Oleh : Tri Prakoso, SH.,M.HP (WKU Bidang Migas Kadin Jatim)
SURABAYAONLINE.CO – Ketika Suahasil Nazara menempati kursi Menteri Keuangan pada September 2026, ia mewarisi bukan sekadar portofolio anggaran, melainkan sebuah medan pertarungan ideologis yang jauh lebih kompleks daripada kalkulasi defisit dan rasio utang. Dunia yang dihadapinya terfragmentasi oleh rivalitas kekuatan besar, proteksionisme agresif, dan krisis yang saling bertaut. Di dalam negeri, paradoks struktural menganga: narasi pertumbuhan lima persen berdampingan dengan realitas material kaum prekariat terdidik yang hidup hanya satu guncangan dari jurang kemiskinan.
Diagnosis Chatib Basri tentang ekonomi politik Indonesia kontemporer memberikan kerangka yang jernih: jobless growth yang menciptakan lapangan kerja informal berkualitas rendah bagi delapan puluh persen angkatan kerja baru; trilema moneter yang menyandera otonomi Bank Indonesia di bawah hegemoni dollar; hilirisasi yang berpotensi menjadi bumerang akibat substitusi teknologi dan pengurasan cadangan; serta doktrin bebas-aktif yang tereduksi menjadi kepasifan strategis. Dalam konteks inilah, pertanyaan fundamentalnya bukan lagi “kebijakan apa yang teknokratis?” melainkan “kebijakan fiskal macam apa yang mampu menjawab pusaran zaman tanpa mengkhianati amanat konstitusi tentang keadilan sosial?”
Argumen sentral tulisan ini adalah bahwa agenda kebijakan Suahasil Nazara harus dibangun di atas lima pilar ideologis yang saling terkait: reorientasi fiskal dari fetisisme agregat menuju alokasi spasial-humanistik; rekonstruksi perlindungan sosial untuk menjangkau kaum prekariat terdidik; recalibrasi kebijakan industri menuju lean industrial policy; koordinasi fiskal-moneter yang cerdas dalam kerangka trilema Mundell-Fleming; dan pelembagaan otonomi teknokratik yang tahan terhadap fluktuasi politik jangka pendek. Tanpa kelima pilar ini, retorika “kesehatan APBN” akan menjadi jargon kosong yang gagal menjawab penderitaan rakyat.
Mendobrak Fetisisme Agregat: Fiskal untuk Ruang dan Manusia
Kritik paling mendasar terhadap trajektori pembangunan Indonesia adalah apa yang dapat disebut sebagai fetisisme statistik agregat: obsesi terhadap angka pertumbuhan PDB nasional yang menyembunyikan jurang ketimpangan spasial dan kelas. Angka pertumbuhan lima persen yang dirayakan di Jakarta adalah rata-rata semu yang menyembunyikan kenyataan bahwa pertumbuhan di Jawa dan Sumatra bagian utara jauh melampaui pertumbuhan di Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Kebijakan fiskal yang mengabaikan dimensi spasial ini secara inheren bersifat regresif: ia memperkuat pusat-pusat aglomerasi yang sudah maju sambil meninggalkan wilayah periferi dalam keterbelakangan struktural.
Di sinilah latar belakang keilmuan Suahasil—ekonometrika spasial dan ekonomi regional—menjadi modal intelektual yang langka. Ia memiliki kapasitas analitis untuk mendobrak kekaburan agregat dan merancang apa yang dapat dirumuskan sebagai spatial-humanistic budgeting: kerangka penganggaran yang tidak hanya menghitung berapa yang dibelanjakan, tetapi juga di mana dan untuk siapa belanja tersebut dialokasikan. Ini bukan sekadar penajaman teknis, melainkan pilihan ideologis yang mendasar.
Reorientasi ini menuntut reformasi Transfer ke Daerah yang tidak lagi mendasarkan alokasi semata pada formula luas wilayah dan jumlah penduduk, melainkan pada indikator kebutuhan fiskal yang sensitif terhadap ketertinggalan struktural. Daerah-daerah dengan indeks pembangunan manusia rendah, akses infrastruktur terbatas, dan kapasitas fiskal lemah harus menerima transfer yang secara proporsional lebih besar—bukan sebagai belas kasihan, melainkan sebagai koreksi atas ketidakadilan spasial yang telah berlangsung puluhan tahun. Dalam kerangka teori regional development, investasi infrastruktur di wilayah tertinggal memiliki efek pengganda yang lebih besar daripada di wilayah yang sudah maju, karena ia mengurangi biaya transportasi, membuka akses pasar, dan memungkinkan integrasi ekonomi yang lebih efisien.
