SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Bank Jatim resmi meluncurkan program undian berhadiah bertajuk Dijapri (Digital Jayandaru Tax Prize). Program ini menjadi inovasi baru untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung transparansi pajak daerah sekaligus mendorong kepatuhan pajak di Sidoarjo.

Program Dijapri dirancang untuk mengajak masyarakat bertransaksi di objek pajak yang telah menggunakan alat perekam transaksi. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya memperkuat sistem pencatatan pajak yang transparan dan akuntabel.

Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam mendukung sistem pajak yang tertib sangat dibutuhkan.

“Program ini adalah inovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pajak. Kami mengajak masyarakat untuk sadar pajak dengan bertransaksi di tempat usaha yang sudah menggunakan alat perekam transaksi,” ujar Subandi.

Melalui program undian berhadiah Dijapri, masyarakat cukup mengunggah struk belanja untuk mendapatkan poin undian. Poin tersebut nantinya dapat digunakan untuk mengikuti undian dengan berbagai hadiah menarik yang telah disiapkan.

Cara Mengikuti Program Dijapri Sidoarjo

BPPD Sidoarjo menjelaskan bahwa cara mengikuti program Dijapri sangat mudah. Pertama, masyarakat memastikan transaksi dilakukan di objek pajak yang telah terpasang X-Banner alat perekam transaksi.

Selanjutnya, peserta dapat memindai QR Code pada X-Banner atau mengakses tautan bit.ly/sdastruk. Setelah itu, peserta memilih objek pajak tempat bertransaksi, mengunggah foto struk belanja, serta melengkapi data yang diminta.

Dalam ketentuannya, setiap transaksi belanja hingga Rp50.000 akan mendapatkan 1 poin undian dan berlaku kelipatan. Misalnya, struk belanja sebesar Rp121.000 akan memperoleh 2 poin, sedangkan transaksi Rp771.000 akan mendapatkan 15 poin undian.

Struk yang dapat diikutsertakan dalam program ini adalah struk transaksi dengan periode belanja mulai 25 Desember 2025 hingga 30 April 2026.

Bupati Subandi berharap program Dijapri dapat menjadi langkah konkret dalam membangun budaya transparansi pajak daerah sekaligus mendorong masyarakat untuk berbelanja di tempat usaha yang taat pajak.

“Selain berkesempatan mendapatkan hadiah, partisipasi masyarakat juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Sidoarjo,” tegasnya.

Masyarakat yang ingin mengetahui daftar objek pajak yang telah terpasang alat perekam transaksi serta detail ketentuan poin undian dapat mengakses informasi resmi dari BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Dengan hadirnya Dijapri Digital Jayandaru Tax Prize, Pemkab Sidoarjo optimistis kesadaran pajak masyarakat semakin meningkat dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal. (Rin)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version