SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pemkot Surabaya menyambut kunjungan dan audiensi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (11/8). Pertemuan tersebut digelar dalam rangka pemantauan pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang dilaksanakan oleh Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Dalam forum tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi atas sinergi dan hibah aset yang telah diberikan KPK kepada Pemkot Surabaya. Hibah tersebut diberikan secara bertahap pada 18 Maret 2025, 19 Juni 2025, dan 21 April 2026, yang meliputi total 10 unit barang hibah rampasan negara dari KPK, terdiri dari satu unit rumah atau bangunan gedung serta sembilan unit apartemen.

“Harapan kami, ketika barang sitaan dan rampasan itu dimanfaatkan, maka bangunan tersebut tidak terbengkalai dan bisa digunakan untuk kepentingan umat serta pergerakan ekonomi masyarakat,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

Di sisi lain, Wali Kota Eri Cahyadi juga menyampaikan sejumlah kendala dalam mengoptimalkan sembilan unit apartemen hibah KPK yang berada di lokasi-lokasi strategis. Rencananya, hasil penyewaan unit apartemen tersebut akan dialokasikan langsung untuk penanganan stunting, gizi buruk, hingga pembukaan lapangan kerja.

Namun, hingga kini sembilan unit apartemen tersebut belum berhasil disewakan. Penyebab utamanya adalah keberadaan plang tanda Aset Barang Rampasan Negara yang terpasang pada unit dan belum diperbolehkan untuk dilepas. Keberadaan plang tersebut membuat calon penyewa enggan bertransaksi. Di saat yang sama, Pemkot Surabaya tetap harus menanggung biaya pemeliharaan lingkungan dan listrik atas aset-aset tersebut.

Selain persoalan plang, Pemkot Surabaya juga meminta petunjuk teknis terkait legalitas administrasi, mengingat beberapa unit apartemen masih berstatus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum Pengikatan Akta Jual Beli (AJB).

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Gusrizal menanggapi kendala yang dihadapi Pemkot Surabaya terkait sembilan unit apartemen yang sepi peminat akibat masih terpasangnya plang penyitaan. Gusrizal menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dan membicarakan hal tersebut dengan jajaran pimpinan KPK.

“Pada prinsipnya aset yang sudah dihibahkan secara resmi telah menjadi milik penerima hibah dalam hal ini Pemkot Surabaya selama peruntukannya tetap untuk kepentingan publik. Mengenai plang yang membuat masyarakat berminat jadi mundur, nanti akan kami bicarakan dengan KPK,” tandasnya.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version