SIRABAYAONLINE.CO – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diminta menindak Ilegal Smelter PT TPA di Gintungkerta, Kec. Klari, Karawang, Jawa Barat.

Perusahaan pengolahan dan pemanfaatan penghancuran aki bekas atau limbah B3.

Pabrik peleburan aki bekas PT TPA milik Mr MA pengusaha asal China PT TPA mengaku kerjasama dengan NFU dalam bidang mengelolah limbah dan pengangkutannya.

Menurut Ferry Is Mirza pemerhati lingkungan hidup, PT TPA yang beroperasi sejak tahun 2024 membeli aki bekas dari wilayah Sumbagsel, Jawa Barat hingga Jawa Tengah. (fim)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version