Ketika Klasifikasi Statistik Berubah Menjadi Instrumen Kekuasaan Administratif
Oleh: Tri Prakoso, S.H., M.HP. (WKU Bidang Migas Kadin Jatim)
SURABAYAONLINE.CO – Ada paradoks yang kembali muncul dalam perjalanan panjang reformasi birokrasi Indonesia. Negara merancang sebuah kebijakan untuk menyederhanakan administrasi, tetapi pada tingkat pelaksanaan kebijakan itu justru berpotensi melahirkan kerumitan baru. Pemerintah membangun sistem digital agar pelayanan menjadi cepat, tetapi teknologi kemudian berkembang menjadi tembok baru yang sulit ditembus. Regulasi diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, namun perbedaan tafsir antarlembaga justru membuat pelaku usaha semakin tidak pasti. Paradoks itu kini muncul dalam implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 2025.
Sejumlah pelaku usaha di Jawa Timur mengeluhkan penerapan KBLI 2025 karena berpotensi menambah beban administrasi, mempersulit penyesuaian izin, dan membuka kemungkinan lahirnya persyaratan baru. Padahal, pembaruan KBLI pada dasarnya dirancang untuk mengakomodasi perubahan struktur ekonomi nasional sekaligus mendukung kemudahan berusaha.
Muhammad Makruf Syah, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Etika Bisnis Kadin Jawa Timur, mengingatkan bahwa implementasi KBLI harus memberikan kepastian hukum dan membangun iklim usaha yang kondusif, bukan justru menjadi hambatan baru bagi dunia usaha. Pernyataan tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai keluhan administratif dari kelompok pengusaha. Di baliknya terdapat pertanyaan hukum dan politik yang jauh lebih besar: apakah reformasi perizinan Indonesia benar-benar sedang bergerak menuju penyederhanaan, atau hanya memindahkan kerumitan dari loket birokrasi ke dalam sistem digital?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih fundamental: sejauh mana sebuah kode klasifikasi ekonomi boleh digunakan negara untuk menentukan hidup dan matinya suatu kegiatan usaha?
Dari Statistik Menuju Legalitas
Pada mulanya, KBLI merupakan instrumen statistik. Negara membutuhkan sebuah sistem untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi ke dalam sektor pertanian, industri, perdagangan, transportasi, jasa, keuangan, teknologi, dan lapangan usaha lainnya. Klasifikasi diperlukan agar pemerintah dapat membaca struktur perekonomian, menghitung kontribusi masing-masing sektor, menyusun kebijakan pembangunan, serta membandingkan data ekonomi Indonesia dengan negara lain.
Dalam perkembangan berikutnya, KBLI mengalami perubahan fungsi yang sangat besar. Ia tidak lagi berhenti sebagai instrumen statistik, tetapi menjadi pintu utama dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Melalui kode KBLI, pemerintah menentukan identitas kegiatan usaha, tingkat risiko, jenis perizinan, persyaratan dasar, sertifikat standar, izin sektoral, kewajiban pelaporan, lembaga yang berwenang, hingga bentuk pengawasan yang akan dikenakan kepada pelaku usaha.
Dengan demikian, kesalahan memilih kode KBLI tidak lagi hanya menghasilkan kesalahan data. Ia dapat menyebabkan perusahaan dianggap menjalankan kegiatan di luar izin, diwajibkan memenuhi standar yang sebenarnya tidak relevan, diminta mengubah akta pendirian, bahkan berpotensi terkena sanksi administratif.
Di sinilah KBLI berubah dari bahasa statistik menjadi instrumen kekuasaan administratif.
Perubahan tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya keliru. Negara membutuhkan satu bahasa bersama untuk menghubungkan data statistik, perizinan, investasi, perpajakan, pengawasan, dan kebijakan sektoral. Masalah muncul ketika klasifikasi yang awalnya bersifat deskriptif mulai diperlakukan sebagai norma yang menciptakan kewajiban hukum secara otomatis. Padahal, dalam hukum administrasi negara, klasifikasi kegiatan dan kewajiban memperoleh izin adalah dua hal yang berbeda.
KBLI berfungsi mengidentifikasi kegiatan ekonomi. Adapun izin, sertifikat standar, kewajiban modal, tenaga ahli, sarana usaha, dan berbagai persyaratan lainnya harus tetap bersumber dari undang-undang, peraturan pemerintah, atau regulasi sektoral yang sah.
