Oleh : Tri Prakoso, SH.,M.HP (WKU Bidang Migas Kadin Jatim)
SURABAYAONLINE.CO – Terdapat sebuah momen ironis yang layak direnungkan ketika sebuah negara menerbitkan peraturan setebal ratusan halaman untuk mengatur sesuatu yang, secara definisi, seharusnya lahir dari kebebasan individu mengambil risiko: kewirausahaan. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah dokumen semacam itu sebuah upaya monumental untuk merekayasa lompatan rasio kewirausahaan nasional dari 3,08 persen menuju 8 persen dalam rentang dua dekade, lengkap dengan empat tahapan peta jalan, puluhan indikator kinerja, dan struktur kelembagaan yang melibatkan hampir seluruh kabinet.
Membaca dokumen ini bukan sekadar membaca sebuah kebijakan teknokratis biasa. Ia adalah membaca sebuah teks ideologis tentang bagaimana negara memahami atau, lebih tepatnya, salah memahami hakikat kewirausahaan itu sendiri. Dan di titik inilah kritik mendasar terhadap kebijakan ini harus dimulai: bukan pada niat baiknya, melainkan pada asumsi-asumsi filosofis yang melandasinya, yang jika ditelisik lebih dalam, justru mengandung kontradiksi internal yang serius.
Kewirausahaan sebagai Objek Rekayasa: Sebuah Kekeliruan Epistemologis
Mari kita mulai dari akar persoalan: bagaimana negara mendefinisikan wirausaha dalam kebijakan ini. Dokumen tersebut menyatakan bahwa Wirausaha adalah setiap orang yang menjalankan usaha dengan dibantu tenaga kerja tetap dan dibayar, usahanya kreatif/inovatif, inklusif, dan berkelanjutan serta terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Definisi administratif ini kemudian diperinci lebih jauh menjadi tiga fase yang dibakukan: Calon Wirausaha, Wirausaha Pemula, dan Wirausaha Mapan dengan Wirausaha Mapan didefinisikan secara spesifik sebagai mereka yang usahanya telah berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 42 bulan sejak terdaftar dalam sistem perizinan.
Ada sesuatu yang secara epistemologis janggal dalam pendekatan ini. Kewirausahaan, sejak dirumuskan pertama kali secara sistematis oleh Richard Cantillon pada abad ke-18 dan kemudian dikembangkan lebih jauh oleh Joseph Schumpeter, senantiasa dipahami sebagai fenomena yang berpusat pada ketidakpastian (uncertainty) dan pengambilan risiko yang tidak dapat diprediksi secara linear. Wirausahawan sejati, dalam kerangka teoretis ini, adalah mereka yang berani melangkah ke dalam ketidaktahuan, menciptakan kombinasi produksi baru yang belum pernah ada sebelumnya, dan pada prosesnya mengguncang keseimbangan pasar yang sudah mapan.
Namun ketika negara mencoba mengubah fenomena yang secara hakiki tidak linear dan tidak terprediksi ini menjadi sebuah “fase” yang dapat diukur dalam hitungan bulan—42 bulan, tepatnya, untuk mencapai status “Mapan” kita menyaksikan apa yang dapat disebut sebagai kekeliruan kategorial: negara memperlakukan fenomena sosial yang kompleks dan emergent sebagai jika ia adalah proses linier yang dapat direkayasa layaknya jalur produksi pabrik. Ini bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan mencerminkan cara pandang epistemologis yang keliru tentang bagaimana perubahan ekonomi dan sosial sesungguhnya terjadi.
Friedrich Hayek, dalam kritiknya yang terkenal terhadap perencanaan ekonomi terpusat, mengingatkan kita tentang apa yang disebutnya sebagai the pretense of knowledge, ilusi pengetahuan yang membuat perencana pusat merasa mampu memahami dan mengendalikan sistem ekonomi yang kompleksitasnya jauh melampaui kapasitas kognitif manusia mana pun, termasuk kapasitas birokrasi negara yang paling canggih sekalipun. Perpres 38/2026, dengan segala ambisi kuantifikasinya rasio kewirausahaan yang ditargetkan hingga dua angka desimal presisi, target jumlah usaha digital dalam puluhan juta unit, indikator kinerja yang dibagi hingga puluhan sub-kategori berbeda, tampaknya terjebak dalam ilusi pengetahuan semacam ini.
