SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Wiyung. Mereka mengaku telah beraksi delapan kali dan hasilnya untuk miras dan sabu.
Kedua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah Dhany Sukma Wijaya. Pemuda berusia 22 tahun ini warga Jalan Tambak Asri. Tapi dia kos di Jalan Genting I. Sementara Ahmad Rivaldi (25) merupakan warga Jalan Hangtuah VI, Ujung.
Kapolsek Wiyung Kompol Lya Ambarwati mengatakan, tersangka Dhany ditangkap di kosnya pada Rabu (11/2) dini hari. Polisi juga menyita motor Honda Beat hitam nomor polisi L 4792 BAY, yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian motor. “Setelah menangkap pelaku DSW, petugas kemudian melakukan pengembangan, dan pelaku AR juga kemudian diringkus di tempat persembunyiannya,” katanya, Senin (23/2).
Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan setelah anggota reskrim melakukan penyelidikan dan mendalami petunjuk rekaman CCTV aksi terakhir mereka di Jalan Wiyung I Gang Mangga. Mereka berhasil menggondol Honda Scoopy putih nopol W 2410 NCX milik Irul (37).
“Mereka mencuri dengan cara merusak kunci setir. Motor saat itu terparkir di dalam tempat kos. Sedangkan pelapor berada di kamar koss sedang istirahat,” lanjutnya.
Korban baru mengetahui kendaraannya raib sekitar pukul 06.30 WIB, saat akan pergi mengantar anak sekolah. Selanjutnya, Irul mencoba mencari di sekitar kediamannya. Namun tidak ada. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wiyung dengan bukti rekaman CCTV.
Sementara Kanitreskrim Polsek Wiyung AKP Ristitanto menambahkan, hasil penyidikan kepolisian kedua tersangka beraksi sebanyak delapan kali. Seluruhnya berhasil membawa kabur motor curian.
“Pengakuan para tersangka pada penyidik, mereka sudah beraksi mencuri motor sebanyak delapan kali di delapan TKP Surabaya, yaitu di di Wiyung, Jambangan, Dukuh Pakis, Lakarsantri dan Wonocolo,” tambahnya.
Modusnya terbilang klasik: merusak rumah kontak kendaraan dengan kunci T. Keduanya selalu beraksi pada waktu dini hari. Sasarannya motor korban yang diparkir di kos dan depan rumah. Setelah berhasil dicuri, motor kemudian dijual ke seseorang penadah kenalan tersangka. “Penadah sudah kami kantongi identitasnya. Masih kami kembangkan terus. Hasil motor yang terakhir dijual Rp3 juta,” sebutnya.
Kedua tersangka memiliki peran masing-masing saat beraksi. Dhany berperan sebagai joki dan pengawas situasi. Sedangkan Rivaldi sebagai pemetik atau eksekutor. Setelah berhasil menjual motor tersangka membagi dua uang hasil kejahatan. “Uang hasil digunakan tersangka untuk minum alkohol dan nyabu. Tersangka AR merupakan residivis kasus pencurian HP,” paparnya.
Dengan demikian, Risti mengimbau masyarakat agar senantiasa memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan disarankan menambah kunci pengaman ganda, untuk menghindari jadi korban curanmor.(*)


