Oleh: Gatot Sundoro 

SURABAYAONLINE.CO – Pemakaman jenazah di Indonesia umumnya dilakukan berdasarkan hukum agama dan peraturan daerah yang berlaku, serta melibatkan pihak keluarga atau yang bertanggung jawab dalam pemakaman jenazah.

Merupakan kewajiban seorang muslim yang masih hidup terhadap muslim yang telah meninggal dunia adalah menguburkannya.

Tentunya menguburkan jenazah tidak asal dimasukkan kedalam lubang kubur, lalu ditimbun tanah begitu saja. Ada aturan aturan tertentu yang digariskan dalam agama, ada doa doa yang mesti diucapkan.

Aturan aturan Islam perihal pemakaman ini menunjukkan bahwa Islam sangat memuliakan umat manusia. Tidak hanya ketika masa hidupnya saja, saat telah meninggal dunia pun jenazah manusia mesti diperlakukan dengan baik sebagai mana mestinya.

Berikut kaidah kaidah dalam Islam ketika hendak memakamkan jenazah:

1. Membaca salam (doa) ketika memasuki area pemakaman.

Doa pendek : Dari Abu Hurairah, yang diriwayatkan oleh Muslim: ” Assalamualaikum yaa ahlad diyaar, insyaa Allahu anaa bikum laahiquun.” (Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni kubur, insya Allah kami akan menyusul kalian)

2. Sunnah melepas alas kaki ketika masuk areal kubur.

Nabi saw pernah memerintahkan untuk melepaskan alas kakinya ketika seseorang yang berjalan diantara kuburan dan bersabda:” Wahai orang yang memakai dua terompah, celakalah kamu. Lepaskanlah terompah mu itu, ketika orang itu mengetahui bahwa itu Rasulullah Saw, diapun melepaskan kedua terompah nya lalu membuangnya (HR. Abu Daud).

Berdasarkan hadits tersebut, dianjurkan melepas alas kaki karena tawadhu’ terutama jika tidak ada duri maupun barang najis.

3. Petugas yang memasukkan jenazah ke liang lahatnya, agar membaca doa

‘ Bismillahi wa’alaa sunnati rasuulillaahi shallaahu ‘alaihi wa sallama’ (Dengan nama ALLOH dan atas agama Rasulullah Saw)

4. Larangan melangkahi dan duduk diatas kuburan serta mendirikan bangunan diatasnya.

Seorang muslim harus selalu menjaga adab. Acap kali, adab itu lalai dijalankan saat seseorang berada di makam.

Dalam suatu hadits sahih, yang diriwayatkan dari Amar bin Hazm. Suatu ketika, Amar melihat Nabi Saw duduk bersimpuh di samping makam, lalu beliau bersabda:” Jangan sakiti penghuni makam ini.”

Hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda:” Salah seorang kamu duduk di atas batu api hingga pakaiannya terbakar sampai ke kulit nya. Itu lebih baik daripada duduk diatas kubur.” (HR. Muslim)

Mendirikan bangunan diatas kubur, seperti: Kijing, kubah, pagar dll secara umum dalam agama Islam dilarang; agar tidak ada pengkultusan, pemborosan dan agar tanah makam tidak habis.

Dalam suatu hadits, diriwayatkan oleh Jabir, ia berkata:” Rasulullah Saw melarang menembok kuburan, duduk dan membuat bangunan diatasnya.” (HR. Muslim dan Ahmad).

Beberapa ulama membolehkan dengan syarat, merupakan tanah pribadi, bukan tanah wakaf, tidak berlebih-lebihan dan tidak menghalangi orang lain.

5. Selesai pemakaman, dan sebelum meninggalkan area pemakaman dianjurkan untuk berdoa.

Dalam sebuah hadits, Utsman bin Affan, berkata:” Rasulullah Saw setelah selesai memakamkan mayit, lalu berdiri disamping kuburan, lalu bersabda:” Mintalah ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah keteguhan untuknya (ketika ditanya oleh dua malaikat) karena saat ini dia sedang diuji.” (HR. Abu Daud)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version