Kode tidak boleh berubah menjadi izin terselubung.
Mengapa KBLI Perlu Diperbarui?
Pembaruan KBLI 2025 sesungguhnya mempunyai dasar rasional yang kuat. Struktur ekonomi berubah sangat cepat. Banyak aktivitas ekonomi baru belum sepenuhnya tertampung dalam KBLI 2020. Ekonomi digital melahirkan perusahaan platform, kreator konten, jasa intermediasi, pengembang kecerdasan buatan, perdagangan aset digital, layanan berbasis data, dan berbagai model usaha yang tidak mudah dimasukkan ke dalam kategori ekonomi konvensional.
Perubahan model produksi juga melahirkan perusahaan yang memiliki merek, desain, dan jaringan pasar, tetapi tidak memiliki pabrik sendiri (Factoryless Goods Producers/FGP). Muncul pula kegiatan ekonomi baru yang berkaitan dengan transisi energi, perdagangan karbon, penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage), energi terbarukan, serta jasa lingkungan. Karena itu, pembaruan klasifikasi bukan hanya kebutuhan statistik, tetapi juga kebutuhan kebijakan. Persoalannya bukan apakah KBLI 2025 diperlukan. Persoalannya adalah bagaimana perubahan tersebut diterapkan.
Perubahan kode dalam skala nasional tidak dapat diperlakukan seperti mengganti daftar nomor dalam sebuah tabel. Di belakang setiap kode terdapat perusahaan, investasi, kontrak, tenaga kerja, kewajiban pajak, izin lingkungan, bangunan, fasilitas produksi, serta hubungan hukum yang telah berjalan bertahun-tahun. Setiap perubahan kode dapat menghasilkan efek berantai pada berbagai sistem administrasi.
Kode yang berubah dalam OSS dapat memengaruhi data pada Administrasi Hukum Umum (AHU), sistem perpajakan, sistem industri, sistem perdagangan, sistem kepabeanan, perbankan, tender pemerintah, hingga pengawasan pemerintah daerah. Jika seluruh sistem itu tidak diperbarui secara serentak, pelaku usaha akan terjebak dalam situasi administratif yang absurd: benar menurut satu lembaga, tetapi salah menurut lembaga lain.
Politik di Balik Klasifikasi
Klasifikasi ekonomi tidak pernah sepenuhnya netral. Di dalam setiap kategori terdapat pilihan politik mengenai kegiatan apa yang dianggap penting, sektor apa yang memperoleh fasilitas, usaha apa yang dikategorikan berisiko tinggi, dan kegiatan apa yang harus diawasi lebih ketat.
Ketika suatu kegiatan dipindahkan dari kategori perdagangan ke kategori transportasi, misalnya, konsekuensinya bukan hanya perubahan nomor. Pelaku usaha dapat menghadapi standar kendaraan, kewajiban tenaga ahli, sertifikasi, persyaratan operasional, hingga izin dari kementerian yang berbeda. Ketika suatu aktivitas dimasukkan ke dalam kategori industri, muncul kemungkinan kewajiban pelaporan industri, standar produksi, registrasi sistem industri, atau persyaratan lokasi tertentu. Karena itu, penentuan kode KBLI pada hakikatnya juga merupakan distribusi kewenangan antarkementerian.
Di belakang perdebatan tentang kode terdapat kepentingan kelembagaan. Setiap kementerian memiliki wilayah regulasi, sistem informasi, anggaran, aparat pengawas, serta otoritas pemberian izin. Semakin banyak kegiatan masuk dalam klasifikasi suatu sektor, semakin luas pula kewenangan administratif kementerian tersebut.
Di sinilah pembaruan KBLI dapat berubah menjadi arena tarik-menarik birokrasi.
Kementerian dan lembaga dapat terdorong memperluas tafsir terhadap suatu kode agar kegiatan tertentu masuk dalam wilayah kewenangannya. Pemerintah daerah juga dapat memilih tafsir yang paling aman untuk kepentingan pengawasan dan pertanggungjawaban. Akibatnya, pelaku usaha menjadi objek dari kontestasi tafsir antarlembaga.
Satu instansi mengatakan cukup memiliki kode perdagangan. Instansi lain menuntut kode transportasi. Dinas teknis memandang suatu kegiatan sebagai industri, sedangkan OSS membacanya sebagai jasa. Aparatur daerah meminta rekomendasi tambahan karena khawatir menjadi temuan pemeriksaan.
