak memiliki bobot hukum untuk menghapus pertanggungjawaban institusional lembaga sekelas Kementerian Agama.
Anatomi Sesat Pikir Historis: Demarkasi Tegas GMNI dan Gerakan Komunis
Preseden penyamaan identitas gerakan mahasiswa secara keliru ini sejatinya bukan ruang hampa. Pada tahun 2017, publik di Surabaya pernah disajikan tontonan serupa ketika seorang mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Surabaya menulis artikel opini yang menyamakan GMNI dengan underbouw PKI. Setelah mendapat koreksi keras dari Ketua Presidium GMNI saat itu, penulis yang bersangkutan segera menyadari cacat sejarah yang ia tulis dan meminta maaf secara terbuka. Kesalahannya saat itu sangat elementer namun berbahaya: ia gagal membedakan antara GMNI dengan Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI).
CGMI memang merupakan organisasi mahasiswa yang berafiliasi kuat dengan ideologi Marxisme-Leninisme dan menjadi underbouw dari PKI pada era Orde Lama. Sebaliknya, GMNI lahir dari rahim fusi gerakan mahasiswa nasionalis yang berakar pada ajaran Marhaenisme — gagasan Bung Karno yang secara ideologis berinduk pada Partai Nasional Indonesia (PNI). GMNI berdiri pada 23 Maret 1954 di Surabaya melalui peleburan tiga organisasi mahasiswa marhaenis: Gerakan Mahasiswa Marhaenis, Gerakan Mahasiswa Merdeka, dan Gerakan Mahasiswa Demokrat Indonesia. Menyebut GMNI sebagai underbouw PKI adalah sebuah kekeliruan historis yang setara dengan menyebut air sebagai bagian dari api.
Sembilan tahun pasca-insiden 2017 tersebut, kesalahan yang identik kembali terulang. Namun kali ini, episentrumnya bergeser dari opini seorang individu menjadi produk jurnalistik sebuah lembaga negara. Hal ini mengubah konstelasi dan gravitasi persoalan secara radikal. Kekeliruan yang dilakukan individu pada tahun 2017 adalah kealpaan literasi personal; namun, kekeliruan yang dicetak, disunting, dan diedarkan atas nama kantor wilayah kementerian adalah sebuah kegagalan sistemik, wujud kebobrokan manajerial redaksional, dan bentuk maladministrasi sebuah lembaga negara yang sejatinya memiliki mandat merawat harmoni, menjunjung akurasi sejarah, dan mempromosikan moderasi beragama, sebuah jargon yang kini terdengar nyaring namun kosong di tubuh Kemenag sendiri.
Untuk memahami betapa absurdnya tuduhan Majalah MPA, kita harus membedah secara historis dan ideologis posisi GMNI pada dekade 1950-an hingga 1960-an. Sepanjang sejarah krisis politik Indonesia antara 1948 hingga 1965, barisan yang berdiri paling kokoh menghadang gelombang komunisme justru adalah kelompok nasionalis non-PKI bersama dengan kalangan religius, khususnya Nahdlatul Ulama (NU). GMNI dan HMI pada masa itu seringkali berada dalam ketegangan politik melawan dominasi CGMI di berbagai kampus.
Ideologi Marhaenisme yang dianut GMNI bersendikan pada Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini secara diametral bertentangan dengan dialektika materialisme historis dan ateisme yang dianut oleh gerakan komunis. Sekjen PBNU Abdul Mun’im DZ, yang juga penulis buku otoritatif Benturan NU-PKI 1948–1965, dengan sangat jernih menegaskan bahwa benturan ideologis pada masa itu terjadi karena paham komunis secara teologis telah melawan prinsip-prinsip ketuhanan.
Sikap teologis untuk mempertahankan nilai Ketuhanan inilah yang terus dirawat oleh GMNI. Bukti sejarah yang tak terbantahkan dapat dilacak pada hasil Kongres VIII GMNI di Lembang pada tahun 1983. Dalam kongres tersebut, GMNI menegaskan kembali komitmennya terhadap Pancasila dan menghasilkan resolusi ideologis yang menyatakan bahwa kekuasaan absolut hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, apabila ada kekuasaan absolut di luar itu, termasuk ideologi totalitarian seperti komunisme, maka harus dilawan, siapa pun dan apa pun dia.