Menjangkau Kaum Prekariat: Reformasi Perlindungan Sosial yang Terlupakan
Tantangan paling mendesak yang dihadapi Suahasil adalah desain ulang sistem perlindungan sosial yang saat ini memiliki blind spot besar: kaum prekariat terdidik—jutaan sarjana, pemuda terampil, dan pekerja lepas yang secara metodologis berada di atas garis kemiskinan formal BPS, tetapi tidak memiliki jaminan sosial, aset produktif, atau ketahanan finansial yang memadai. Mereka adalah pengemudi ojek daring, pekerja platform digital, profesional muda nir-kontrak, dan buruh berupah rendah yang berjarak hanya satu guncangan ekonomi dari kemiskinan.
Sistem perlindungan sosial Indonesia saat ini dirancang untuk menjangkau dua ekstrem: rumah tangga sangat miskin yang memenuhi syarat untuk PKH, KIS, dan BLT; serta pekerja formal dengan akses ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kaum prekariat terdidik—kelompok yang jumlahnya terus bertambah seiring melonjaknya lulusan perguruan tinggi yang tidak terserap pasar kerja formal—jatuh di celah di antara keduanya. Mereka adalah “certified complainers” yang disebut Chatib Basri: kaum terdidik dengan ekspektasi hidup modern yang sah, tetapi secara ekonomi berada pada posisi yang sangat rapuh.
Kebijakan yang harus direncanakan Suahasil adalah universal basic insurance yang bersifat kontributif dan fleksibel. Berbeda dengan jaminan sosial konvensional yang mensyaratkan hubungan kerja formal, skema ini harus dirancang untuk menjangkau pekerja platform, pekerja lepas, dan wirausaha mikro melalui mekanisme opt-in dengan subsidi silang. Premi dapat dikaitkan dengan penghasilan yang dilaporkan secara mandiri, dengan verifikasi berbasis data digital yang terintegrasi dengan sistem perpajakan dan platform digital. Selain itu, diperlukan graduate transition scheme: program transisi dari dunia pendidikan ke dunia kerja yang menyediakan jaminan pendapatan minimal selama masa pencarian kerja, pelatihan keterampilan yang relevan, serta akses ke pembiayaan mikro.
Dimensi ideologis dari perlindungan sosial ini tidak boleh diremehkan. Sebagaimana diingatkan Polanyi dalam The Great Transformation, ketika tatanan ekonomi pasar gagal menyediakan perlindungan dasar bagi warga negara, masyarakat akan memunculkan gerakan perlawanan balik yang berpotensi meruntuhkan stabilitas politik. Gelombang unjuk rasa mahasiswa dan kelas menengah di berbagai belahan dunia—dari Sri Lanka hingga Nepal hingga Jakarta—adalah manifestasi dari double movement yang diprediksi Polanyi. Kebijakan perlindungan sosial yang inklusif bukan hanya kebutuhan ekonomi, melainkan prasyarat stabilitas politik dan kelangsungan demokrasi itu sendiri.
Lean Industrial Policy: Menghindari Jebakan Kapitalisme Kroni
Salah satu kontribusi intelektual paling signifikan dari Chatib Basri adalah kritiknya terhadap proteksionisme usang yang melahirkan kapitalisme kroni dan pemburu rente. Sejarah ekonomi Indonesia dekade 1970-an dan 1980-an memberikan pelajaran pahit: proteksi tarif efektif hingga enam ratus persen tidak menciptakan industri nasional yang mandiri, melainkan sekelompok kecil pengusaha yang menawan birokrasi negara untuk mempertahankan monopoli dan rente. Ketika krisis 1998 melanda, sektor-sektor yang dilindungi ini runtuh seketika, meninggalkan beban utang yang harus ditanggung rakyat.
Suahasil harus membawa pelajaran ini ke dalam desain kebijakan industri yang baru. Alih-alih picking winners—strategi di mana negara memilih sektor atau perusahaan tertentu untuk dilindungi dan disubsidi—ia harus mengadopsi lean industrial policy yang berfungsi sebagai katalisator, pemberi sinyal, dan fasilitator penyediaan barang publik. Dalam praktik fiskal, ini berarti tiga hal. Pertama, alih-alih memberikan subsidi langsung kepada perusahaan tertentu, negara harus menyediakan public goods yang dibutuhkan oleh industri secara luas: infrastruktur logistik yang efisien, sistem pendidikan vokasi yang relevan, serta kerangka regulasi yang pasti dan transparan. Kedua, insentif fiskal harus dikaitkan dengan kinerja yang terukur—ekspor, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi—bukan sekadar dengan status sektoral. Ketiga, negara harus memiliki kapasitas untuk menarik diri ketika intervensi tidak lagi diperlukan.
