SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni (Yuyun), memberikan klarifikasi terkait kehadirannya dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa dirinya dipanggil murni sebagai saksi ahli. Bukan sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga tersangka lainnya. Yuyun tercatat telah dua kali memenuhi panggilan penyidik KPK, yakni di Jakarta pada 12 Januari 2026 dan di Madiun pada 20 Februari 2026.
“Ya, jadi saya dipanggil oleh KPK sebagai saksi ya, terkait kasusnya Bupati Ponorogo (Sugiri Sancoko). Saya sudah menghadiri kemarin di Madiun, yang ditanya kepada saya terkait dengan prosedur pengangkatan seorang direktur rumah sakit,” ujar Yuyun kepada wartawan, Selasa (24/2).
Dalam pemeriksaan tersebut, Yuyun diminta menjelaskan dasar hukum dan mekanisme pengangkatan direktur rumah sakit umum daerah (RSUD). Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah. “Bahwa direktur rumah sakit, baik itu rumah sakit umum pusat maupun daerah, itu adalah seorang PNS. Dan kalau rumah sakit itu tipe B, dia minimal seorang JPT Pratama,” jelasnya.
Yuyun mengaku tidak mengetahui alasan namanya dikaitkan dengan isu jual beli jabatan. Namun ia memastikan bahwa kapasitasnya murni sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan normatif berdasarkan regulasi yang berlaku. “Ya, saya tidak tahu juga kenapa kok muncul ada pemberitaan saya dipanggil KPK terkait jual beli jabatan ya. Ini kan bulan puasa ya, sebenarnya tidak perlulah ya melakukan fitnah seperti itu. Ya kita ini kan umat beragama,” ujarnya.
Ia menambahkan, penjelasannya juga merujuk pada Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUD Dr. Harjono, yang menegaskan bahwa jabatan direktur RSUD harus dijabat oleh PNS. Saat itu, lanjutnya, pejabat yang bersangkutan diketahui berstatus pegawai BLUD.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga menanyakan kemungkinan pergantian direktur rumah sakit sebelum masa jabatan berakhir. Yuyun menjelaskan bahwa masa pengangkatan direktur adalah lima tahun. Namun tetap dimungkinkan evaluasi sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat keputusan (SK).
“Kalau seandainya diganti ya pasti akan melihat apa permasalahannya untuk penggantian tersebut. Di SK-nya itu sudah berbunyi: kalau dia melanggar pidana, kalau dia melakukan pelanggaran kode etik, kalau dia target tidak tercapai, dan juga kalau dia kinerjanya tidak sesuai yang diharapkan,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme evaluasi dan pergantian telah memiliki dasar hukum yang jelas. Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pejabat yang bersangkutan.
Yuyun juga menyebut respon penyidik KPK terhadap keterangannya cukup positif karena ia menyampaikan penjelasan berbasis regulasi. “Terkait respon KPK terhadap saya hasil pemeriksaan kemarin, mereka cukup senang ya. Karena pada saat itu saya menjelaskan dengan adanya dasar hukum yang ada,” ungkapnya.(*)