Fragmentasi Kekuasaan yang Menyamar sebagai Sinergi
Salah satu ciri paling mencolok dari Perpres ini adalah skala kelembagaan yang dilibatkan dalam pelaksanaannya. Struktur Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional dibagi menjadi Pengarah dan Pelaksana. Pengarah dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, didampingi lima menteri koordinator dan pejabat setingkat lainnya. Sementara itu, struktur Pelaksana dipimpin Menteri UMKM dengan empat Wakil Ketua dari Kementerian Dalam Negeri, Pariwisata, Desa, serta Pemuda dan Olahraga, ditambah dua puluh lima anggota yang mencakup hampir seluruh kementerian teknis dan lembaga nonkementerian di republik ini dari Kementerian Sosial hingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dari Kementerian Investasi hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Kompleksitas kelembagaan sebesar ini, alih-alih mencerminkan kekuatan sinergi lintas sektor sebagaimana diklaim dalam narasi kebijakan, justru berpotensi menciptakan fragmentasi kekuasaan yang tersembunyi di balik retorika koordinasi. Ini adalah paradoks klasik dalam studi birokrasi yang telah lama diidentifikasi oleh para teoretisi administrasi publik: semakin banyak aktor yang secara formal “bertanggung jawab” atas sebuah program, semakin kabur pula garis akuntabilitas yang sesungguhnya. Ketika kegagalan terjadi—dan dalam program berskala nasional dengan kompleksitas setinggi ini, kegagalan parsial hampir dapat dipastikan akan terjadi di berbagai titik—siapa yang sesungguhnya dapat dimintai pertanggungjawaban? Kementerian UMKM sebagai koordinator utama? Ataukah dua puluh lima kementerian dan lembaga lain yang masing-masing memiliki program dan indikator kinerjanya sendiri-sendiri?
Fenomena semacam ini oleh para ahli kebijakan publik disebut sebagai the problem of many hands—persoalan ketika tanggung jawab tersebar begitu luas hingga pada akhirnya tidak ada pihak tunggal yang benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban penuh atas kegagalan sebuah kebijakan. Struktur kelembagaan Perpres 38/2026, dengan seluruh kerumitan matriksnya yang melibatkan puluhan instansi lintas sektor, tampak lebih menyerupai diffusion of responsibility yang disamarkan sebagai kolaborasi lintas kementerian, ketimbang sinergi kelembagaan yang sesungguhnya efektif dan terukur pertanggungjawabannya.
Bandingkan dengan Singapura yang mengelola ekosistem usahanya secara terpusat melalui Enterprise Singapore satu agensi dengan otonomi luas yang bertindak dari hulu ke hilir, mulai dari pencarian talenta, pemberian hibah, hingga menjembatani perusahaan lokal go-international. Dalam Budget 2026, Singapura mengalokasikan tambahan S1,5 miliar untuk Anchor Fund. Kesuksesan Singapura terletak pada nihilnya tumpang-tindih sektoral karena wewenang dipusatkan pada satu komando kuat. Indonesia, melalui Perpres ini, mengambil jalan “komando kolektif” yang secara operasional terbukti lebih lamban dan birokratis.
Kontradiksi Ideologis: Kemandirian yang Dibangun di Atas Ketergantungan
Jika ada satu kontradiksi paling fundamental yang perlu diperiksa secara kritis dalam kebijakan ini, maka kontradiksi itu terletak pada ketegangan antara retorika kemandirian dan substansi programnya yang justru berbasis skema bantuan pemerintah secara masif. Dokumen ini secara eksplisit menegaskan norma “Penekanan pada Kemandirian Wirausaha,” yang dimaknai sebagai kesiapan dan kemampuan untuk menentukan apa yang terbaik bagi dirinya, dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
Namun ketika kita menelusuri lebih jauh ke dalam Rencana Aksi yang menjadi turunan operasional dari norma tersebut, kita menemukan skema-skema bantuan pemerintah dalam skala yang sangat masif: Bantuan Pemerintah bagi Tenaga Kerja Mandiri Pemula, misalnya, ditargetkan menjangkau puluhan ribu penerima setiap tahunnya sepanjang periode 2026 hingga 2029, dengan mekanisme pemberian bantuan mesin peralatan dan sarana usaha yang menjadi instrumen dominan dalam hampir seluruh program lintas kementerian.
