Surabayaonline.co,- Sampang _ Kepolisian Resor (Polres) Sampang, berhasil menangkap diduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Tamberru Daya, 6 Jam Pasca kejadian.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengonfirmasi adanya tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
“Pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan kematian korban berinisial KH (35), warga Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan interogasi saksi-saksi, Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, yakni MS (30), warga Kampung Lon Bliker, Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Tersangka ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB.
“Dalam interogasi awal yang dilakukan bersama Kasat Reskrim dan penyidik Satreskrim Polres Sampang, MS mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban KH dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga menyebabkan kematian,” ungkap AKBP Hartono saat konferensi pers di Mapolsek Sokobanah, Selasa (11/03/2025) pukul 04.00 WIB.
Kapolres Sampang menjelaskan, insiden berdarah ini bermula ketika korban KH mengantarkan seorang perempuan berinisial IM (27) menggunakan mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 1679 ZUP dari Pamekasan menuju Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya.
Saat hendak kembali ke Pamekasan, tiba-tiba tersangka MS muncul, menarik korban keluar dari mobil, lalu membacoknya berkali-kali. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke rumah seorang saksi bernama TR, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka parah di punggung dan rusuk yang mengeluarkan banyak darah.
“Motif utama dari pembunuhan ini adalah dugaan perselingkuhan. Tersangka MS marah karena korban KH menjalin hubungan dengan IM, yang merupakan istri dari sepupunya yang saat ini bekerja di Malaysia,” jelas Kapolres Sampang.
Saat ini, tersangka MS telah dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dengan bukti dan pengakuan tersangka, kami menjerat MS dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” pungkas AKBP Hartono.(Sar/Yat/Man)