Fakta-fakta historis ini menggarisbawahi satu kesimpulan mutlak: menyamakan GMNI dengan underbouw PKI bukan sekadar “salah ketik” (typo) atau ketidaksengajaan editorial. Ia adalah pemutarbalikan struktur sejarah (historical distortion) yang secara keji menempatkan rival ideologis PKI sebagai bagian dari anasir PKI itu sendiri.
Perspektif Politis: Bahaya Laten Pelembagaan Stigma oleh Negara
Dari sudut pandang politik, insiden publikasi Kemenag Jatim ini membongkar sebuah ironi besar dalam tata kelola komunikasi publik pemerintah kita. Selama lebih dari tiga dekade Orde Baru, stigma “PKI” dan “Komunis” digunakan sebagai instrumen represi kekuasaan untuk membungkam lawan-lawan politik, memberangus daya kritis, dan mematikan pergerakan sipil. Stigma ini terbukti efektif sebagai senjata pembunuhan karakter yang dapat menghancurkan hak perdata, karir, hingga nyawa seseorang atau sebuah kelompok.
Memasuki era Reformasi, negara seharusnya memimpin upaya dekonstruksi atas narasi-narasi stigmatisasi yang membelah bangsa. Namun, apa yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Jatim melalui majalah resminya justru menunjukkan bahwa aparatur negara belum sembuh dari penyakit “amnesia sejarah”. Ketika sebuah stigma politis seberat “underbouw PKI” direproduksi oleh majalah berlogo burung Garuda yang dibiayai oleh uang pajak rakyat, maka stigma tersebut seolah-olah mendapatkan legitimasi resmi dari negara.
Ini adalah bahaya laten yang sesungguhnya. Jika distorsi sejarah dibiarkan berlalu tanpa koreksi institusional yang keras, ia akan menjadi alat adu domba horizontal yang sangat mematikan. Kita bisa membayangkan implikasi sosiologisnya di tingkat akar rumput, terutama di Jawa Timur yang merupakan basis terkuat kaum nahdliyin dan kaum nasionalis. Narasi sesat dari majalah Kemenag ini bisa memicu friksi sosial yang tidak perlu, menyalakan kembali bara konflik masa lalu, dan merusak tatanan kohesi sosial yang telah dibangun dengan susah payah pasca-1965.
Oleh karena itu, kewaspadaan terhadap bahaya laten komunisme harus diimbangi secara proporsional dengan kewaspadaan yang sama besarnya terhadap kecerobohan aparatur negara dalam merekonstruksi narasi sejarah. Sebab, sejarah yang dimanipulasi oleh institusi resmi lebih berpotensi menghancurkan harmoni bangsa ketimbang ancaman ideologi usang itu sendiri.
Tinjauan Yuridis: Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa dan Gugurnya Apologi Personal
Secara hukum, pembelaan berupa “permintaan maaf dari pimpinan redaksi” atau “kelalaian editor” sama sekali tidak memiliki dasar untuk menghentikan pertanggungjawaban hukum secara institusional. Ada tiga lapisan hukum yang saling bersinggungan dalam kasus ini, yang membuat posisi Kemenag Jatim berada dalam sorotan serius.
Pertama, tinjauan dari Hukum Administrasi Negara. Tindakan menerbitkan majalah resmi yang berisi informasi sesat dapat dikualifikasikan sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad (Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan wewenangnya wajib mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Salah satu asas paling krusial dalam AUPB adalah Asas Kecermatan, yang mengandung arti bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaannya.
Asas kecermatan mewajibkan setiap keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap, utuh, serta diverifikasi kebenarannya sebelum dipublikasikan. Lolosnya narasi “GMNI underbouw PKI” ke ruang cetak membuktikan bahwa SOP editorial, filter verifikasi fakta (fact-checking), dan pengawasan berjenjang di Kanwil Kemenag Jatim telah lumpuh. Oleh karena itu, Kepala Kanwil Kemenag Jatim, sebagai penanggung jawab tertinggi institusi (Kuasa Pengguna Anggaran dan penanggung jawab publikasi), memikul vicarious liability (tanggung jawab pengganti) atas kelalaian bawahannya.
