SURABAYAONLINE.CO – Debby Afandi bakal melaporkan balik oknum jaksa maupun penyidik yang dinilai tidak profesional.
Melalui tim kuasa hukumnya dari Sahlan Azwar Law and Firm, Debby juga akan menyeret pelapornya.
“Kami akan melaporkan oknum jaksa, penyidik, dan pelapor yang memaksa kasus ini menjadi pidana. Itu bentuk ketidakprofesionalan dan bisa dianggap sebagai tindakan zalim. Kami juga akan menempuh gugatan perdata atas penggunaan merek yang sebenarnya milik klien kami,” ujarnya saat menjemput Debby dari Lapas Pasuruan, Jumat (31/10)
Menurut Sahlan, perkara perdata terkait merek Harvest juga telah dimenangkan Debby di tingkat banding.
“Segala bentuk penggunaan merek itu harus mendapat izin dari pemilik sah, yakni Pak Debby. Setelah ini kami juga akan mengkaji langkah hukum atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor,” ujarnya.
Sebelumnya Debby, divonis bersalah dan sejak Juli lalu telah menjalani hukumannya. Putusan Mahkamah Agung menegaskan ia tidak terbukti melakukan tindak pidana apa pun.
Suami dari Daris Nur Fadhilah ini dinyatakan bebas murni dari tuduhan pidana dan menang perkara perdata merek Harvest. “Kebenaran akhirnya akan berpihak kepada yang benar,” tambahn dengan mata kerkaca – kaca.
Kebebasan Debby Afandi menjadi akhir dari perjalanan panjang mencari keadilan. Setelah sempat mendekam di balik jeruji akibat perkara pidana yang terbukti tidak sah.
“Ini bukan hanya kemenangan saya, tapi kemenangan bagi semua orang yang percaya pada keadilan dan tetap sabar dijalan yang benar,” terangnya.
Seperti diketahui, Debby Afandi Bin Suhary akhirnya menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tim kuasa hukumnya dari Sahlan Azwar Law and Firm.
Debby disambut hangat kuasa hukumnya, Sahlan, S.Pd., MH, CTA, CMe, CLA, CCL, beserta istri tercinta Daris Nur Fadhilah, keluarga, dan rekan-rekan dari Asurban (Asosiasi Kasur dan Bantal) yang sejak awal memberikan dukungan moral selama proses hukum berlangsung.
“Alhamdulillah, senang sekali rasanya. Perasaan saya campur aduk, antara percaya dan tidak percaya. Tapi saya yakin ini kemenangan dari Allah. Sabar dijalan kebenaran pasti berbuah rahmat,” tuturnya.
Sementara Kuasa hukumnya, Sahlan, mengatakan kebebasan kliennya bukan hanya kemenangan pribadi, tetapi juga kemenangan hukum dan keadilan.
“Ini bukti hukum masih bisa adil dan memberikan kepastian. Mahkamah Agung telah memutus Pak Debby tidak terbukti melakukan tindak pidana. Sejak awal tidak ada niat jahat, tidak ada unsur kriminal dalam perkara ini,” tegas Sahlan.
Ketua Asurban, Ahmad Yani, yang turut hadir menjemput Debby di lapas, mengaku lega dan bersyukur atas hasil ini. Menurutnya, kebebasan Debby menjadi simbol perjuangan pengusaha kecil melawan ketidakadilan hukum.
“Alhamdulillah, setelah sekian lama berjuang, akhirnya titik terang itu datang juga. Ini bukti kebenaran tidak bisa dikubur. Empat bulan terasa sangat panjang, tapi akhirnya keadilan berpihak pada yang benar,” ujarnya penuh haru.
Ia berharap kasus serupa tak lagi menimpa masyarakat kecil yang hanya berusaha mencari nafkah dengan jujur. “Kami tidak ingin ada lagi orang yang harus menanggung derita karena kesalahan hukum yang dipaksakan,” tambahnya.
Daris Nur Fadhilah, tak kuasa menahan air mata ketika suaminya keluar dari pintu lapas. “Alhamdulillah, suami saya menang. Ini bukti dia tidak bersalah. Allah Maha Adil, dan akhirnya kebenaran itu datang juga,” ucapnya sambil memeluk erat sang suami.
Ia menyebut kebebasan ini sebagai jawaban atas doa panjang setiap malam. “Saya
tidak pernah berhenti berdoa agar suami saya dibebaskan. Hari ini Allah menunjukkan keadilan-Nya,” katanya dengan suara bergetar. (sap)


