SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Polda Jatim akan menindak tegas para perusuh selama peringatan Malam 1 Suro dan Suran Agung. Polisi juga meminta seluruh perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur untuk memegang komitmen menjaga kondusivitas di masing-masing wilayahnya.
Penindakan tegas itu diungkapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, saat mengukuhkan Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Sentot Prawirodirdjo di Madiun, beberapa waktu lalu.
Intruksi tegas tersebut disampaikan pula oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. Polda Jatim selama Operasi Aman Suro 2025 yang digelar mulai 26 Juni hingga 7 Juli 2025 akan mengamankan event ini.
“Sesuai imbauan Bapak Kapolda Jatim, maka kami minta kepada seluruh perguruan pencak silat di Jatim untuk mematuhi komitmen yang telah dibangun, yaitu maklumat aman Suro yang juga sudah disepakati bersama,” tegasnya, Rabu (25/6).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa dalam melakukan pengamanan acara itu. Setidaknya pihak Polda Jatim telah menyiapkan lebih kurang 21.501 personel gabungan, yang tersebar di wilayah kota dan kabupaten.
Sebanyak 21.501 personel tergabung Polri, TNI, aparat pemerintah daerah setempat, dan pengamanan swakarsa, diterjunkan. Termasuk Satgas Sentot Prawirodirdjo yang beranggotakan perguruan silat.
Operasi Aman Suro merupakan langkah antisipasi dalam mencegah adanya tindakan kriminalitas dan merugikan masyarakat. Polda Jatim juga akan memastikan tidak ada peristiwa gesekan yang akan terjadi antar-perguruan dengan perguruan dan antar-perguruan dengan masyarakat.
“Hal itu artinya Polda Jatim bersama TNI dan stakeholder yang ada bakal memperketat pengamanan dan menindak tegas bila terjadi pelanggaran yang menyebabkan kamtibmas terganggu,” tambah Jules Abraham Abast.
Selama antisipasi kericuhan di jalanan, nantinya Polda Jatim akan menerjunkan anggota Polri bersama TNI dan yang lain serta ada pos-pos yang didirikan yang menjadi potensi kerawananan.
“Operasi ini menegaskan jika coba-coba melakukan pelanggaran hukum di jalan, kemudian menyakiti masyarakat, melakukan penghakiman, pihak kepolisian tidak akan melalukan langkahbperingatan namun akan lakukan langkah hukum,” tutup Jules Abraham Abast.(*)