Pertanyaan filosofis yang layak diajukan adalah: bagaimana mungkin “kemandirian” dibangun melalui mekanisme yang secara struktural justru menciptakan ketergantungan? Ini bukan sekadar persoalan retorika yang tidak konsisten, melainkan mencerminkan kebingungan konseptual yang lebih dalam tentang apa sesungguhnya yang dimaksud dengan pemberdayaan ekonomi. Amartya Sen, dalam kerangka teoretisnya tentang capability approach, mengingatkan kita bahwa pemberdayaan sejati bukanlah soal memberi sumber daya material semata, melainkan soal memperluas kapabilitas dan kebebasan substantif seseorang untuk menentukan dan mengejar kehidupan yang ia anggap bernilai.
Jika logika ini kita terapkan pada kebijakan kewirausahaan, maka pemberdayaan sejati seharusnya berfokus pada penciptaan kondisi struktural yang memungkinkan individu mengambil risiko secara mandiri akses terhadap informasi pasar yang setara, sistem hukum yang melindungi kontrak dan properti secara adil, infrastruktur yang merata, serta sistem pendidikan yang menumbuhkan kapasitas berpikir kritis dan inovatif sejak dini. Bukan sekadar transfer bantuan mesin dan peralatan yang, betapapun besar volumenya, tetap saja menciptakan relasi ketergantungan antara penerima dan pemberi bantuan.
Sejarah panjang program-program bantuan serupa di Indonesia dari berbagai skema kredit program hingga bantuan modal usaha di masa-masa sebelumnya secara konsisten menunjukkan pola yang sama: begitu aliran bantuan terhenti akibat pergeseran prioritas anggaran, perubahan rezim politik, atau sekadar berakhirnya periode program, banyak usaha yang sebelumnya tumbuh berkat stimulus tersebut kembali mengalami stagnasi atau bahkan kolaps sepenuhnya. Tanpa evaluasi yang jujur dan mendalam terhadap pola kegagalan struktural semacam ini, kebijakan baru sekalipun betapapun canggih kemasan konseptualnya dengan istilah-istilah seperti “ekosistem”, “akselerasi”, dan “inkubasi” berisiko besar mengulangi kesalahan mendasar yang sama.
Ancaman Rente Ekonomi dalam Balutan Kebijakan Afirmatif
Kritik lain yang tidak kalah serius menyangkut penekanan berulang dalam kebijakan ini terhadap tujuan menjadikan wirausahawan sebagai pemasok belanja pemerintah, BUMN, dan BUMD. Tujuan ini muncul secara konsisten di hampir setiap fase pengembangan wirausaha, baik pada tahap Pemula maupun Mapan, sebagai salah satu indikator keberhasilan utama.
Secara normatif, kebijakan afirmasi bagi pelaku usaha domestik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah bukanlah hal yang keliru; banyak negara maju sekalipun menerapkan kebijakan serupa sebagai instrumen proteksi terhadap industri dalam negeri, khususnya bagi usaha kecil dan menengah. Amerika Serikat, misalnya, melalui program SBIR/STTR, menghubungkan perusahaan kecil inovatif dengan anggaran penelitian federal, menjadikan negara sebagai first buyer dan pencipta demand. Inggris pun menempatkan public procurement sebagai instrumen untuk membantu perusahaan inovatif berkembang.
Namun konteks struktural Indonesia menuntut kehati-hatian ekstra dalam merancang kebijakan semacam ini. Rantai pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia, sebagaimana ditunjukkan berbagai kajian dan temuan lembaga antikorupsi, secara historis merupakan salah satu titik paling rentan terhadapualitas produk praktik kolusi dan penyalah dangunaan wewenang. Ketika kebij efakan negara secara eksplisit mendorong wirausahawan, terutama yang berskala kecil dan menengah untuk mengorientasikan strategi bisnis mereka pada upaya menjadi pemasok pemerintah, tanpa disertai mekanisme pengawasan yang cukup ketat dan independen, risiko yang muncul bukan hanya soal inefisiensi alokasi sumber daya semata, melainkan potensi terciptanya ekosistem rente ekonomi dalam skala yang jauh lebih tersebar dan sulit dideteksi dibandingkan praktik korupsi skala besar yang selama ini menjadi sorotan publik.
