SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Langkah Pemkot Surabaya dalam memperkuat perlindungan anak mendapat apresiasi dari pegiat perlindungan anak. Upaya penutupan panti asuhan yang tidak berizin, penyediaan rumah aman, pendampingan psikologis dan hukum bagi korban, hingga verifikasi serta pendataan seluruh panti asuhan dinilai menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya dalam memastikan keselamatan anak.
Pegiat Perlindungan Anak di Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur sekaligus Ketua Pusat Studi Perubahan Perilaku Anak dan Remaja (Pusppar) ICMI Jatim, M. Isa Ansori mengatakan, langkah responsif tersebut perlu diperkuat dengan sistem pencegahan yang dilakukan sedini mungkin dan berada dekat dengan lingkungan tempat anak tumbuh.
“Saya mengapresiasi langkah tegas Pemkot Surabaya dalam merespons kasus kekerasan terhadap anak. Ini menunjukkan bahwa negara hadir dan keselamatan anak harus menjadi prioritas,” kata Isa, Sabtu (22/8).
Menurutnya, kekerasan terhadap anak tidak selalu muncul secara tiba-tiba. Perubahan perilaku, anak yang mulai menarik diri, tekanan dalam keluarga, pola pengasuhan yang tidak layak, hingga lingkungan yang minim pengawasan dapat menjadi tanda yang perlu dikenali sejak awal.
Karena itu, Isa mendorong agar sistem perlindungan anak tidak hanya berfokus pada penanganan setelah kasus terjadi, tetapi juga diperkuat melalui pencegahan berbasis lingkungan. Salah satunya dengan mengintegrasikan potensi masyarakat melalui Sistem Perlindungan Anak Tingkat RT (Sparta).
“Perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan respons ketika kasus sudah terjadi. Sistem perlindungan harus diturunkan sampai ke lingkungan terkecil tempat anak hidup, yakni keluarga, tetangga, dan RT,” ujarnya.
Ia menilai Surabaya memiliki modal sosial yang kuat untuk membangun sistem tersebut. Keberadaan RT-RW, kader, sekolah, SOTH (Sekolah Orang Tua Hebat), layanan perlindungan anak, serta berbagai perangkat sosial di lingkungan masyarakat dapat dikonsolidasikan untuk memperkuat deteksi dan pencegahan.
Isa menegaskan, Sparta tidak dimaksudkan sebagai lembaga baru yang menambah birokrasi. Konsep tersebut lebih diarahkan sebagai sistem yang menghubungkan kekuatan yang sudah ada agar persoalan anak dapat dikenali, dicegah, ditangani, dan dirujuk secara cepat.
Edukasi kepada orang tua dan warga juga dinilai penting untuk dilakukan secara rutin, khususnya terkait pengasuhan positif, kekerasan seksual, perundungan, keamanan digital, dan pemenuhan hak anak. Pengawasan terhadap tempat yang berpotensi menjadi ruang terjadinya kekerasan, seperti panti, kos, kontrakan, dan tempat pengasuhan anak, juga perlu diperkuat.(*)