Dalam konteks hilirisasi nikel, Suahasil perlu merekalibrasi kebijakan yang saat ini berbasis larangan ekspor total menjadi kebijakan yang lebih cerdas dan fleksibel. Larangan ekspor total hanya efektif untuk komoditas dengan konsentrasi pasar global yang tinggi seperti nikel; untuk komoditas lain, modal akan dengan mudah beralih ke negara kompetitor. Selain itu, larangan ekspor mendorong substitusi teknologi—sebagaimana embargo minyak 1970-an memicu pengembangan energi alternatif—yang dalam jangka panjang dapat mendegradasi nilai strategis komoditas Indonesia. Alternatif yang lebih baik adalah sistem pajak ekspor progresif yang dikaitkan dengan tingkat pengolahan domestik: pajak tinggi untuk ekspor bahan mentah, yang secara bertahap diturunkan hingga nol ketika perusahaan membangun fasilitas pengolahan dan mencapai tingkat nilai tambah tertentu.
Koordinasi Fiskal-Moneter: Menavigasi Trilema yang Tak Terhindarkan
Salah satu pelajaran paling penting dari analisis Chatib Basri adalah tentang keterbatasan otonomi kebijakan moneter negara berkembang di bawah hegemoni dollar AS. Trilema Mundell-Fleming menegaskan bahwa sebuah negara tidak dapat secara simultan mencapai tiga sasaran: keterbukaan neraca modal, stabilitas nilai tukar, dan independensi suku bunga. Indonesia, dengan neraca modal yang relatif terbuka dan komitmen pada stabilitas nilai tukar, secara praktis telah menyerahkan sebagian otonomi moneternya kepada The Federal Reserve.
Dalam konteks ini, kebijakan fiskal menjadi instrumen yang lebih otonom—meskipun tidak sepenuhnya bebas—untuk mengelola siklus ekonomi. Suahasil harus merancang kerangka koordinasi fiskal-moneter yang cerdas, yang mengakui keterbatasan moneter dan memaksimalkan ruang fiskal yang tersedia. Ini berarti tiga hal. Pertama, kebijakan fiskal harus bersifat kontrasiklikal: mengetatkan sabuk ketika ekonomi dan melonggarkan ketika ekonomi melambat. Namun, berbeda dengan kebijakan moneter yang dapat diubah dalam hitungan hari, kebijakan fiskal membutuhkan waktu untuk dirancang, disetujui, dan diimplementasikan. Oleh karena itu, Suahasil perlu membangun automatic stabilizers yang bekerja secara otomatis tanpa memerlukan keputusan politik baru.
Kedua, Suahasil harus memperdalam pasar keuangan domestik untuk mengurangi ketergantungan pada modal asing. Ini berarti mendorong pengembangan instrumen investasi jangka panjang—seperti dana pensiun, asuransi jiwa, dan reksa dana—yang dapat menyerap surat utang negara tanpa harus bergantung pada investor asing yang bersifat fair-weather. Ketiga, Suahasil harus secara aktif menggunakan instrumen fiskal untuk mengelola risiko geopolitik. Dalam dunia di mana ketergantungan ekonomi disenjatakan, negara yang bergantung pada satu sumber impor energi atau satu pasar ekspor rentan terhadap tekanan politik. Kebijakan fiskal dapat digunakan untuk mendorong diversifikasi: insentif untuk pengembangan energi terbarukan, investasi dalam cadangan strategis, dan dukungan untuk ekspor ke pasar-pasar nontradisional.
Pelembagaan Otonomi Teknokratik: Melampaui Kapasitas Individu
Pilar terakhir—dan mungkin yang paling fundamental—adalah pelembagaan otonomi teknokratik yang tahan terhadap fluktuasi kalkulasi politik jangka pendek. Sejarah menunjukkan bahwa kredibilitas kebijakan fiskal Indonesia sangat bergantung pada kapasitas individu menteri keuangan, bukan pada kelembagaan yang mapan. Ketika Sri Mulyani digantikan oleh Purbaya, arah kebijakan berubah secara signifikan; ketika Purbaya digantikan oleh Suahasil, arah kebijakan kembali berubah. Ketidakstabilan ini menciptakan apa yang dalam teori institusionalisme historis disebut sebagai institutional instability trap: ketidakpastian tentang arah kebijakan jangka panjang mengurangi kredibilitas komitmen pemerintah, yang pada gilirannya meningkatkan premi risiko yang dituntut pasar.
