SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di enam titik proyek rumah pompa di kawasan Surabaya timur dan selatan, pada Kamis (27/11). Sidak kali ini, Eri menemukan adanya pekerjaan proyek yang terhambat dan tidak sesuai target waktu yang ditetapkan.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Eri turut didampingi oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Syamsul Hariadi dan Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya Windo Gusman Prasetyo. Kali ini, Eri mengecek langsung Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya. Saat sidak, ia mendapati beberapa proyek yang seharusnya selesai lebih cepat, namun ada masih tertunda.
Menanggapi hal tersebut, Eri dengan tegas meminta agar mempercepat pengerjaan. Oleh sebab itu, ia meminta para kontraktor untuk menambah pekerja dan jam pengerjaan 24 jam. “Itu nanti dituangkan dalam berita acara, nanti insya Allah selesainya ada yang tanggal 10 ada yang tanggal 15 (Desember 2025). Percepatan selesai maksimal tanggal 15 dari semua titik yang kita lihat tadi,” katanya.
Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menegaskan, target maksimal penyelesaian proyek tersebut adalah antara tanggal 10-15 Desember 2025. Setelah tenggat waktu pengerjaan tersebut, maka rumah pompa harus segera beroperasi.
Cak Eri menyampaikan, bahwa toleransi hanya diberikan untuk pekerjaan finishing atau sentuhan akhir. Sedangkan untuk operasional rumah pompa harus sudah berjalan sesuai target yang ditetapkan.
Terkait kendala di lapangan, Cak Eri menjelaskan, para kontraktor mengeluhkan seperti adanya pipa PDAM yang ditemui saat pengerukan dan utilitas lainnya. Ia menyatakan hal itu bukan alasan untuk perpanjangan waktu. Sebab, kendala tersebut harusnya sudah diketahui sejak awal pekerjaan.
Cak Eri menambahkan, adanya sejumlah proyek yang molor ini, tidak ada lagi toleransi perpanjangan waktu. Jika masih ada keterlambatan dan rumah pompa tidak bisa segera beroperasi sesuai tanggal yang ditentukan, maka akan dilakukan putus kontrak.
“Tidak ada istilahnya perpanjangan waktu, tapi ini kalau terlambat, kan ada masa jangka waktu 30 hari sesuai dengan jaminan pelaksanaan, maka dendanya berlaku. Tapi kalau ini tadi tidak ada force majeure, maka setiap keterlambatan setiap hari sepermilnya harus dibayarkan,” pungkasnya.(*)