Kedua, tinjauan dari Hukum Pidana. Tuduhan tanpa dasar bahwa sebuah organisasi legal dan berbadan hukum merupakan afiliasi dari partai terlarang (PKI) memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Merujuk pada Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan dan fitnah tertulis, tindakan ini secara sengaja menyerang kehormatan dan nama baik organisasi GMNI di mata publik. Mengingat majalah ini dicetak dan didistribusikan, ancaman pidana terhadap mereka yang menulis, menyunting, dan menyetujui penerbitan ini sangatlah nyata. Kesengajaan dalam hukum pidana tidak selalu berarti niat jahat secara langsung (opzet als oogmerk), tetapi juga mencakup kesengajaan dengan sadar kemungkinan (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn) — bahwa redaksi sadar penerbitan tanpa riset sejarah yang benar sangat mungkin menghasilkan tulisan yang merugikan pihak lain, namun mereka tetap meneruskannya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah memberikan pencerahan penting. MK menegaskan bahwa Pasal 27A UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam pasal tersebut harus dimaknai terbatas pada individu, dan dikecualikan jika yang menjadi korban adalah lembaga pemerintah, kelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
Putusan ini bukan berarti institusi seperti GMNI tidak memiliki perlindungan hukum. Justru sebaliknya, putusan tersebut menegaskan bahwa institusi negara tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik untuk membungkam kritik, sebuah prinsip yang sejalan dengan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Namun, ini juga berarti bahwa GMNI sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum harus menempuh jalur hukum yang berbeda: melalui gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) atau melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang dijamin Undang-Undang Pers.
Ketiga, tinjauan etika publikasi dan literasi media. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Lebih dari itu, UU Pers memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan — hak yang harus disiarkan secara proporsional di tempat yang sama. Dalam konteks Majalah MPA, hak jawab ini bukan sekadar opsi, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada Kemenag Jatim sebagai penanggung jawab penerbitan. Meskipun Majalah MPA mungkin diklasifikasikan sebagai penerbitan internal institusi, namun distribusinya yang menjangkau tokoh agama, kantor urusan agama (KUA), madrasah, dan masyarakat umum membuatnya tunduk pada kaidah-kaidah jurnalistik dan etika informasi publik. Menyebarkan hoaks sejarah melalui fasilitas negara adalah pelanggaran berat terhadap asas transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik (UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).
Karena majalah MPA bukan blog pribadi atau status media sosial individu, maka ia tidak tunduk pada ruang maaf privat. Ia dicetak, disunting, dan diedarkan memakai otoritas negara. Oleh karena itu, permintaan maaf lisan atau personal tidak akan pernah bisa menjangkau seluruh pembaca yang telah telanjur menerima informasi keliru tersebut. Hakikat hukum dari pemulihan kerugian (restitutio in integrum) mengharuskan pemulihan nama baik dilakukan pada medium, porsi, dan jangkauan yang sama besarnya dengan medium penyebaran fitnah tersebut.
Mengapa Gugatan Struktural Menjadi Keharusan?
Merespons pelanggaran berat ini, nyatanya sengketa telah bergerak dari ranah perdebatan menuju koridor hukum yang terbuka. GMNI Surabaya Raya secara tegas telah mengecam dan menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum litigasi terhadap Kemenag Jatim. Di wilayah lain, DPC GMNI Pamekasan melalui Ketuanya, Syaifus Suhada, telah melayangkan tuntutan resmi dan peringatan keras. Suhada menegaskan secara absolut bahwa GMNI tidak pernah menjadi entitas gerakan komunis, dan menyebut publikasi MPA tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter, pencemaran nama baik, dan pemutarbalikan sejarah. Tuntutan-tuntutan yang lahir dari berbagai cabang GMNI ini menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak bisa dilokalisir sekadar sebagai “kesalahpahaman redaksi”.
Jika preseden pembiaran ini terjadi — di mana institusi sebesar Kemenag Provinsi bisa lolos dari kesalahan historis fatal hanya dengan selembar surat permintaan maaf informal, maka sistem hukum dan administrasi kita sedang menciptakan instrumen impunitas. Tidak akan ada insentif bagi lembaga pemerintah lain untuk bersikap hati-hati dan cermat saat memproduksi literatur sejarah yang sensitif.