Suahasil harus menggunakan modal politik dan otoritas teknokratiknya untuk memperkuat kelembagaan, bukan hanya mengandalkan kapasitas personalnya. Ini berarti memperkuat kerangka hukum dan kelembagaan untuk kebijakan fiskal: memperjelas mandat Badan Kebijakan Fiskal, memperkuat independensi Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan membangun mekanisme akuntabilitas yang transparan untuk keputusan-keputusan fiskal strategis. Selain itu, ia harus membangun koalisi sosial yang mendukung disiplin fiskal. Disiplin fiskal tidak dapat dipertahankan hanya oleh teknokrat di Jakarta; ia membutuhkan dukungan politik dari masyarakat luas. Suahasil harus secara aktif berkomunikasi dengan publik tentang pentingnya kesehatan fiskal, bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai prasyarat untuk pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Yang tidak kalah penting adalah membangun kapasitas institusional untuk perencanaan jangka panjang. Kebijakan fiskal Indonesia saat ini sangat terfokus pada siklus tahunan APBN, dengan sedikit perhatian pada horizon jangka menengah dan panjang. Suahasil harus membangun kerangka perencanaan fiskal jangka menengah yang mengintegrasikan proyeksi demografi, perubahan iklim, transformasi teknologi, dan pergeseran geopolitik. Ini bukan sekadar latihan akademis, melainkan kebutuhan praktis: keputusan fiskal hari ini akan menentukan ruang fiskal yang tersedia bagi generasi mendatang.
Penutup: Fiskal sebagai Instrumen Emansipasi
Pada akhirnya, agenda kebijakan Suahasil Nazara harus dinilai bukan semata-mata dari keberhasilan menjaga defisit di bawah tiga persen atau mempertahankan peringkat kredit utang negara. Ukuran sejati dari keberhasilan seorang bendahara negara adalah sejauh mana angka-angka dalam APBN mampu mengubah nasib kaum papa, meretas keterisolasian wilayah yang selama ini dilupakan, dan mengangkat martabat hidup manusia Indonesia.
Dalam kerangka teori ekonomi pembangunan yang berpusat pada manusia—sebagaimana dikembangkan Amartya Sen—pembangunan bukanlah tentang akumulasi modal atau pertumbuhan PDB, melainkan tentang perluasan kebebasan. Kebijakan fiskal adalah instrumen untuk memperluas kebebasan tersebut: kebebasan dari kemiskinan, kebebasan dari ketidaktahuan, kebebasan dari penyakit yang tidak tertangani, dan kebebasan untuk berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi dan politik masyarakat.
Suahasil Nazara, dengan kombinasi langka antara ketajaman analisis ekonometrika spasial, pemahaman mendalam tentang dinamika kependudukan, dan penguasaan teknis atas mesin fiskal, memiliki modal intelektual yang lebih dari cukup untuk menavigasi badai ekonomi ke depan. Namun, modal intelektual saja tidak cukup. Ia membutuhkan keberanian politik untuk mengambil keputusan yang tidak populer, keteguhan untuk mempertahankan disiplin fiskal di tengah tekanan ekspansi, dan visi jangka panjang yang melampaui siklus elektoral lima tahunan.
Di tengah pusaran zaman yang bergolak—rivalitas kekuatan besar, polycrisis ekonomi, dan kerapuhan sosial yang menganga—Indonesia tidak bisa hanya menjadi penonton yang cerdas. Ia harus menjadi pemain yang menentukan arah permainan. Dan instrumen paling ampuh untuk itu adalah kebijakan fiskal yang dirancang bukan untuk kepentingan jangka pendek segelintir elite, melainkan untuk emansipasi seluruh rakyat Indonesia. Inilah amanat konstitusi yang harus dijawab oleh Suahasil Nazara, dan inilah ukuran sejarah yang akan menilai kepemimpinannya di Lapangan Banteng. Seperti yang pernah diingatkan seorang kritikus kebijakan, Suahasil harus membuktikan bahwa orang dalam sistem masih mampu mengoreksi sistem. Apakah ia akan berhasil, hanya waktu yang akan menjawab. Tetapi yang jelas, keberhasilannya tidak dapat diukur hanya dari angka defisit atau pertumbuhan, melainkan dari apakah ia mampu merekonsiliasi ketegangan-ketegangan ideologis yang mendasari posisinya sebagai teknokrat fiskal di jantung kekuasaan ekonomi Indonesia.



