Oleh: Kusbachrul, S.H. (Ketua Yayasan Satria Merah Jambu)

Prolog: Sepiring Makanan dan Dialektika Kehadiran Negara

SURABAYAONLINE.CO – Di sudut pedalaman Papua, Christina Bano menerima sepiring Makan Bergizi Gratis. Jarak ribuan kilometer antara lanskap geopolitik Jakarta dan ruang kelas di tanah Papua seolah dipendekkan ketika namanya diartikulasikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan menjelang peringatan ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia. Bagi Christina, negara tidak mewujud sebagai gugusan abstrak kementerian, lembaran Peraturan Pemerintah, tabel rekapitulasi APBN, atau diktum-diktum hukum yang terisolasi di podium kekuasaan. Negara—dalam pengalaman fenomenologisnya yang paling mendasar—hadir sebagai entitas material yang dapat disentuh, dihirup, dimakan, dan diharapkan memberi daya hidup bagi tubuh biologisnya untuk belajar. Di dalam sepiring makanan itulah republik memperoleh bentuknya yang paling konkret sekaligus paling esensial.

Namun, terdapat bentangan jurang epistemologis yang sangat lebar antara sepiring makanan di tangan Christina dan kompleksitas struktur kekuasaan di pusat pemerintahan. Christina tidak perlu memahami betapa berbelitnya arsitektur penganggaran publik, dinamika pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN), regulasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), standardisasi nutrisi, jaringan oligopoli pengadaan bahan pangan, hingga artikulasi kepentingan ekonomi-politik yang berkelindan di sekeliling rantai pasok tersebut. Bagi warga di akar rumput, imperatifnya sangat sederhana: negara harus bekerja dan memenuhi janji eksistensialnya.

Justru di titik simpul itulah persoalan paling mendasar dari pemerintahan Prabowo Subianto harus diletakkan dan dibedah secara kritis. Sebuah program pembangunan dapat lahir dari intensi normatif yang luhur, dibungkus retorika nasionalisme yang megah, disokong alokasi anggaran bernilai ratusan triliun rupiah, serta mendapat penerimaan emosional yang masif di tengah masyarakat. Kendati demikian, dalam kacamata sosiologi hukum dan ekonomi politik, seluruh artikulasi ideal itu tidak otomatis menjamin bahwa manfaatnya akan tiba di tingkat warga dalam keadaan utuh.

Di antara kehendak politik seorang Presiden dan pengalaman objektif Christina Bano terbentang medan artikulasi yang sangat kompleks: aparat birokrasi, kontraktor pengadaan, yayasan-yayasan perantara, penyedia logistik, kepala dapur teknis, ahli gizi, pemerintah daerah, entitas sekolah, hingga instrumen pengawas. Seluruhnya merupakan aktor-aktor yang bergerak membawa kombinasi antara kapasitas teknis, dorongan kepentingan, keterbatasan kelembagaan, serta risiko penyimpangan moral. Oleh karena itu, pertanyaan paling radikal yang harus diajukan pasca-pidato kenegaraan bukanlah sekadar apakah Indonesia memiliki “mimpi besar”. Sebagai bangsa pascakolonial, kita senantiasa memelihara imajinasi kolektif tentang kebesaran tersebut. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan krusial secara akademis adalah: Apakah negara Indonesia hari ini memiliki institusi yang cukup otonom, profesional, demokratis, dan teruji secara kelembagaan untuk mengubah mimpi besar tersebut menjadi realitas material tanpa terjebak ke dalam kubangan efisiensi teknokratis yang semu dan korupsi sistemik?

Di sinilah optimisme pembangunan harus dipertemukan dengan pisau analisis kritik radikal. Kekuasaan yang hanya dibendung oleh pujian akan kehilangan kepekaan sejarah dan mengalami kemandulan otokritik, sementara kritik yang mereduksi diri menjadi sekadar rasa sinis akan kehilangan daya analitis untuk membaca arah transformasi sejarah.

Manifesto “Kembalinya Negara”: Dari Neoliberalisme Terdegradasi ke Kapitalisme Negara Neo-Patrimonial

Pidato Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Agustus 2026 tidak dapat dipahami sekadar sebagai laporan kinerja administratif tahunan. Pidato tersebut pada hakikatnya merupakan sebuah manifesto ideologis mengenai re-artikulasi peran negara sebagai aktor hegemonik dalam pembentukan arah pembangunan nasional. Selama hampir tiga dekade pasca-Krisis Keuangan Asia 1997/1998, doktrin ekonomi politik Indonesia sangat didominasi oleh Konsensus Washington dan nalar neoliberal: sebuah keyakinan bahwa negara harus membatasi diri sebagai regulator yang “fasilitatif”, sementara fungsi produksi, akumulasi, alokasi investasi, dan distribusi nilai diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas. Negara dicitrakan sebagai sarang inefisiensi dan birokratisme, sementara privatisasi serta deregulasi dipromosikan sebagai satu-satunya jalan menuju modernisasi.