Alih-alih mendorong wirausahawan untuk berkompetisi menciptakan nilai tambah di pasar terbuka yang kompetitif, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan kisiensi operasional secara organik—kebijakan semacam ini berpotensi menciptakan insentif struktural bagi wirausahawan untuk mengalihkan fokus energi bisnis mereka pada relasi informal dengan aparatur pengadaan pemerintah. Meskipun Komisi Pengawas Persaingan Usaha dilibatkan sebagai salah satu anggota dalam struktur pelaksana kebijakan ini, dokumen Perpres tidak secara eksplisit merumuskan mekanisme pengawasan independen yang cukup kuat untuk mengantisipasi risiko struktural semacam ini.
Sentralisme yang Berkedok Otonomi Daerah
Ketegangan ideologis lain yang layak dikritisi secara mendalam adalah relasi kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan ini. Meskipun Perpres mengamanatkan penyusunan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah oleh masing-masing pemerintah daerah, penyusunan tersebut secara tegas diarahkan untuk mendukung pencapaian target rasio kewirausahaan yang telah ditetapkan secara terpusat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dengan strategi yang harus mengikuti peta jalan yang telah dirumuskan oleh pemerintah pusat.
Dengan kata lain, ruang otonomi yang diberikan kepada daerah sesungguhnya hanya bersifat administratif-teknis, bukan substantif-strategis. Daerah diberi keleluasaan untuk menentukan bagaimana cara mengeksekusi target yang telah ditetapkan pusat, namun tidak diberi ruang yang memadai untuk merumuskan sendiri visi kewirausahaan yang benar-benar bersumber dari kearifan lokal dan potensi ekonomi khas wilayah masing-masing.
Ini adalah manifestasi dari apa yang dapat disebut sebagai sentralisme yang berkedok desentralisasi, sebuah fenomena yang sesungguhnya telah lama menjadi ciri khas tersembunyi dalam praktik otonomi daerah di Indonesia pasca-reformasi. Keberagaman ekologi ekonomi Indonesia yang begitu luas dan kompleks, mulai dari struktur ekonomi maritim di kawasan timur Indonesia, ekonomi agraris di Jawa, ekonomi berbasis pariwisata di Bali, hingga ekonomi ekstraktif di berbagai wilayah Kalimantan dan Sumatra pada dasarnya menuntut pendekatan kebijakan yang jauh lebih kontekstual dan terdesentralisasi secara substantif. Namun penerapan target rasio kewirausahaan yang seragam bagi seluruh provinsi, tanpa mempertimbangkan perbedaan struktural mendasar di antara wilayah-wilayah tersebut, justru mencerminkan pendekatan kebijakan yang seragam dan tersentralisasi, meskipun dibungkus dalam narasi otonomi daerah.
Ilusi Korelasi Linear antara Kewirausahaan dan Kesejahteraan
Dimensi kritis lain yang perlu diperiksa secara mendalam adalah asumsi implisit dalam kebijakan ini bahwa peningkatan rasio kewirausahaan secara otomatis akan berkorelasi linear dengan penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan nasional. Kriteria dampak yang ditetapkan dalam Perpres ini secara eksplisit mencakup pengurangan pengangguran terbuka, pengurangan kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi sebagai indikator keberhasilan utama kebijakan.
Asumsi linear semacam ini merupakan simplifikasi yang berbahaya jika dijadikan basis utama perumusan kebijakan makroekonomi berskala nasional. Literatur ekonomi pembangunan secara konsisten menunjukkan bahwa hubungan antara jumlah wirausahawan dan kesejahteraan ekonomi agregat jauh lebih kompleks daripada sekadar korelasi linear sederhana. Terdapat perbedaan fundamental antara apa yang disebut sebagai necessity entrepreneurship—kewirausahaan yang lahir dari ketiadaan pilihan lapangan kerja formal lainnya—dengan opportunity entrepreneurship, yakni kewirausahaan yang lahir dari visi inovatif dan kalkulasi risiko yang matang.
