Oleh: Hadipras
SURABAYAONLINE.CO – Di tengah desas-desus dan wacana yang simpang siur mengenai perluasan basis pajak—mulai dari isu instrumen digital hingga penyesuaian tarif konsumsi—ada satu realitas lapangan yang tak boleh diabaikan oleh para pembuat kebijakan: kondisi daya beli masyarakat menengah ke bawah sedang berada di titik nadir. Kelas menengah, yang selama ini menjadi tulang punggung konsumsi domestik, kian terhimpit oleh deindustrialisasi prematur dan ketidakpastian lapangan kerja.
Dalam situasi sosio-ekonomi yang serba rapuh ini, setiap wacana pungutan baru, termasuk turunnya aparat ketertiban keamanan level desa terkait pajak—terlepas dari apakah itu sekedar rumor media sosial atau desain kebijakan formal—akan direspons dengan kepekaan ekstrim. Rakyat tidak hanya menghitung berapa rupiah yang keluar dari dompet mereka, tetapi juga bertanya tentang keadilan distributif: “untuk apa pajak ini dipungut, dan apa yang didapat kembali?”
Kontrak Sosial dan Batas Toleransi
Dalam teori pembangunan dan tata kelola pemerintahan, pajak bukan sekedar instrumen pengumpul pendapatan negara (revenue collection). Pajak adalah manifestasi tertinggi dari “kontrak sosial” antara negara dan warga negara. Warga melepaskan sebagian hak ekonominya untuk dikelola negara, dengan imbalan jaminan kesejahteraan, kepastian hukum, dan fasilitas publik yang layak.
Ketika rasio pajak ditargetkan naik di tengah daya beli yang melandai, risiko terbesar yang dihadapi pemerintah bukanlah sekedar target penerimaan yang tak tercapai, melainkan hilangnya legitimasi moral. Sejarah pembangunan mengajarkan kita bahwa kekuasaan yang terlalu bernafsu mengejar penerimaan fiskal tanpa memedulikan kemampuan bayar (ability to pay) rakyatnya sedang menanam benih pembangkangan sipil yang dingin—sebuah respons pasif di mana masyarakat memilih keluar dari sistem formal.
Cermin Sejarah: Ketika Beban Melewati Batas
Pelajaran sejarah, baik di tingkat lokal maupun global, selalu konsisten memberi peringatan. Pemberontakan Petani Banten pada tahun 1888 atau gejolak penolakan “belasting” di Sumatra Barat pada awal abad ke-20 tidak meletus semata-mata karena ideologi besar, melainkan karena tumpukan pajak perahu, pajak tanah, dan pajak kepala yang mencekik mata pencaharian harian rakyat kecil.
Di panggung dunia, runtuhnya rezim monarki Prancis pada akhir abad ke-18 hingga lahirnya slogan “No taxation without representation” dalam Revolusi Amerika bermula dari kebuntuan fiskal yang dipaksakan kepada kelompok masyarakat yang paling tidak berdaya. Dalam tradisi pemikiran Timur, hilangnya “Mandat Langit” (Mandate of Heaven) pada sebuah dinasti hampir selalu ditandai oleh dua hal: pemaksaan pajak yang ugal-ugalan dan ketidakmampuan istana merasakan penderitaan rakyat di akar rumput.
Menjaga Nalar Kebijakan
Teknokrat fiskal tentu memiliki argumentasi rasional mengenai pentingnya menjaga kestabilan APBN dan pembiayaan pembangunan. Namun, rasionalitas teknokratis yang steril dari empati sosiologis hanya akan melahirkan kebijakan yang “sehat di atas kertas, tapi melumpuhkan di lapangan.”
Pemerintah perlu menahan diri dari godaan mengandalkan cara-cara instan dalam menggenjot penerimaan negara melalui perluasan objek pajak yang menyasar konsumsi rakyat banyak. Efisiensi anggaran, penutupan kebocoran akibat korupsi, serta perbaikan iklim investasi untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas harus menjadi prioritas utama sebelum membebankan pungutan baru kepada publik.
Menguji batas kesabaran rakyat dengan berbagai beban fiskal di saat mereka sedang bersusah payah untuk sekedar bertahan hidup adalah perjudian politik yang sangat mahal harganya.
Pada akhirnya, seperti kata pepatah: “Pemerintah yang gemar memungut pajak dari rakyatnya yang sedang sekarat, ibarat seorang peternak yang memerah susu dari sapi yang sudah kehabisan darah: ia tidak akan mendapatkan mentega, melainkan hanya bangkai.”