Negara yang seharusnya menyelesaikan perbedaan tersebut di dalam pemerintahannya sendiri justru memindahkan beban koordinasi kepada pelaku usaha. Pelaku usaha dipaksa menjadi kurir administrasi: mendatangi satu instansi, meminta surat dari instansi lain, kembali ke sistem OSS, lalu menemukan bahwa sistem belum membaca dokumen yang baru diperoleh.
Itulah wajah ekonomi biaya tinggi yang tidak selalu muncul dalam bentuk pungutan. Ia hadir melalui waktu yang hilang, ketidakpastian, biaya konsultan, perubahan akta, verifikasi ulang, dan tertundanya kegiatan usaha.
Asas Legalitas dan Batas Kekuasaan
Dalam negara hukum, setiap kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki dasar kewenangan. Pemerintah tidak boleh meminta izin, sertifikasi, rekomendasi, atau dokumen hanya karena sistem komputer memunculkannya.
Kalimat “sistemnya meminta demikian” bukan dasar hukum.
Sistem digital hanyalah alat. Ia tidak boleh menggantikan peraturan perundang-undangan. Jika sistem memunculkan persyaratan yang tidak diperintahkan oleh hukum, yang harus diperbaiki adalah sistemnya, bukan pelaku usaha yang dipaksa memenuhi persyaratan tersebut. Prinsip ini penting karena birokrasi digital sering menciptakan ilusi objektivitas. Keputusan yang keluar dari sistem komputer dianggap netral dan benar, padahal di belakangnya terdapat desain, pemetaan, dan pilihan manusia. Salah satu kode dapat terhubung secara otomatis dengan tingkat risiko tertentu, padahal kegiatan nyata perusahaan mungkin berbeda. Sistem dapat menganggap suatu aktivitas sebagai usaha utama, meskipun dalam praktik hanya merupakan kegiatan penunjang internal.
Apabila pemerintah memaksakan konsekuensi hukum hanya berdasarkan kode tanpa menilai substansi kegiatan, tindakan tersebut dapat melampaui kewenangan. Dalam hukum administrasi, tindakan demikian dapat dikategorikan sebagai ultra vires: pemerintah bertindak di luar atau melebihi batas kewenangan yang diberikan hukum.
KBLI tidak dapat secara mandiri menciptakan izin baru. Ia juga tidak dapat digunakan untuk meniadakan pengecualian yang telah diberikan oleh regulasi sektoral. Prinsip sederhananya ialah: klasifikasi mengidentifikasi kegiatan, sedangkan kewajiban hukum harus ditentukan oleh regulasi yang berwenang.
Kasus LPG dan Kekeliruan Membedakan Usaha Utama
Persoalan tersebut terlihat jelas dalam sektor distribusi LPG. Agen LPG menggunakan kendaraan untuk menyalurkan tabung kepada pangkalan. Secara kasatmata, agen memang melakukan pengangkutan. Namun pertanyaan hukumnya bukan apakah barang dipindahkan menggunakan kendaraan.
Pertanyaan yang tepat adalah: apakah agen tersebut menjalankan usaha jasa angkutan yang dijual kepada pihak lain, atau hanya menggunakan kendaraan sebagai bagian dari kegiatan penyaluran LPG?
Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 11 ayat (8) memberikan pengecualian bahwa sarana dan fasilitas penyaluran LPG tabung tidak memerlukan Izin Usaha Pengangkutan dan Izin Usaha Penyimpanan migas. Norma tersebut lahir karena pengangkutan oleh agen merupakan bagian inheren dari kegiatan penyaluran. Tanpa kendaraan, LPG tidak dapat dikirim ke pangkalan. Tanpa tempat penyimpanan operasional, distribusi tidak dapat berjalan. Namun dalam praktik, dapat muncul tafsir bahwa karena agen mengangkut LPG, ia harus memiliki KBLI angkutan barang khusus (seperti KBLI 49432 atau KBLI 49232) dan memenuhi seluruh konsekuensi perizinan transportasi. Tafsir seperti ini keliru karena menyamakan kegiatan penunjang dengan usaha mandiri.
Sebuah toko yang mengantar barang kepada pembeli tidak otomatis menjadi perusahaan transportasi. Sebuah pabrik yang memiliki gudang tidak otomatis menjadi perusahaan pergudangan. Rumah sakit yang menggunakan sistem teknologi informasi internal tidak otomatis menjadi perusahaan teknologi.
