SURABAYAONLINE.CO – Kasus penahanan ijazah oleh PT Tedmonindo Pratama Semesta, perusahaan produsen tandon air yang berlokasi di Jalan Raya Gelam, Candi, Sidoarjo, akhirnya menemui titik terang. Setelah mendapat sorotan publik, Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana bersama tim dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perizinan turun langsung ke lokasi pabrik pada Senin (2/6/2025) untuk melakukan peninjauan dan mediasi.
Sebelum proses mediasi dimulai, sempat terjadi ketegangan di area pabrik. Awak media yang ingin meliput kejadian sempat dihadang oleh pihak keamanan perusahaan, bahkan terjadi aksi adu dorong. Perusahaan juga menunjukkan keberatan saat beberapa eks karyawan datang menuntut pengembalian ijazah yang diduga masih ditahan.
“Kalau benar ada penahanan ijazah, itu sudah menyalahi aturan hukum ketenagakerjaan,” tegas Wabup Hj Mimik Idayana. “Kami sudah berkoordinasi dengan Disnaker dan Dinas Perizinan. InsyaAllah besok ijazah akan dikembalikan. Sudah clear semua.”
Menurut informasi dari kuasa hukum eks karyawan, Sigit Imam Basuki dan Dimas Yemahura SH, sedikitnya 21 mantan pekerja menjadi korban penahanan ijazah, dengan beberapa kasus sudah berlangsung sejak tahun 2012.
Wabup Mimik menyebut bahwa alasan awal penahanan ijazah diduga karena hilangnya barang milik perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang membenarkan penahanan dokumen pribadi, terlepas dari proses internal yang sedang berlangsung.
Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal hak-hak pekerja agar tidak dilanggar. Ia juga memastikan bahwa aspek ketenagakerjaan menjadi fokus utama pihaknya dalam menangani kasus ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa legalitas PT Tedmonindo Pratama Semesta telah terdaftar di OSS (Online Single Submission). Namun pihaknya masih memverifikasi laporan perkembangan investasi dan tenaga kerja perusahaan.
“Perizinannya tercatat dan sedang kami verifikasi perkembangan LKPM-nya. Tapi urusan ketenagakerjaan tetap menjadi domain Disnaker,” ujar Rudi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tedmonindo Pratama Semesta belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Meski demikian, proses pendataan dan mediasi terus berjalan dengan pendampingan dari pemerintah daerah dan aparat hukum. (Rino)