SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi membentuk Satgas Anti-Premanisme. Eri juga meresmikan posko aduan aksi premanisme. Ia menegaskan, tidak boleh ada tindakan kekerasan maupun pemaksaan di Kota Pahlawan.

Pemkot Surabaya melibatkan unsur TNI, Polri, serta Forkopimda Surabaya dalam Satgas Anti-Premanisme. Dengan bersatunya sejumlah unsur tersebut, diharapkan warga merasa lebih aman dan tidak lagi khawatir.

Pembentukan satgas ini salah satunya dilakukan menyusul viralnya kasus Nenek Widjajanti (80) yang diusir paksa dari rumahnya. Pengusiran ini diduga oleh salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Eri menegaskan, Surabaya tidak boleh menjadi tempat terjadinya tindakan kekerasan dan pemaksaan.

“Surabaya tidak boleh ada kekerasan, Surabaya tidak boleh ada pemaksaan. Maka kita hadir di sini adalah memberikan ketenangan kepada warga Kota Surabaya,” kata Eri kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Senin (5/1).

Selain memberantas aksi premanisme, satgas juga diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya terkait langkah yang bisa ditempuh apabila mengalami tindakan kekerasan atau pemaksaan. Pemkot Surabaya juga menyediakan hotline untuk pengaduan masyarakat melalui nomor 0817-0013-010 dan Call Center (CC) 112.

Ia mengatakan ketika ada permasalahan sengketa tanah justru ada oknum yang bertindak main hakim sendiri. Padahal, permasalahan tanah bisa dilakukan secara musyawarah dan sesuai alur ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah laporan masuk, Satgas Anti-Premanisme akan segera menindaklanjuti. Bahkan, tidak segan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku kekerasan karena di dalam satgas terdapat unsur TNI dan Polri.

Kantor Satgas Anti-Premanisme berada di samping Inspektorat Kota Surabaya. Selain itu, lima posko satgas juga didirikan di wilayah utara, barat, selatan, timur, dan pusat Kota Surabaya.

Satgas Anti-Premanisme juga merangkap sebagai satgas mafia tanah. Hal ini karena persoalan pertanahan masih menjadi pekerjaan rumah di Surabaya. Satgas akan menangani sengketa tanah bersama pihak kelurahan dengan target penanganan maksimal 2 x 24 jam.

“Bisa langsung ke kelurahan untuk menyampaikan ke kelurahan. Kelurahan punya waktu 2×24 jam untuk menyelesaikan langsung dengan Satgas Mafia Tanah. Maka ayo kita jaga kota ini, Surabaya ini adalah kota berdasarkan hukum, negara kita negara hukum,” pungkasnya.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version