Kegiatan baru berubah menjadi lapangan usaha tersendiri apabila jasa tersebut ditawarkan secara komersial kepada pihak ketiga dan menjadi sumber pendapatan usaha. Apabila sebuah perusahaan menerima pembayaran untuk mengangkut LPG milik berbagai pihak, perusahaan tersebut memang menjalankan jasa transportasi. Namun apabila kendaraan hanya digunakan untuk menyalurkan barangnya sendiri dalam rantai distribusi, kegiatan utamanya tetap perdagangan atau penyaluran.
Kegagalan memahami distingsi tersebut dapat melahirkan ledakan perizinan. Setiap perusahaan akan dipaksa mencantumkan kode untuk seluruh fungsi internalnya: perdagangan, transportasi, gudang, administrasi, teknologi, pengemasan, pemeliharaan, dan berbagai kegiatan pendukung lainnya.
Model demikian bukan penyederhanaan, melainkan fragmentasi usaha secara administratif.
Perizinan Lama Tidak Boleh Kehilangan Kekuatan
Persoalan berikutnya menyangkut nasib izin yang telah diterbitkan berdasarkan KBLI 2020. Dalam hukum administrasi, izin yang diperoleh secara sah tidak kehilangan kekuatan hanya karena negara memperbarui klasifikasinya.
Pelaku usaha telah membuat keputusan ekonomi berdasarkan izin tersebut. Mereka menanamkan modal, membeli tanah, membangun fasilitas, mengadakan kontrak, memperoleh pembiayaan, dan mempekerjakan orang. Negara tidak dapat secara sepihak mengubah posisi hukum tersebut tanpa perlindungan transisi. Prinsip kepercayaan yang sah (legitimate expectation) mengharuskan pemerintah menghormati ekspektasi hukum yang telah dibentuk oleh keputusan administrasi sebelumnya.
Apabila kegiatan nyata tidak berubah, penyesuaian kode seharusnya dilakukan secara otomatis. Pelaku usaha tidak boleh diwajibkan mengajukan izin baru, melakukan verifikasi ulang, atau mengubah akta pendirian hanya karena nomor klasifikasi berubah. Perubahan akta hanya relevan apabila perusahaan benar-benar menambah atau mengubah bidang usahanya. Apabila maksud, tujuan, dan aktivitas substantif tetap sama, perubahan kode adalah urusan administrasi pemerintah. Prinsip yang seharusnya berlaku adalah: tidak ada hilangnya hak, tidak ada perizinan ulang, dan tidak ada pengulangan kepatuhan.
Tanpa prinsip tersebut, reformasi KBLI dapat bersifat retroaktif secara administratif. Pelaku usaha yang dahulu dinyatakan patuh tiba-tiba dianggap tidak sesuai hanya karena negara mengganti bahasa klasifikasinya. Itu bukan kepastian hukum. Itu adalah ketidakpastian yang diproduksi negara sendiri.
Mengapa Aparatur Cenderung Menambah Persyaratan?
Keluhan dunia usaha tidak dapat dijelaskan hanya melalui teks peraturan. Ia harus dibaca melalui realitas sosial birokrasi. Banyak aparatur masih bekerja dalam budaya izin. Semakin banyak dokumen dianggap semakin aman. Pejabat lebih takut kekurangan persyaratan daripada membebani masyarakat.
Ketakutan tersebut berhubungan dengan sistem pemeriksaan dan pertanggungjawaban birokrasi. Ketika aturan tidak jelas, pejabat cenderung memilih posisi paling defensif. Daripada mengambil keputusan berdasarkan substansi, mereka meminta surat tambahan. Daripada menafsirkan pengecualian, mereka meminta izin. Daripada berisiko disalahkan pemeriksa, mereka memindahkan risiko kepada pelaku usaha. Fenomena ini disebut penghindaran risiko administratif (administrative risk aversion). Secara individual, perilaku tersebut dapat dimengerti. Pejabat ingin melindungi dirinya dari pemeriksaan. Namun secara kolektif, perilaku itu melahirkan ekonomi biaya tinggi.
Reformasi birokrasi tidak akan berhasil apabila sistem insentif aparatur tetap mendorong penambahan dokumen. Pejabat harus diberi perlindungan ketika mengambil keputusan yang benar berdasarkan hukum dan substansi. Sebaliknya, aparatur yang meminta persyaratan tanpa dasar hukum harus dapat dimintai pertanggungjawaban. Selama tidak ada konsekuensi terhadap penambahan syarat yang tidak sah, birokrasi akan selalu memilih menambah daripada mengurangi.
