SURABAYAONLINE.CO – Polresta Sidoarjo membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) senilai Rp298,52 juta. Dalam operasi lintas provinsi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam pemesanan, produksi, hingga peredaran uang palsu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42). Mereka ditangkap dalam rangkaian penyelidikan yang bermula dari laporan pemilik toko di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko curiga menerima uang palsu pecahan Rp50 ribu pada Minggu (2/8/2026).

Kecurigaan mengarah kepada MS yang kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja sembako. Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan uang palsu tersebut setelah memesannya melalui Facebook.

Uang palsu itu dipesan dari DBS dan ES yang berada di Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah dipesan, uang palsu kemudian dikirim kepada MS melalui jasa ekspedisi.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik menjelaskan, MS membeli uang palsu tersebut untuk kembali dibelanjakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Sementara itu, DBS dan ES diduga berperan sebagai pihak yang memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan.

“MS membeli uang palsu untuk dibelanjakan lagi demi mendapatkan keuntungan. Sedangkan DBS dan ES memproduksi uang palsu sesuai pesanan,” ujar AKBP M. Zainur Rofik.

Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan hingga ke wilayah Jawa Tengah. Pada Rabu (5/8/2026) dini hari, tim opsnal Polresta Sidoarjo menangkap DBS dan ES di Karanganyar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp298.520.000. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Barang bukti tersebut di antaranya mesin printer, alat pres, tinta, kertas, serta hologram.

Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran uang palsu tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 374 dan 375 UU KUHP terkait pemalsuan dan pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Reporter: Andy Setiawan

Editor: Moch. Ali Topan

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version