Namun, sebagaimana ditunjukkan secara brilian oleh Karl Polanyi dalam The Great Transformation, mitos tentang “pasar bebas yang mengatur dirinya sendiri” adalah sebuah utopia destruktif. Pasar tidak pernah beroperasi dalam ruang hampa yang steril; ia senantiasa tertanam di dalam relasi kekuasaan dan instrumen paksaan negara. Ketika negara secara sengaja mengundurkan diri dari fungsi distributifnya—sebuah proses yang disebut Polanyi sebagai disembedding—kekuasaan ekonomi tidak serta-merta berpindah ke tangan rakyat secara demokratis. Kekuasaan tersebut direbut oleh korporasi transnasional, kelompok oligarki domestik, dan kartel finansial yang memiliki daya tawar masif.

Upaya pemerintahan Prabowo untuk membalikkan arus disembedding ini terlihat transparan melalui serangkaian agenda strategis: percepatan hilirisasi komoditas, kemandirian energi berbasis B50, konsolidasi kekuatan keuangan negara lewat Sovereign Wealth Fund Danantara, pembentukan bank emas, revitalisasi koperasi dan Sekolah Rakyat, serta intervensi sosial langsung melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini merupakan pergeseran paradigmatik yang sangat nyata. Negara menolak berpuas diri menjadi “penjaga malam” yang hanya bertugas mengamankan kontrak bisnis dan hak milik pribadi. Negara berambisi menduduki kembali posisi sebagai pengarah pembangunan, pengumpul aset, pembentuk pasar, sekaligus produsen utama kesejahteraan publik.

Dalam kerangka normatif konstitusi, orientasi ini menemukan legitimasinya pada Pasal 33 UUD 1945. Doktrin bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, serta penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting demi kemakmuran rakyat, dijadikan landasan moral politik kekuasaan. Namun, kesalahan fatal yang sering dilakukan oleh analisis hukum formalis adalah mengidentikkan “penguasaan negara” secara otomatis dengan “kemakmuran rakyat”. Penguasaan negara hanyalah instrumen politik-hukum; tujuan substansialnya tetaplah kedaulatan dan keadilan sosial yang riil di tingkat basis.

Di sinilah dialektika kritis harus ditegakkan. Membesarnya peranan negara dalam perekonomian tidak dengan sendirinya memperluas kedaulatan popular. Tanpa kontrol demokratis yang ketat dan transparansi radikal, pembesaran skala negara hanya akan menggeser formasi sosial Indonesia dari neoliberalisme ortodoks menuju kapitalisme negara neo-patrimonial. BUMN dan lembaga pengelola investasi negara dapat dengan mudah dibajak menjadi fiksasi akumulasi modal bagi perburuan rente elite politik. Hilirisasi dapat berubah menjadi instrumen pengerukan nilai yang menguntungkan segelintir pemilik konsesi; dan Danantara dapat terdistorsi menjadi pusat pemusatan kekuasaan ekonomi yang kebal dari pengawasan publik. Oleh karena itu, pertanyaan ideologis paling radikal yang wajib diajukan bukanlah seberapa besar negara berintervensi, melainkan: untuk kepentingan kelas manakah negara yang membesar itu sesungguhnya bekerja?

Nasionalisme Ekstraktif dan Hilirisasi: Pembebasan Antikolonial atau Kolonialisme Internal?

Hilirisasi industri merupakan tulang punggung dari retorika nasionalisme ekonomi yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. Doktrin dasarnya berakar pada kritik sejarah antikolonial yang tajam: Indonesia tidak boleh terus-menerus terjebak dalam pembagian kerja internasional era kolonial, di mana negara-negara Selatan Global hanya diposisikan sebagai penyedia bahan mentah yang murah, untuk kemudian mengimpor kembali produk-produk bernilai tambah tinggi dari pusat-pusat kapitalisme global.