Digitalisasi Bukan Deregulasi
Indonesia sering menyamakan digitalisasi dengan penyederhanaan. Padahal, memindahkan formulir dari kertas ke layar tidak otomatis mengurangi beban regulasi. Sebuah proses dapat sepenuhnya digital tetapi tetap rumit, mahal, dan tidak pasti. Bahkan sistem digital dapat membuat persoalan menjadi lebih sulit karena keputusan tersembunyi di dalam algoritma.
Dalam sistem manual, pelaku usaha masih dapat berdiskusi dengan petugas mengenai kesalahan klasifikasi. Dalam sistem digital, mereka berhadapan dengan menu yang tidak dapat dilanjutkan karena satu data tidak cocok. Tidak ada ruang untuk menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan berbeda dengan asumsi sistem. Karena itu, OSS harus dirancang bukan hanya sebagai tempat memasukkan data, tetapi juga sebagai sistem yang dapat memberikan alasan.
Setiap persyaratan harus menampilkan dasar hukum. Setiap tingkat risiko harus dapat dijelaskan. Setiap penolakan harus disertai alasan yang dapat diuji. Setiap kesalahan konversi harus memiliki mekanisme koreksi cepat. Tanpa transparansi tersebut, digitalisasi akan menciptakan bentuk baru kekuasaan birokrasi: kekuasaan tanpa wajah, tanpa penjelasan, dan sulit digugat.
Belajar dari Negara Lain
Singapura, Australia, Selandia Baru, dan Malaysia juga menggunakan klasifikasi kegiatan usaha. Namun terdapat beberapa pelajaran yang penting.
Pertama, klasifikasi tetap diposisikan terutama sebagai bahasa statistik dan administrasi. Kewajiban izin khusus ditentukan oleh regulasi sektoral, bukan otomatis oleh kode.
Kedua, pemerintah menyediakan mesin pencarian, indeks, definisi, contoh kegiatan, serta tabel korespondensi antarversi. Pelaku usaha tidak dibiarkan menebak.
Ketiga, negara membantu menentukan kegiatan utama berdasarkan substansi ekonomi, bukan semata-mata kesamaan kata.
Di Singapura, perusahaan umumnya mencatat kegiatan utama dan kegiatan sekunder. Setiap fungsi internal tidak harus dijadikan bidang usaha terpisah.
Australia dan Selandia Baru menggunakan pendekatan yang melihat karakter barang atau jasa, aktivitas dominan, serta struktur produksi. Klasifikasi tidak sekadar membaca nama perusahaan.
Malaysia menyediakan sistem pencarian yang memudahkan pengguna menemukan kode berdasarkan deskripsi aktivitas.
Indonesia membutuhkan sistem klasifikasi terpandu. Pelaku usaha seharusnya diberi pertanyaan sederhana: barang milik siapa yang diangkut? Apakah jasa ditawarkan kepada pihak ketiga? Dari mana pendapatan utama diperoleh? Apakah gudang digunakan sendiri atau disewakan? Apakah aktivitas dilakukan oleh unit terpisah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih bermakna dibandingkan sekadar memilih kode berdasarkan kata kunci.
Jawa Timur sebagai Ruang Uji Reformasi
Jawa Timur memiliki posisi penting dalam implementasi KBLI 2025. Provinsi ini merupakan salah satu pusat industri, perdagangan, logistik, energi, pertanian, dan UMKM terbesar di Indonesia. Keragaman kegiatan ekonomi tersebut membuat Jawa Timur menjadi wilayah yang sangat rentan terhadap kesalahan klasifikasi, tetapi sekaligus ideal sebagai laboratorium perbaikan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur seharusnya membentuk forum harmonisasi KBLI yang melibatkan DPMPTSP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, biro hukum, Kadin, asosiasi usaha, akademisi, notaris, serta instansi sektoral. Forum tersebut tidak boleh hanya menjadi tempat sosialisasi satu arah. Ia harus memiliki fungsi penyelesaian kasus.
Ketika pelaku usaha menghadapi perbedaan tafsir, forum harus mengeluarkan pendapat bersama yang mengikat aparatur daerah. Hasil penyelesaian juga perlu dipublikasikan agar menjadi pedoman bagi kasus sejenis. Selain itu, pemerintah perlu memberlakukan masa pembinaan tanpa sanksi. Kesalahan penyesuaian kode yang tidak mengubah substansi kegiatan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai pelanggaran.
