Oleh: Tri Prakoso, SH.,M.HP. (Alumni FH Universitas Jember)

SURABAYAONLINE.CO – Narasi bahwa KUHP 2026 memungkinkan harta pribadi direksi dan komisaris disita karena kesalahan korporasi sedang memperoleh perhatian luas. Narasi itu biasanya disertai istilah piercing the corporate veil, strict liability, dan vicarious liability. Pesannya tampak tegas: setelah KUHP Nasional berlaku, kekebalan direksi dan komisaris berakhir; keputusan bisnis sehari-hari dapat berujung pada penyitaan harta pribadi.

Pesan tersebut tidak sepenuhnya keliru, tetapi juga tidak tepat jika dipahami secara harfiah. Di dalamnya terdapat kebenaran parsial yang bercampur dengan penyederhanaan, bahkan dramatisasi. Pertanggungjawaban pidana korporasi memang diperkuat. Direksi, komisaris, pengendali, dan pemilik manfaat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki peran, kendali, pengetahuan, keuntungan, atau kelalaian yang relevan dengan terjadinya tindak pidana. Namun, hal itu tidak berarti setiap kerugian perusahaan otomatis menjadi tindak pidana. Tidak pula berarti setiap harta pribadi pengurus dapat dirampas hanya karena yang bersangkutan menduduki jabatan di dalam perseroan.

Di sinilah perdebatan mengenai KUHP 2026 perlu diletakkan secara proporsional. Hukum pidana harus cukup kuat untuk menembus struktur korporasi yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Pada saat yang sama, hukum pidana tidak boleh menghapus prinsip kepribadian hukum perseroan, asas kesalahan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang dibuat dengan itikad baik.

KUHP Nasional Bukan Titik Awal

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-undang ini dimaksudkan untuk membangun hukum pidana nasional yang menggantikan warisan kolonial serta menjadi dasar umum bagi penerapan ketentuan pidana di dalam dan di luar KUHP.

Perubahan penting yang dibawa KUHP Nasional ialah pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Akan tetapi, pertanggungjawaban pidana korporasi bukanlah hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Sebelum KUHP Nasional berlaku, sejumlah undang-undang sektoral telah mengakui korporasi sebagai subjek pidana. Hal itu antara lain terlihat dalam hukum pemberantasan korupsi, pencucian uang, lingkungan hidup, perpajakan, kehutanan, serta berbagai bidang ekonomi lainnya. Mahkamah Agung bahkan telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi karena praktik peradilan membutuhkan pedoman mengenai pemeriksaan dan pemidanaan korporasi. Karena itu, KUHP 2026 lebih tepat dipahami sebagai tahap kodifikasi dan konsolidasi. Ia tidak tiba-tiba menciptakan gagasan bahwa korporasi dapat dipidana. Ia memperkuat dan menata kembali gagasan yang sebelumnya telah berkembang secara sektoral dan melalui praktik peradilan.

Dalam KUHP Nasional, Pasal 45 mengatur bahwa korporasi dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi. Pasal 46 menghubungkan perbuatan pidana dengan pengurus, orang yang memiliki hubungan kerja, atau pihak lain yang bertindak dalam lingkungan korporasi. Pasal 47 memperluas jangkauan kepada pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat yang berada di balik struktur formal perseroan. Pasal 48 kemudian memberikan sejumlah parameter. Pertanggungjawaban korporasi dapat dipertimbangkan apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha korporasi, memberikan keuntungan atau manfaat bagi korporasi, diterima sebagai kebijakan korporasi, atau terjadi karena korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah tindak pidana.

Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum, menerangkan setidaknya terdapat empat teori yang dianut dalam KUHP baru, meliputi Agregasi, Alter Ego, Vicarious Liability, dan Strict Liability. Hal ini dikarenakan undang-undang sektoral Indonesia mengakui berbagai macam tanggung jawab korporasi. Namun, kemungkinan pertanggungjawaban tidak sama dengan kepastian pemidanaan. Masih diperlukan pembuktian mengenai perbuatan pidana, hubungan perbuatan dengan korporasi, peran pihak yang didakwa, serta bentuk kesalahan yang dapat dibebankan kepadanya.

Piercing the Corporate Veil Bukan Mantra Pidana

Salah satu istilah yang paling sering digunakan dalam narasi tentang KUHP 2026 adalah piercing the corporate veil, atau penyingkapan tirai perseroan. Secara doktrinal, istilah ini berasal dari hukum perusahaan dan hukum perdata. Prinsip awalnya adalah separate legal entity, yaitu perseroan merupakan badan hukum yang terpisah dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.

Prinsip tanggung jawab terbatas tersebut tercermin dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pemegang saham pada dasarnya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan. Namun, perlindungan itu memiliki pengecualian. Tanggung jawab pribadi dapat muncul apabila perseroan digunakan dengan itikad buruk untuk kepentingan pribadi, pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum, atau kekayaan perseroan digunakan secara melawan hukum.

