SURABAYAONLINE.CO – Wakil bupati .Hj Mimik Idayana, menerima audiensi jajaran pengurus Real Estate Indonesia (REI) Cabang Sidoarjo di rumah dinasnya, jalan Cokronegoro, Magersari, Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pertemuan tersebut membahas upaya bersama dalam menata sektor properti sekaligus meminimalisir praktik developer nakal yang merugikan masyarakat.
Wabup Mimik menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk tidak menerbitkan izin operasional bagi pengembang yang melakukan praktik penjualan kaplingan tanah yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan sektor properti di Kabupaten Sidoarjo berkembang secara sehat, tertib, dan berpihak pada perlindungan masyarakat. Developer yang tidak mematuhi aturan, khususnya yang menjual kaplingan tanpa izin sesuai regulasi, tidak akan kami proses perizinannya,” tegasnya. Rabu (04/03).
Sikap tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 60 Tahun 2021 yang secara tegas melarang penerbitan izin bagi pengembang yang melakukan penjualan kaplingan tanah tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Wabup Mimik juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kerap menerima pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban developer tidak bertanggung jawab.
“Banyak masyarakat yang sudah bersusah payah mengumpulkan uang untuk membeli rumah, namun akhirnya dirugikan karena pengembang tidak menjalankan kewajibannya. Ini yang harus kita cegah bersama. Pemerintah daerah dan REI harus berkolaborasi untuk memberantas developer yang tidak jelas legalitasnya,” paparnya
Hari Hermawan ketua REI Cabang Sidoarjo menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. REI siap mengedukasi seluruh anggotanya untuk menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum serta menjaga profesionalisme dalam pengembangan perumahan.
Pengurus REI juga menyampaikan bahwa keberadaan oknum pengembang yang tidak memiliki legalitas jelas turut mencoreng citra developer yang telah berkomitmen membantu masyarakat menyediakan hunian layak.
“Kami berharap melalui sinergi ini, ke depan koordinasi antara REI dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo semakin kuat, sehingga dapat bersama-sama menciptakan iklim investasi properti yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap pengurus REI Sidoarjo.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, penertiban, serta penguatan regulasi guna melindungi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti yang berkelanjutan dan berintegritas. (Fid/Rin)