UMKM harus memperoleh pendampingan gratis. Jangan sampai pembaruan KBLI hanya mudah bagi perusahaan yang mampu membayar konsultan hukum.
Kepastian Hukum sebagai Infrastruktur Ekonomi
Kepastian hukum sering dipahami sebagai isu normatif yang terpisah dari ekonomi. Padahal, kepastian hukum merupakan salah satu infrastruktur ekonomi yang paling penting. Jalan, pelabuhan, listrik, dan internet memang dibutuhkan dunia usaha. Namun investasi juga membutuhkan aturan yang dapat diprediksi. Pelaku usaha dapat menghitung risiko pasar, harga bahan baku, atau perubahan permintaan. Yang sulit dihitung adalah perubahan tafsir birokrasi.
Ketika satu kegiatan dapat ditafsirkan berbeda oleh beberapa instansi, perusahaan akan memasukkan ketidakpastian tersebut sebagai biaya. Investasi ditunda, ekspansi dibatalkan, dan modal memilih daerah atau negara yang lebih dapat diprediksi. Karena itu, kepastian hukum bukan hadiah kepada pengusaha. Ia adalah kepentingan publik. Usaha yang pasti akan menciptakan lapangan kerja, membayar pajak, memperluas produksi, dan menggerakkan ekonomi daerah.
Sebaliknya, ketidakpastian regulasi mendorong perusahaan masuk ke wilayah informal, menghindari ekspansi, atau membangun hubungan transaksional dengan birokrasi.
Jangan Mengubah Reformasi Menjadi Labirin
KBLI 2025 dapat menjadi instrumen penting untuk membaca ekonomi Indonesia yang semakin kompleks. Namun keberhasilannya tidak dapat diukur dari seberapa cepat seluruh kode lama diganti dalam sistem. Keberhasilan harus diukur dari pengalaman nyata pelaku usaha.
Apakah perusahaan dapat memahami kode barunya? Apakah izin lama tetap dihormati? Apakah OSS, AHU, kementerian sektoral, dan pemerintah daerah memiliki tafsir yang sama? Apakah perubahan dilakukan tanpa biaya yang tidak perlu? Apakah kesalahan dapat dikoreksi dengan cepat?
Bila jawabannya tidak, maka reformasi baru berhasil di atas kertas.
Peringatan Kadin Jawa Timur harus dibaca sebagai kritik terhadap cara negara menjalankan kekuasaannya. Dunia usaha tidak sedang menolak klasifikasi. Mereka menuntut agar klasifikasi tidak berubah menjadi alat untuk menciptakan izin baru. Mereka tidak menolak pengawasan. Mereka meminta agar pengawasan didasarkan pada risiko nyata, bukan kesalahan kode. Mereka tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka meminta negara menghormati izin yang telah diterbitkannya sendiri.
Dalam negara hukum, pemerintah bukan hanya pembuat aturan. Pemerintah juga terikat oleh aturan. Karena itu, implementasi KBLI 2025 harus berpegang pada tiga prinsip.
Pertama, klasifikasi harus mengikuti kenyataan kegiatan usaha, bukan sebaliknya.
Kedua, perizinan harus mengikuti tingkat risiko dan regulasi sektoral, bukan semata-mata nomor kode.
Ketiga, kesalahan koordinasi pemerintah tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.
Tanpa prinsip tersebut, KBLI 2025 berisiko menjadi simbol baru dari paradoks birokrasi Indonesia: kebijakan yang lahir atas nama kemudahan, tetapi tumbuh menjadi kerumitan; sistem yang diciptakan untuk memberi kepastian, tetapi justru memproduksi ketidakpastian; dan reformasi yang bermaksud membuka jalan usaha, tetapi perlahan berubah menjadi labirin administratif.
Negara harus memastikan bahwa KBLI menjadi bahasa bersama antara pemerintah dan dunia usaha, bukan sandi rahasia yang hanya dipahami birokrasi dan konsultan. Sebab ekonomi tidak hanya tumbuh karena modal dan pasar. Ekonomi tumbuh ketika warga percaya bahwa hukum dapat dipahami, keputusan pemerintah dapat diprediksi, dan izin yang sah tidak kehilangan makna hanya karena negara mengganti nomor dalam sistemnya.