Dalam konteks hukum perdata, piercing the corporate veil berfungsi mencegah badan hukum disalahgunakan sebagai kedok. Perseroan tidak boleh dipakai untuk menyembunyikan penipuan, mencampuradukkan harta, menghindari kewajiban, atau melindungi pihak yang secara nyata mengendalikan perbuatan melawan hukum.

Akan tetapi, penggunaan istilah tersebut dalam konteks pidana harus dilakukan secara hati-hati. KUHP Nasional tidak secara tekstual menyatakan bahwa “tirai perseroan” dapat ditembus secara otomatis. Yang diatur adalah pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban individu yang terbukti melakukan, memerintahkan, membantu, mengendalikan, memperoleh manfaat, atau gagal menjalankan kewajiban hukum tertentu. Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 telah menerapkan pendekatan progresif dengan menerapkan doktrin piercing the corporate veil untuk meminta pertanggungjawaban pemilik manfaat secara pidana, meskipun mereka tidak tercantum dalam struktur perusahaan. Namun, ini adalah pengecualian yang memerlukan pembuktian keterlibatan faktual, bukan aturan umum yang berlaku otomatis.

Perbedaan ini penting. Jika istilah piercing the corporate veil digunakan tanpa penjelasan, masyarakat dapat beranggapan bahwa keberadaan perseroan tidak lagi mempunyai arti. Padahal, perseroan tetap merupakan subjek hukum yang terpisah. Yang berubah adalah kemampuan hukum untuk mengidentifikasi orang-orang yang menggunakan perseroan sebagai instrumen perbuatan pidana.

Penyitaan Tidak Sama dengan Perampasan

Pernyataan bahwa “harta pribadi direksi dapat disita” juga perlu ditempatkan dalam kerangka hukum acara pidana. Penyitaan merupakan tindakan dalam proses penyidikan atau penuntutan untuk mengamankan benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Penyitaan bersifat prosesual. Ia tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemilik benda telah bersalah.

Perampasan berbeda. Perampasan merupakan konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan setelah proses pembuktian. Karena itu, harta pribadi seorang direksi tidak dapat dirampas hanya karena yang bersangkutan menjabat sebagai direksi.

Dalam KUHP 2026, mekanisme penegakan pidana denda korporasi diatur dalam Pasal 121. Ketentuan tersebut menggariskan bahwa jika denda korporasi tidak dibayar dalam tenggat waktu yang ditentukan, jaksa dapat menyita dan melelang kekayaan atau aset milik korporasi. Kata kuncinya sangat tegas: milik korporasi, bukan milik individu pengurusnya.

Harta pribadi dapat menjadi objek penyitaan apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang menunjukkan hubungan antara harta tersebut dan tindak pidana. Misalnya, harta itu diduga berasal dari hasil kejahatan, digunakan untuk menyamarkan keuntungan ilegal, atau dibeli melalui dana korporasi yang diperoleh secara melawan hukum. Dalam situasi seperti itu, dasar tindakan bukanlah semata-mata jabatan seseorang, melainkan hubungan faktual antara harta dan tindak pidana.

Strict Liability Bukan Aturan Umum

Kekhawatiran lain muncul dari penggunaan istilah strict liability. Dalam doktrin ini, pertanggungjawaban dapat dibebankan tanpa pembuktian kesalahan dalam pengertian biasa, sepanjang unsur tindak pidana yang ditentukan undang-undang telah terpenuhi. Namun, strict liability bukan cek kosong bagi penegak hukum. Ia merupakan pengecualian terhadap asas kesalahan atau asas geen straf zonder schuld, yakni tidak ada pidana tanpa kesalahan. Karena sifatnya eksepsional, penerapannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh diperluas secara serampangan.

Dalam banyak bidang, gagasan strict liability digunakan karena sifat kegiatan yang berisiko tinggi atau karena perlindungan terhadap kepentingan publik membutuhkan standar kehati-hatian yang ketat. Namun, tetap harus dibedakan antara pelanggaran administratif, tanggung jawab perdata, dan tindak pidana. Direksi yang mengambil keputusan investasi dan kemudian mengalami kerugian tidak otomatis dapat dipidana berdasarkan strict liability. Kerugian ekonomi tidak identik dengan tindak pidana.

Vicarious Liability dan Batas Tanggung Jawab Atasan

Berbeda dari strict liability, vicarious liability merupakan pertanggungjawaban pengganti. Seseorang atau korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pihak lain karena adanya hubungan hukum, hubungan kerja, hubungan pengawasan, atau kewenangan tertentu. Studi menunjukkan bahwa Pasal 46-50 KUHP 2023 mengadopsi doktrin vicarious liability dengan menetapkan tiga persyaratan kumulatif untuk pertanggungjawaban korporasi: perbuatan dalam lingkup usaha sesuai anggaran dasar, keuntungan korporasi yang melawan hukum, dan penerimaan sebagai kebijakan korporasi.

