SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah Kabupaten Jember menyiapkan program subsidi bunga pinjaman bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang keliling (mlijo), serta pedagang kaki lima (PKL) mulai tahun 2027. Program ini bertujuan memperkuat akses permodalan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Jember.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat menghadiri pertemuan bersama pelaku UMKM, mlijo, PKL, dan kelompok tani dalam kegiatan Bunga Desaku di Kecamatan Sukorambi, Minggu (28/6/2026).

Melalui program tersebut, bunga kredit usaha yang diperoleh pelaku usaha dari perbankan akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Dengan skema itu, pelaku UMKM diharapkan dapat memperoleh pembiayaan usaha dengan biaya yang lebih ringan sehingga mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

Bupati Muhammad Fawait menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan mekanisme subsidi bunga yang akan diterapkan mulai tahun depan. Sebagai contoh, apabila pelaku usaha mengajukan pinjaman modal melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp10 juta, maka bunga pinjaman yang biasanya menjadi tanggungan peminjam akan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

“Program ini kami siapkan untuk membantu pelaku UMKM, pedagang keliling, dan PKL agar lebih mudah mendapatkan modal usaha tanpa terbebani bunga pinjaman,” ujar Fawait.

Namun demikian, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan dana pinjaman tersebut. Bantuan subsidi bunga hanya diberikan kepada pinjaman yang digunakan untuk kepentingan usaha dan bukan untuk kebutuhan konsumtif.

Menurut Fawait, langkah tersebut dilakukan agar tujuan program benar-benar tercapai, yakni memperkuat usaha masyarakat serta meningkatkan produktivitas sektor UMKM di Jember.

Selain menyiapkan program subsidi bunga pinjaman UMKM, Pemkab Jember juga melanjutkan program bantuan sarana usaha bagi pedagang kecil. Setelah pada tahun sebelumnya menyalurkan bantuan gerobak usaha atau rombong, tahun ini pemerintah kembali membuka peluang bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan serupa.

Proses pendataan calon penerima bantuan dilakukan secara berjenjang melalui pemerintah desa, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Bupati juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengajukan bantuan secara ganda. Bantuan gerobak usaha diprioritaskan bagi pelaku usaha yang belum pernah menerima bantuan pemerintah sehingga manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Dengan berbagai program pemberdayaan tersebut, Pemkab Jember berharap sektor UMKM semakin berkembang, mampu menciptakan lapangan kerja baru, serta menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version