Oleh karena itu, Koalisi Alumni GMNI Indonesia Raya dan seluruh eksponen GMNI menempatkan masalah ini pada proporsi yudisial dan kelembagaan. Kami tidak menyerang personalitas individu pembuat tulisan, melainkan menuntut pertanggungjawaban institusi yang mewadahi, memfasilitasi, dan menyetujui tulisan tersebut.
Lima Tuntutan Restoratif dan Akuntabilitas Hukum
Berdasarkan seluruh konstruksi argumentasi ideologis, historis, dan yuridis di atas, wajar dan merupakan hak konstitusional bagi Koalisi GMNI Indonesia Raya untuk menuntut Kanwil Kemenag Jawa Timur melakukan lima langkah konkret berdimensi hukum dan administratif:
Pertama, Penerbitan Ralat Resmi dan Hak Jawab secara Proporsional. Kemenag Jatim wajib menerbitkan ralat resmi, permintaan maaf institusional, dan Hak Jawab dari GMNI pada edisi Majalah MPA berikutnya, dengan porsi, tata letak, dan ruang pemberitaan yang setara dengan artikel fitnah sebelumnya. Hal ini adalah wujud pemulihan nama baik (rehabilitasi) sesuai prinsip keadilan restoratif.
Kedua, Audit Administratif dan Evaluasi Menyeluruh. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI harus turun tangan melakukan audit investigatif terhadap standar operasional prosedur (SOP) keredaksian Majalah MPA. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan terhadap proses penyuntingan dan verifikasi fakta sejarah sebelum sebuah produk naik cetak. Sanksi administratif harus dijatuhkan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan maladministrasi berupa ketidakcermatan fatal.
Ketiga, Deklarasi Publik yang Meluruskan Sejarah. Kepala Kanwil Kemenag Jatim harus memberikan pernyataan terbuka dan resmi kepada publik, melalui konferensi pers di hadapan media massa nasional, untuk meluruskan posisi historis GMNI. Permintaan maaf tidak boleh dilakukan secara tertutup atau di bawah meja, karena fitnah yang disebar telah menjadi konsumsi publik luas.
Keempat, Jaminan Hukum Ketidakberulangan (Guarantee of Non-Repetition). Negara, melalui Kemenag, harus menerbitkan pedoman ketat yang menjamin bahwa kecerobohan dan konten pencemaran nama baik serupa tidak akan pernah terulang pada edisi-edisi mendatang, maupun dalam publikasi resmi Kemenag lainnya di seluruh Indonesia.
Kelima, Pertanggungjawaban Pidana Sukarela. Menuntut pihak-pihak yang menyusun, menyetujui, dan mendistribusikan tulisan berisi fitnah tersebut untuk menyerahkan diri secara sukarela ke Aparat Penegak Hukum (Polri) dalam tempo 2×24 jam sejak tuntutan dilayangkan, sebagai bentuk ketaatan pada hukum pidana yang berlaku, mengingat delik pencemaran nama baik tertulis telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Penutup: Menyelamatkan Negara dari Dosa Sejarah
Kasus Majalah MPA Kanwil Kemenag Jawa Timur ini harus menjadi landmark peringatan bagi seluruh institusi pemerintah. Negara tidak boleh menjadi pabrik reproduksi hoaks sejarah. Ketika negara gagal bersikap cermat dan adil dalam menuliskan masa lalunya, negara tersebut sesungguhnya sedang menyemai benih-benih kehancurannya di masa depan.
Bagi GMNI, perlawanan terhadap fitnah ini bukanlah semata-mata soal ketersinggungan organisasi. Ini adalah manifestasi dari tugas ideologis untuk meluruskan jalannya sejarah bangsa. GMNI berdiri tegak di atas asas Marhaenisme untuk membela kaum miskin dan tertindas, bukan untuk menyerahkan leher pada dogmatisme asing. Sejarah telah membuktikan bahwa GMNI adalah rival ideologis PKI, bukan sekutunya. Menuntut tanggung jawab Kemenag secara institusional adalah cara GMNI mendidik aparatur negara bahwa hukum, akurasi, dan penghormatan terhadap fakta sejarah tidak bisa digantikan oleh sekadar kata maaf yang terucap di ruang hampa. Keadilan harus ditegakkan, walau langit birokrasi runtuh sekalipun.