Namun, doktrin ini tidak boleh dipahami sebagai prinsip bahwa direksi bertanggung jawab atas semua perbuatan bawahannya. Pertanggungjawaban harus dikaitkan dengan hubungan fungsional dan kewajiban yang dimiliki oleh pihak yang dibebani tanggung jawab. Apabila seorang pegawai melakukan kejahatan pribadi di luar tugasnya, di luar kepentingan perusahaan, dan tanpa hubungan dengan kebijakan korporasi, tidak serta-merta direksi dapat dipidana.

Pelajaran dari Yurisdiksi Lain

Perbandingan dengan negara lain menunjukkan bahwa Indonesia tidak sendirian dalam memperluas pertanggungjawaban pidana korporasi, tetapi juga tidak harus mengorbankan prinsip-prinsip fundamental.

Belanda memiliki pendekatan yang paling maju di Eropa Kontinental. Sejak tahun 1976, Pasal 51 Wetboek van Strafrecht telah memberikan dasar bagi pertanggungjawaban pidana korporasi untuk—pada prinsipnya—semua tindak pidana. Belanda tidak membedakan antara pertanggungjawaban pidana orang alami dan badan hukum, dan pengadilan dapat memilih untuk menjatuhkan hukuman kepada badan hukum, orang alami yang relevan, atau keduanya.

Inggris mengembangkan Bribery Act 2010 yang menciptakan tindak pidana “kegagalan mencegah penyuapan” (failure to prevent bribery). Perusahaan dapat mempertahankan diri jika dapat membuktikan bahwa mereka memiliki “prosedur yang memadai” (adequate procedures) untuk mencegah penyuapan. Pendekatan ini sangat mirip dengan Pasal 48 KUHP 2026 Indonesia yang menekankan pada kegagalan pencegahan.

Prancis melalui Loi Sapin II mewajibkan perusahaan besar untuk menerapkan program kepatuhan anti-korupsi. Yang menarik, otoritas anti-korupsi Prancis (Agence Française Anticorruption/AFA) telah menjatuhkan sanksi finansial langsung kepada eksekutif senior yang memiliki wewenang dan sumber daya untuk menerapkan program kepatuhan yang efektif tetapi gagal melakukannya. Ini menunjukkan bahwa di Prancis, pertanggungjawaban pribadi eksekutif atas kegagalan kepatuhan telah menjadi kenyataan.

Jerman memiliki pendekatan yang unik. Jerman tidak mengakui pertanggungjawaban pidana korporasi secara formal. Sebaliknya, Jerman menggunakan sanksi administratif melalui Ordnungswidrigkeitengesetz (OWiG) yang memungkinkan pengenaan denda terhadap perusahaan jika pejabatnya melakukan tindak pidana. Namun, reformasi terbaru mengusulkan peningkatan denda maksimum dari €10 juta menjadi €40 juta untuk pelanggaran yang disengaja, menunjukkan bahwa Jerman semakin memperketat pengawasan terhadap korporasi.

Dari perbandingan ini, terlihat bahwa Indonesia tidak sendirian dalam memperluas pertanggungjawaban pidana korporasi. Yang membedakan Indonesia adalah penekanan pada beneficial owner dan pihak-pihak di luar struktur formal sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Business Judgment Rule Tetap Diperlukan

Hukum korporasi harus mampu membedakan antara kejahatan dan kegagalan bisnis. Setiap keputusan bisnis mengandung risiko. Jika seluruh kegagalan tersebut diproses sebagai tindak pidana, direksi akan terdorong menjadi terlalu defensif.

Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas pada pokoknya membuka ruang bagi direksi untuk dibebaskan dari tanggung jawab pribadi apabila dapat membuktikan bahwa kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak terdapat benturan kepentingan, serta telah mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian. Keempat syarat tersebut bersifat kumulatif.

Doktrin ini bukan perlindungan bagi korupsi, suap, konflik kepentingan, manipulasi, atau keputusan yang sengaja melanggar hukum. Business Judgment Rule hanya melindungi keputusan bisnis yang dibuat melalui proses yang wajar, berdasarkan informasi yang memadai, untuk kepentingan perseroan, dan tanpa kepentingan pribadi yang tersembunyi. BJR tidak pernah dirancang untuk melindungi tindakan ilegal, transaksi penipuan, atau tindakan ultra vires direksi.

Compliance Tidak Boleh Berhenti pada Dokumen

KUHP Nasional memberikan pesan bahwa kepatuhan korporasi tidak dapat lagi diperlakukan sebagai formalitas. Korporasi harus mampu menunjukkan adanya langkah nyata untuk mencegah tindak pidana, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap hukum.

