SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menegaskan bahwa fasad eks Toko Nam yang berlokasi di kawasan Jalan Embong Malang bukanlah bangunan cagar budaya. Keputusan ini diambil setelah melalui proses kajian panjang yang menyatakan bahwa struktur tersebut bukanlah bangunan asli, melainkan konstruksi baru yang kehilangan nilai keasliannya.

Ketua TACB Kota Surabaya Retno Hastijanti menjelaskan, Pemkot Surabaya harus menunggu payung hukum yang kuat untuk melakukan penghapusan status. “Studi ini sudah lama sejak 2012. Namun, kami harus menunggu terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 dan peraturan menteri terkait tata cara penghapusan cagar budaya. Sekarang legalitasnya sudah terpenuhi,” ujar Retno Hastijanti ditemui di lokasi fasad eks Toko Nam, Kamis (23/4).

Ia menjelaskan bahwa keaslian fasad tersebut telah lama menjadi perdebatan di masyarakat. Menanggapi hal itu, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur sekarang menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII melakukan kajian mendalam pada tahun 2012.

Dalam kajian tersebut, ditemukan hasil bahwa fasad tersebut adalah struktur baru dengan bahan-bahan bangunan modern. Hasil uji menunjukkan perbedaan signifikan dalam bentuk, ukuran, warna, hingga teknik pengerjaan jika dibandingkan dengan bangunan lama.

Sementara itu, bangunan asli hanya menyisakan sedikit struktur di bagian kaki, sehingga rekonstruksi yang ada saat ini dianggap tidak memenuhi syarat keaslian cagar budaya.

“Ini sisa bangunan tapi bukan bangunan Toko Nam, memang waktu itu banyak sisa bangunan dilihat dari BPK ternyata artefaknya bukan yang ini. Tetapi, waktu itu statusnya masih objek diduga cagar budaya (ODCB) kewajiban kita untuk tetap melindungi karena kita belum bisa melakukan pembongkaran semena-mana,”

Meski fisik bangunannya dibongkar, Pemkot Surabaya bersama tim TACB memastikan nilai sejarah Toko Nam tidak akan hilang. Sebagai gantinya, pemerintah akan memasang tetenger atau plakat informasi sejarah terkait Toko Nam sebagai toko serba ada (toserba) pertama di Kota Surabaya.

Menurut Sekretaris TACB Surabaya Purnawan Basundoro, Toko Nam adalah pelopor toserba modern pertama di Surabaya pada awal abad ke-20 yang sudah menerapkan konsep delivery service. Sehingga kemunculannya kala itu menjadi ikonik di Kota Pahlawan.

Ia mengungkapkan bahwa Toko Nam mengalami perpindahan tempat. Lokasi pertama Toko Nam berada di dekat Monumen Pers (seberang Embong Malang), lalu berpindah ke lokasi kedua di Jalan Embong Malang yang kemudian sisa bangunanya di direkonstruksi menggunakan desain fasad yang menyerupai tampak depan toko tersebut.

Sementara itu, pegiat sejarah dari Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo menilai langkah Pemkot Surabaya untuk membongkar fasad eks Toko Nam tersebut sudah tepat untuk meluruskan pemahaman publik. Ia menegaskan bahwa struktur yang berdiri saat ini bukanlah bangunan cagar budaya asli, melainkan sebuah replika yang justru berpotensi memicu kesalahan informasi sejarah.

“Dalam studi arkeologi, tidak diperbolehkan mereplika bangunan di tempat yang sama persis agar tidak terjadi salah paham. Bangunan asli Toko Nam itu sudah dibongkar pada akhir tahun 90-an. Ketika dibangun kembali replikanya di lokasi yang sama, masyarakat mengira itu bangunan lama, padahal itu bangunan baru,” ujar Kuncar.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version