Secara teoritis, pendorongan larangan ekspor bijih mentah dan kewajiban pengolahan di dalam negeri merupakan manifestasi dari transformasi resource nationalism menuju industrial capability building. Ini adalah upaya untuk memutus mata rantai ketergantungan struktural yang selama bertahun-tahun dimaknai oleh Raul Prebisch dan Paul Baran sebagai penyebab utama keterbelakangan abadi di negara-negara berkembang.

Namun, keberadaan pabrik pemurnian mineral di dalam wilayah teritorial Indonesia tidak secara otomatis menandai runtuhnya ketergantungan imperialistik. Pertanyaan ekonomi politik yang lebih mendalam harus melampaui statistik pertumbuhan nilai ekspor: Siapa pemegang saham sejati dari industri pengolahan tersebut? Dari mana teknologi pemurnian itu berasal dan bagaimana skema lisensinya? Siapa yang menguasai rantai pembiayaannya? Seberapa besar kandungan lokal yang benar-benar terserap? Dan bagaimana nasib para pekerja serta lingkungan di sekitar tapak industri?

Jika fasilitas pengolahan industri dibangun dengan skema pembiayaan utang asing yang mengikat, menggunakan teknologi tertutup yang membatasi alih pengetahuan, serta menikmati insentif pembebasan pajak masif selama puluhan tahun, maka yang terjadi sesungguhnya bukanlah pembebasan ekonomi. Yang terjadi adalah pergeseran bentuk ketergantungan. Indonesia hanya menaiki satu anak tangga dalam rantai nilai global tanpa benar-benar memegang kendali atas tangga tersebut.

Lebih dahsyat lagi, hilirisasi berisiko melahirkan manifestasi kolonialisme internal. Fenomena ini terjadi ketika kawasan pinggiran—seperti Maluku, Sulawesi, dan Papua—dipaksa menanggung beban ekologis yang menghancurkan: pencemaran laut, kerusakan bentang alam, kerusakan ruang hidup masyarakat adat, dan degradasi kualitas kesehatan warga, sementara nilai tambah keuangan dan pajak terbesarnya dialirkan secara sentralistik ke pusat kekuasaan politik di Jakarta atau ke rekening bank korporasi transnasional. Menggunakan pisau analisis David Harvey mengenai accumulation by dispossession, hilirisasi yang tidak berkeadilan sosial adalah bentuk perampasan hak hidup warga atas nama pembangunan. Nasionalisme yang mengabaikan keadilan ekologis dan keadilan sosial di tingkat lokal akan terdegradasi menjadi sekadar nasionalisme ekstraktif: atas nama kebesaran bangsa, lingkungan dikuras; atas nama pertumbuhan ekonomi, warga lokal dipinggirkan; dan atas nama kedaulatan nasional, hak-hak asasi manusia dikompromikan.

Oleh sebab itu, keberhasilan hilirisasi tidak boleh hanya diukur dari angka statistik PDB makro, melainkan harus diuji melalui lima indikator radikal: penguasaan teknologi domestik, kualitas dan ketahanan tenaga kerja, keadilan ekologis, redistribusi manfaat lokal, dan kedaulatan agraria. Tanpa itu, hilirisasi hanyalah kamuflase bagi akumulasi kapital yang semakin timpang.

Danantara dan Fetisisme Kelembagaan: Analisis Poulantzasian

Ambisi re-sentralisasi kontrol ekonomi oleh negara mencapai resonansi resminya dalam pembentukan instrumen Sovereign Wealth Fund skala raksasa: Daya Anagata Nusantara (Danantara). Lembaga ini dirancang bukan sekadar untuk mengelola dana cadangan devisa atau dividen BUMN, melainkan diposisikan sebagai super-holding yang bertugas mengonsolidasikan seluruh aset strategis negara, membiayai proyek-proyek mega-infrastruktur, mengeksekusi agenda hilirisasi, serta melakukan akuisisi strategis di pasar finansial global demi mengamankan kepemilikan teknologi dan rantai pasok.

Secara teoritis, penggunaan lembaga keuangan negara sebagai instrumen akumulasi dan industrialisasi bukanlah hal baru. Negara-negara yang terlambat melakukan industrialisasi seperti Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura tidak mengandalkan mekanisme pasar bebas murni. Mereka menggunakan developmental state yang bertindak agresif melalui bank pembangunan, konsolidasi BUMN, serta proteksi selektif. Namun, mengaplikasikan teori negara dari Nicos Poulantzas, kita harus mewaspadai fetisisme kelembagaan. Poulantzas menegaskan bahwa negara memiliki “otonomi relatif”. Otonomi relatif ini diperlukan agar negara dapat mengonsolidasikan kepentingan sistemik kapitalisme dalam jangka panjang, terlepas dari perselisihan teknis antar-kapitalis individual. Dalam skema pembentukan SWF seperti Danantara, negara memanfaatkan otonomi relatifnya untuk memisahkan aset-aset publik bernilai triliunan rupiah dari pengawasan anggaran publik dan kontrol parlemen, lalu mentransformasikannya menjadi bentuk ekuitas finansial yang lincah.