William Baumol sejak lama mengingatkan bahwa entrepreneurship dapat bersifat produktif, tidak produktif, bahkan destruktif tergantung struktur insentif institusionalnya. Fenomena necessity entrepreneurship justru dominan terjadi di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, dan rasio kewirausahaan yang tinggi di negara-negara semacam ini seringkali justru berkorelasi dengan rendahnya produktivitas ekonomi secara agregat, karena mayoritas usaha yang tumbuh dalam kondisi semacam ini adalah usaha berskala sangat kecil dengan kapasitas inovasi dan daya saing yang minim. Tanpa pembedaan konseptual yang jelas antara kedua jenis kewirausahaan ini dalam desain kebijakan, target kuantitatif rasio kewirausahaan sebesar 8 persen pada 2045 berisiko hanya menjadi pencapaian statistik yang kosong makna, tanpa benar-benar mentransformasi struktur produktivitas ekonomi nasional secara substantif.
Digitalisasi: Antara Harapan Transformatif dan Ilusi Teknokratis
Kritik terakhir yang layak diajukan menyangkut optimisme yang berlebihan terhadap digitalisasi sebagai instrumen transformasi ekonomi instan yang tercermin kuat dalam berbagai program turunan kebijakan ini. Target-target kuantitatif jumlah “usaha digital” yang mencapai puluhan juta unit dalam rentang waktu relatif singkat mengandung asumsi implisit bahwa proses digitalisasi secara otomatis akan berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas dan daya saing usaha secara substantif.
Asumsi semacam ini patut dipertanyakan secara kritis berdasarkan pengalaman empiris dari berbagai program digitalisasi UMKM yang telah dilaksanakan sebelumnya di Indonesia. Digitalisasi tanpa disertai transformasi model bisnis yang mendasar pada praktiknya hanyalah pemindahan praktik usaha konvensional ke atas platform teknologi baru, tanpa perubahan esensial dalam tata kelola operasional usaha itu sendiri. Banyak pelaku usaha mikro yang telah “didigitalisasi” dalam program-program serupa sebelumnya pada akhirnya hanya berujung memiliki kehadiran nominal di platform digital, tanpa disertai peningkatan substantif dalam kapasitas manajerial, kualitas produk, maupun akses permodalan yang berkelanjutan.
Menimbang Ulang: Sebuah Ajakan Refleksi Kritis
Rangkaian kritik yang diuraikan di atas sama sekali tidak dimaksudkan untuk menafikan urgensi persoalan struktural yang hendak dijawab oleh Perpres ini. Rendahnya rasio kewirausahaan memang merupakan persoalan nyata yang berimplikasi serius terhadap daya saing ekonomi Indonesia dalam jangka panjang, dan niat untuk membangun ekosistem yang lebih inklusif bagi kelompok perempuan, pemuda, masyarakat desa, dan kelompok rentan lainnya patut diapresiasi sebagai wujud keberpihakan negara terhadap keadilan ekonomi yang lebih luas.
Namun, niat baik semata tidak pernah cukup untuk menjamin keberhasilan sebuah kebijakan publik yang kompleks. Sejarah panjang kebijakan pembangunan ekonomi Indonesia dipenuhi dengan contoh-contoh program yang lahir dari visi mulia namun berujung pada kegagalan implementasi substantif, akibat desain kelembagaan yang tidak realistis, ketergantungan berlebihan pada mekanisme bantuan yang bersifat sementara, serta minimnya evaluasi kritis dan jujur terhadap asumsi-asumsi filosofis dasar yang melandasi perumusan kebijakan tersebut.
Yang sesungguhnya dibutuhkan bukanlah sekadar melibatkan lebih banyak kementerian dan lembaga dalam struktur koordinasi kelembagaan, menetapkan lebih banyak target angka kuantitatif yang harus dicapai, atau menyalurkan lebih banyak bantuan finansial dan material kepada masyarakat. Yang benar-benar dibutuhkan adalah keberanian politik dan intelektual untuk secara jujur mengevaluasi mengapa program-program serupa di masa lalu berulang kali gagal mencapai hasil substantif yang diharapkan, serta kemauan politik yang kuat untuk membangun ekosistem kewirausahaan yang benar-benar memberi ruang bagi spontanitas pasar dan kreativitas individu bukan sekadar menata dan mengklasifikasikan mereka ke dalam kotak-kotak birokrasi yang, betapapun rapi disusun secara teknokratis, pada hakikatnya tetap merupakan bentuk kontrol negara atas ranah ekonomi yang secara alamiah menolak untuk sepenuhnya tunduk pada logika perencanaan yang serba terpusat.



