SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur selama tiga bulan, Juli hingga September 2025, berhasil mengungkap peredaran narkoba dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan tersebut.
Hasil tangkapan 1.757 kasus narkoba dengan 2.248 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 199,5 kilogram, ganja 46,8 kg, tembakau gorila 306 gram, ekstasi 48.402 butir, dan 2,9 juta butir obat keras berbahaya.
Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta, menjelaskan, selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap enam kasus TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba. “Nilai aset yang disita mencapai kurang lebih Rp 30,1 miliar,” ujar Kombes Pol Robert Dacosta dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (6/10).
Selama jumpa pers tidak menghadirkan tersangka kasus narkoba dan TPPU yang ditangani oleh Ditnarkoba Polda Jatim. Dalam kasus penangkapan tersangka di Kabupaten Bangkalan sebagai pengedar, pihak Ditresnarkoba Polda Jatim gagal melakukan penangkapan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Ditreskoba Polda Jatim dengan seluruh polres jajaran. Serta dukungan aktif dari masyarakat yang memberikan informasi.
Kombes Pol Robert Dacosta mengapresiasi partisipasi masyarakat dan media yang turut membantu menyebarkan informasi positif dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Jawa Timur.
Beberapa kasus TPPU yang berhasil diungkap antara lain adalah kasus dengan tersangka TK, seorang pengendali narkoba di lapas wilayah Jawa Timur. Perputaran uang sebesar Rp 44 miliar selama periode 2017-2024. Aset yang disita senilai Rp 10 miliar.
Sedangkan kasus dengan tersangka Hayat, yang membantu suaminya mengedarkan narkoba, dengan perputaran uang Rp 5 miliar. Aset yang disita senilai Rp 1 miliar.
Kasus dengan tersangka FM dan MFM, saudara kandung yang menjadi pengendali dan pengedar narkoba di dalam lapas, dengan perputaran uang Rp 15 miliar. Aset yang disita senilai Rp 13 miliar. Sementara, kasus dengan tersangka DHS, operator pengendali keuangan dari tersangka M, dengan aset yang disita senilai Rp 650 juta hingga Rp 1 miliar.
Kombes Pol Robert Dacosta menegaskan bahwa Polda Jatim berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan menutup ruang gerak jaringan peredaran narkoba, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Pihaknya juga terus memperkuat kerja sama lintas instansi untuk memastikan upaya penegakan hukum memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.
“Pengungkapan kasus ini merupakan langkah strategis untuk menekan peredaran gelap narkoba di Jawa Timur. Kami berharap dengan upaya ini, angka penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Timur dapat ditekan,” pungkasnya.(*)