Di sinilah bahaya struktural itu muncul. Ketika aset BUMN dan kekayaan alam dikonsolidasikan ke dalam kendaraan investasi berbadan hukum khusus yang beroperasi berdasarkan kriteria profitabilitas komersial, maka kategori “milik negara” mengalami pergeseran makna yang amat krusial. Pertama, penghilangan kontrol publik: aset-aset publik dikelola dengan prinsip kerahasiaan korporasi, menutup akses masyarakat untuk memantau keputusan investasi, kepemilikan manfaat, dan potensi konflik kepentingan. Kedua, finansialisasi aset strategis: aset riil rakyat (jalan tol, pelabuhan, bentang lahan, hingga industri vital) diubah menjadi instrumen penjaminan untuk menarik utang baru di pasar keuangan internasional. Ketiga, privatisasi manfaat dan sosialisasi risiko: jika investasi Danantara membuahkan keuntungan masif, dividen mengalir ke manajemen, mitra investor, dan konsolidasi modal; namun jika terjadi kesalahan kalkulasi bisnis atau gejolak pasar global yang memicu kegagalan sistemik, APBN dan pajak rakyatlah yang dipaksa menjadi penjamin terakhir.

Sebuah lembaga pengelola investasi tidak dapat disebut sebagai penjaga kedaulatan ekonomi hanya karena ia mencantumkan nama negara pada akta pendiriannya. Kedaulatan ekonomi yang sejati mensyaratkan adanya akuntabilitas publik. Tanpa transparansi radikal, audit independen yang dapat diakses publik, serta pembatasan ketat terhadap keterlibatan elite politik-bisnis dalam jajaran pengelola, Danantara berisiko tergelincir dari wadah developmental state menjadi sekadar benteng kekuatan baru bagi capital sovereignty—di mana kedaulatan modal berada jauh di atas kontrol demokratis warga negara.

Biopolitik MBG: Antara Keadilan Distributif dan Patologi Teknokratis

Jika hilirisasi dan Danantara mewakili dimensi produksi dan akumulasi dari kapitalisme negara Prabowo, maka program Makan Bergizi Gratis merupakan artikulasi paling nyata dari dimensi biopolitik dan retribusi sosialnya. Untuk memahami MBG secara mendalam, kita perlu memadukan kerangka biopolitik Michel Foucault dengan teori keadilan redistributif dari Amartya Sen dan John Rawls.

Foucault dalam The Birth of Biopolitics mengajarkan bahwa kekuasaan modern bekerja bukan hanya melalui paksaan hukum, melainkan melalui disiplin dan pengelolaan atas tubuh serta populasi. Makanan, gizi, stunting, dan kesehatan anak sekolah adalah domain utama biopolitik di mana negara mengintervensi populasi untuk meningkatkan kapasitas vital tubuh warga negara agar sesuai dengan kebutuhan reproduksi sosial dan produksi ekonomi. Di sisi lain, mengacu pada capabilities approach Amartya Sen dan difference principle John Rawls, MBG dapat dibaca sebagai upaya koreksi atas ketidakadilan struktural pada titik awal kehidupan. Seorang anak yang lahir di keluarga miskin di pedalaman tidak pernah memilih kondisi biologis dan ekonominya. Tanpa asupan gizi yang cukup, perkembangan kognitifnya terhambat, kapasitas belajarnya merosot, dan peluang mobilitas sosialnya tertutup bahkan sebelum ia memasuki arena persaingan hidup. Dalam konteks ini, intervensi gizi oleh negara adalah sebuah imperatif keadilan distributif untuk menjamin hak-hak dasar warga negara.

Namun, idealisme keadilan distributif ini berbenturan secara keras dengan realitas ekonomi politik pelaksanaan birokrasi di lapangan. Masalah mendasar dari eksekusi MBG pada tahun 2026 adalah kecenderungan scale before system—penggelembungan skala target program yang bergerak jauh melampaui pengerjaan dan kematangan arsitektur sistemnya. Ketika target ambisius puluhan juta penerima manfaat dipacu dalam waktu singkat, negara terancam masuk ke dalam tiga jebakan struktural.