Program kepatuhan harus terhubung dengan proses bisnis. Perusahaan perlu melakukan pemetaan risiko pidana berdasarkan sektor usaha, menyusun matriks kewenangan, menguji pihak ketiga, mengendalikan benturan kepentingan, membangun kanal pelaporan, dan memastikan adanya pemeriksaan internal yang independen. Setiap keputusan strategis harus memiliki jejak dokumen. Perusahaan juga harus memiliki protokol ketika terjadi dugaan pelanggaran. Laporan internal tidak boleh diabaikan.

Perlindungan Aset yang Sah

Menghadapi risiko pidana, perusahaan memang membutuhkan strategi perlindungan aset. Namun, perlindungan aset tidak boleh diterjemahkan sebagai penyembunyian aset. Pemindahan harta secara semu, penggunaan nominee, pencampuran aset, pembentukan perusahaan cangkang tanpa tujuan usaha yang sah, atau pengalihan aset setelah muncul dugaan tindak pidana justru dapat memperkuat dugaan itikad buruk.

Strategi yang sah dimulai dari pemisahan harta pribadi dan harta perseroan. Rekening perusahaan harus digunakan untuk kepentingan perusahaan. Transaksi afiliasi harus transparan dan dilakukan secara wajar. Pinjaman pemegang saham harus dicatat. Selain itu, direksi dan komisaris perlu memastikan adanya asuransi tanggung jawab pengurus (Directors and Officers Liability Insurance/D&O). Di Indonesia, D&O insurance tidak bersifat wajib secara statutori, tetapi banyak organisasi memilih untuk membelinya sebagai bagian dari kerangka tata kelola dan manajemen risiko yang lebih luas.

Bahaya Kriminalisasi Risiko Bisnis

Penguatan hukum pidana korporasi memang diperlukan. Korporasi dapat menjadi sarana kejahatan yang dampaknya jauh lebih luas daripada kejahatan individual. Namun, penegakan hukum yang terlalu luas juga berbahaya. Jika setiap kegagalan bisnis ditarik ke wilayah pidana, maka kepastian hukum akan melemah. Sengketa kontrak dapat dipidanakan. Risiko investasi dapat dianggap sebagai kerugian negara. Perbedaan strategi bisnis dapat dibaca sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Prinsip ultimum remedium tetap penting, terutama dalam bidang yang memiliki mekanisme administratif dan perdata. Hukum pidana seharusnya digunakan ketika pelanggaran memang serius, merugikan kepentingan publik, dan tidak memadai ditangani melalui instrumen lain. Namun, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk memberi kekebalan kepada korporasi. Kejahatan yang menimbulkan kerugian besar, dilakukan secara sistematis, atau memanfaatkan struktur perusahaan untuk menyembunyikan pelaku dan keuntungan tetap membutuhkan respons pidana.

Kesimpulan: Jangan Menjual Ketakutan

Narasi “harta pribadi Anda bisa disita” memang mudah menarik perhatian. Ia membangkitkan kecemasan dan dapat menjadi alat pemasaran jasa konsultasi perlindungan aset. Namun, pendidikan hukum tidak boleh dibangun di atas ketakutan yang berlebihan.

Rumusan yang lebih tepat adalah sebagai berikut: KUHP 2026 memperkuat kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dan individu yang terbukti memiliki peran, kendali, manfaat, atau kegagalan pengawasan yang relevan dengan tindak pidana korporasi. Rumusan itu berbeda secara mendasar dari klaim bahwa KUHP 2026 otomatis membuka jalan untuk menyita harta pribadi semua direksi dan komisaris.

Hukum harus mampu menembus perseroan ketika perseroan digunakan sebagai alat kejahatan. Namun, hukum juga harus melindungi perseroan sebagai institusi ekonomi yang sah dan melindungi pengurus yang bekerja dengan itikad baik. Pada akhirnya, perlindungan aset yang paling kuat bukanlah menyembunyikan kekayaan di balik struktur formal. Perlindungan yang paling kuat ialah memastikan bahwa keputusan bisnis diambil oleh organ yang berwenang, melalui proses yang transparan, berdasarkan informasi yang memadai, bebas dari konflik kepentingan, serta didukung sistem kepatuhan yang benar-benar bekerja.

KUHP 2026 seharusnya dibaca sebagai panggilan untuk memperbaiki tata kelola, bukan sebagai ancaman otomatis terhadap seluruh harta pribadi pengurus. Korporasi bukan tempat berlindung bagi kejahatan, tetapi jabatan korporasi juga bukan bukti kesalahan. Di antara dua kepentingan itulah hukum harus berdiri: tegas terhadap penyalahgunaan badan hukum, tetapi tetap adil terhadap risiko bisnis dan keputusan yang dibuat secara jujur.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version