SURABAYAONLINE.CO – Perkembangan teknologi digital dalam beberapa dekade terakhir telah menciptakan perubahan radikal dalam struktur kehidupan sosial manusia. Ruang digital tidak lagi sekadar menjadi sarana komunikasi, melainkan telah berkembang menjadi arena sosial yang membentuk pola pikir, emosi, bahkan orientasi hidup generasi muda.

“Dalam masyarakat modern, media sosial dan berbagai layanan jejaring digital menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang sulit dipisahkan dari aktivitas belajar, berinteraksi, dan membangun identitas diri. Namun bersamaan dengan peluang besar yang ditawarkan oleh teknologi tersebut, muncul pula tantangan serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dari berbagai risiko yang terdapat dalam ekosistem digital yang semakin kompleks,” ujar Achmad Muhlis, Minggu (8/3/2026).

Dalam hemat Direktur Utama IBS Padepokan Kyai Mudrikah Kembang Kuning (PKMKK) Pamekasan itu, kesadaran terhadap tantangan tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah kebijakan yang berorientasi pada perlindungan generasi muda melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menetapkan penundaan akses bagi anak-anak di bawah usia enam belas tahun terhadap platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan berbagai layanan jejaring sosial.

Dijelaskan, kebijakan ini memiliki arti penting tidak hanya dalam konteks nasional, tetapi juga dalam percaturan global, karena menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang secara eksplisit menetapkan regulasi berbasis usia dalam pengelolaan akses digital. Dengan kebijakan tersebut, negara berusaha menghadirkan perlindungan struktural terhadap anak-anak yang semakin rentan terhadap paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, serta fenomena kecanduan digital yang semakin meluas.

Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari berbagai institusi pendidikan yang memiliki kepedulian terhadap masa depan generasi muda. Salah satu di antaranya adalah Islamic Boarding School Padepokan Kyai Mudrikah Kembang Kuning, sebuah lembaga pendidikan Islam yang menempatkan pembentukan karakter dan kesadaran moral sebagai fondasi utama dalam proses pendidikan.

Dukungan yang diberikan oleh lembaga ini bukan sekadar respons terhadap kebijakan pemerintah, tetapi juga merupakan refleksi dari pandangan kultural bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, dan negara.

“Dukungan yang diberikan oleh IBS PKMKK dapat dipahami sebagai bentuk partisipasi aktif lembaga pendidikan dalam menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dan stabilitas sosial. Dalam masyarakat yang mengalami percepatan digitalisasi, anak-anak sering kali berada dalam posisi yang sangat rentan karena mereka menjadi pengguna teknologi yang intensif namun belum memiliki kapasitas reflektif yang cukup untuk memahami dampak sosial dari aktivitas digital mereka. Ruang digital yang dipenuhi oleh arus informasi yang cepat dan tidak selalu terverifikasi dapat membentuk persepsi sosial yang tidak seimbang serta mempengaruhi cara anak-anak memahami realitas kehidupan,” terangnya.

Dalam konteks tersebut, tegas Guru Besar UIN Madura itu, pembatasan akses digital bagi anak di bawah usia tertentu dapat dipahami sebagai upaya menciptakan ruang perkembangan yang lebih sehat bagi generasi muda. Kebijakan ini memberikan waktu bagi anak-anak untuk menjalani proses sosialisasi sosial yang lebih stabil dalam lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka terlibat secara intensif dalam dunia digital yang sangat dinamis. Bagi lembaga pendidikan Islam seperti pesantren, kebijakan ini memiliki arti strategis karena membantu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi pembentukan karakter dan kedewasaan moral.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga berkaitan dengan pemahaman mengenai tahap perkembangan mental anak. Anak-anak yang berada pada usia di bawah enam belas tahun masih berada dalam fase pembentukan identitas diri yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan sosial di sekitarnya.

Interaksi yang terlalu intens dengan media sosial dapat menciptakan tekanan psikologis yang muncul dari kebutuhan untuk mendapatkan pengakuan sosial, kecenderungan untuk membandingkan diri dengan orang lain, serta paparan terhadap berbagai standar sosial yang tidak realistis. Fenomena ini sering kali memicu rasa cemas, rendah diri, bahkan gangguan kesehatan mental pada sebagian remaja.