Pertama, jebakan Hukum Goodhart: ketika sebuah indikator kuantitatif dijadikan target politik utama—dalam hal ini jumlah porsi makanan yang terdistribusi setiap hari—maka indikator tersebut kehilangan kemampuannya sebagai ukuran kualitas. Aparat birokrasi dan pengelola lapangan akan terdorong secara sistematis untuk mengoptimalkan angka formalis di atas kertas sembari mengorbankan kualitas nutrisi, kebersihan air, keterlayakan bahan baku, dan kepastian pengujian laboratorium atas keamanan pangan.

Kedua, asimetri informasi dalam masalah principal-agent. Dalam rantai komando yang sangat panjang—dari Presiden sebagai prinsipal tertinggi, ke BGN, ke SPPG, hingga ke vendor bahan baku dan juru masak—terjadi ketimpangan informasi yang ekstrem. Semakin panjang rantai birokrasi pengadaan, semakin besar ruang bagi agen-agen di tingkat lokal untuk melakukan pemangkasan gramasi, substitusi bahan berkualitas rendah, atau manipulasi biaya operasional demi meraup marjin keuntungan ilegal.

Ketiga, korupsi sebagai masalah aksi kolektif. Pendekatan moralis kerap mereduksi korupsi pengadaan MBG sebagai tindakan “oknum serakah”. Padahal, dalam analisis ekonomi politik yang radikal, ketika pengadaan bahan pangan senilai triliunan rupiah disebar ke ribuan titik tanpa transparansi digital yang ketat, penyimpangan berubah menjadi normalitas sistemik. Ketika perburuan rente telah menjadi kebiasaan dalam jaringan pengadaan lokal, aktor yang jujur justru tereliminasi dari persaingan. Korupsi tidak lagi menjadi penyimpangan individu, melainkan modalitas kerja dari sistem itu sendiri.

Penutupan ratusan dapur SPPG yang dinilai tidak layak oleh BGN serta penetapan tersangka dugaan penyimpangan tata kelola MBG oleh penegak hukum pada pertengahan 2026 merupakan bukti tak terbantahkan bahwa ekspansi kuantitatif yang dipaksakan tanpa kesiapan infrastruktur sanitasi, pengawasan independen, dan partisipasi publik yang kuat hanya akan mengubah program retribusi yang mulia menjadi ajang pengeruk keuntungan bagi local strongmen dan jaringan patronase politik daerah.

Sintesis Metis-Biopolitik: Menuju Arsitektur Pengawasan Partisipatif untuk BGN

Untuk mengatasi patologi di atas, kita perlu membangun arsitektur pengawasan BGN di daerah yang tidak semata-mata bertumpu pada birokrasi profesional yang berjarak, melainkan pada aktor-aktor yang memiliki kepentingan biologis dan sosial langsung terhadap keselamatan anak-anak. Di sinilah kita harus mempertemukan dua tradisi teori kritis: biopolitik Foucault dan kritik high modernism serta mētis James C. Scott.

Foucault menegaskan bahwa biopolitik berfokus pada populasi sebagai entitas biologis. Namun, ketika biopolitik dijalankan secara absolut oleh negara sentralistik, tubuh warga negara direduksi menjadi sekadar agregat statistik. Di sinilah bahaya biopolitical violence muncul: keracunan massal, pakan berkualitas rendah, dan penyelewengan anggaran terjadi akibat negara mengabaikan variabel lokal dalam mengejar angka capaian kuantitatif. Sementara itu, Scott dalam Seeing Like a State menunjukkan bagaimana negara-negara modern mengidap high modernism—keyakinan bahwa masyarakat yang sangat kompleks dapat diatur ulang secara rasional melalui cetak biru seragam dari pusat. Agar dapat diatur, masyarakat harus dibuat legible melalui penyederhanaan: pengkodean, standardisasi menu, dan cetak biru logistik kaku. Penyederhanaan ini menghancurkan mētis, yakni pengetahuan praktis, kontekstual, terperinci, dan lokal yang tumbuh dari pengalaman akumulatif warga di lapangan. Mētis mencakup pemahaman petani lokal tentang musim panen, kebiasaan konsumsi spesifik suatu komunitas, dinamika mikroklimat penyimpanan bahan makanan, hingga reputasi moral para pemasok lokal di tingkat desa.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version