SURABAYAONLINE.CO – BRI Kantor Cabang Sumenep menegaskan bahwa proses lelang agunan nasabah yang menjadi pemberitaan di media telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit sesuai dengan yang telah diperjanjikan.

“BRI telah memberikan surat peringatan kepada debitur sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebelum pelaksanaan lelang,” katanya, Kamis (4/6/2026).

Dikatakan Ali Topan, pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku.

BRI juga menjalankan proses lelang agunan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

“BRI menghormati setiap proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Ditambahkannya, dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI menegaskan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan dalam memberikan layanan kepada nasabah dan kegiatan usaha perusahaan.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version