Dalam sistem platform digital modern, algoritma bekerja dengan cara menganalisis perilaku pengguna dan kemudian menampilkan konten yang paling mungkin menarik perhatian mereka. Mekanisme ini sering kali menghasilkan siklus konsumsi informasi yang terus-menerus tanpa jeda reflektif. Bagi anak-anak yang masih berada dalam tahap perkembangan, interaksi dengan sistem semacam ini dapat membentuk pola kebiasaan yang sulit dikendalikan, terutama dalam bentuk kecanduan terhadap media sosial atau permainan daring. Oleh karena itu, kebijakan yang menunda akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi dapat dipahami sebagai langkah preventif yang bertujuan menjaga kesehatan psikologis generasi muda.

Dukungan yang diberikan oleh IBS PKMKK, juga dapat dilihat sebagai refleksi dari pendekatan pendidikan Islam yang menekankan pentingnya keseimbangan antara perkembangan intelektual, emosional, dan spiritual. Dalam tradisi pendidikan pesantren, pembentukan karakter tidak hanya dilakukan melalui pengajaran formal, tetapi juga melalui pembiasaan hidup yang menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, kesederhanaan, serta tanggung jawab sosial. Lingkungan pesantren dirancang untuk menciptakan ruang sosial yang memungkinkan peserta didik mengembangkan kesadaran moral yang kuat sebelum mereka menghadapi berbagai kompleksitas kehidupan modern.

Dengan adanya kebijakan pembatasan akses digital bagi anak-anak, pesantren memiliki peluang yang lebih besar untuk memperkuat proses pendidikan karakter tersebut tanpa terganggu oleh distraksi digital yang berlebihan. Hal ini bukan berarti bahwa pesantren menolak perkembangan teknologi, melainkan menempatkan teknologi dalam kerangka etika yang jelas. Teknologi dipandang sebagai alat yang dapat digunakan secara produktif dalam proses pembelajaran, namun penggunaannya harus disesuaikan dengan tahap perkembangan psikologis dan kebutuhan pendidikan peserta didik.

Implementasi kebijakan yang dijadwalkan mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2026 juga membuka ruang refleksi yang lebih luas mengenai bagaimana masyarakat Indonesia mengelola hubungan antara teknologi dan nilai-nilai kemanusiaan.

Dukungan yang diberikan oleh IBS PKMKK, ujar Achmad Muhlis, menunjukkan bahwa lembaga pendidikan Islam memiliki peran penting dalam membangun kesadaran sosial mengenai penggunaan teknologi yang bertanggung jawab. Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai institusi moral yang membantu masyarakat memahami perubahan sosial dalam kerangka nilai yang lebih luas.

Sikap dan dukungan ini mencerminkan pandangan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab etis dalam melindungi martabat manusia. Teknologi yang tidak diimbangi dengan kebijaksanaan moral berpotensi menciptakan ketimpangan sosial dan tekanan psikologis yang merugikan generasi muda. Oleh karena itu, kebijakan perlindungan digital bagi anak-anak dapat dipahami sebagai upaya kolektif untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi tetap berada dalam kerangka kemanusiaan yang menempatkan kesejahteraan manusia sebagai tujuan utama.

Dengan demikian, dukungan dan apresiasi yang disampaikan oleh Islamic Boarding School Padepokan Kyai Mudrikah Kembang Kuning terhadap kebijakan pemerintah bukan hanya bentuk pengakuan terhadap langkah regulatif negara, tetapi juga manifestasi dari kesadaran pendidikan bahwa masa depan generasi muda harus dilindungi melalui sinergi antara kebijakan publik, nilai-nilai budaya, dan pendidikan moral yang berkelanjutan.

“Dalam sinergi inilah masyarakat dapat membangun peradaban digital yang tidak hanya maju secara teknologi, tetapi juga matang secara etika dan kemanusiaan,” tukasnya.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version