SURABAYAONLINE.CO, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbaik tahun 2024. Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sidoarjo, H. Subandi, pada Rabu (12/2). Acara ini juga bertepatan dengan pemusnahan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan KPPBC TMP B Sidoarjo, yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari komitmen kuat Pemkab Sidoarjo dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. “Peredaran rokok ilegal merugikan banyak pihak, mulai dari kerugian bagi negara hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi dengan berbagai pihak akan terus kami perkuat,” ujar Subandi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dalam memerangi peredaran rokok ilegal. “Mari kita terus menjaga komitmen untuk melawan peredaran rokok ilegal demi terwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang tertib, aman, dan sehat,” tambahnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, memberikan apresiasi atas pemanfaatan DBHCHT yang dilakukan oleh Kabupaten Sidoarjo. Salah satu bentuk nyata dari pemanfaatan ini adalah pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), yang menjadi satu-satunya di Jawa Timur. “Kami mengapresiasi Kabupaten Sidoarjo yang telah memanfaatkan DBHCHT dengan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau, yang hingga saat ini hanya ada di Sidoarjo,” ungkap Rudy.
Rudy juga menambahkan bahwa peran aktif pimpinan Kabupaten Sidoarjo dalam pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu faktor penilaian dalam penghargaan ini. Pemkab Sidoarjo dinilai aktif melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal melalui berbagai media, seperti televisi, media cetak, dan media sosial. Selain itu, Pemkab Sidoarjo secara rutin mengadakan operasi pasar bersama, serta menunjukkan administrasi yang tertib dalam perencanaan dan pelaporan pengelolaan DBHCHT.
Dalam kesempatan yang sama, Rudy mengungkapkan bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo berhasil melakukan penindakan signifikan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari periode September hingga Desember 2024, lebih dari 19 juta batang rokok ilegal berhasil disita, dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp26 miliar. “Jika barang ini berhasil lolos, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp13 miliar,” tutupnya.
Rudy berharap sinergi antarinstansi terus ditingkatkan agar pemberantasan rokok ilegal semakin efektif. “Sebagaimana diketahui, pemanfaatan DBHCHT dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang telah terjalin. Semoga kita terus berpartisipasi dalam memberantas rokok ilegal,” pungkasnya.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Sidoarjo berjalan dengan efektif dan transparan. Dengan alokasi yang tepat, DBHCHT tidak hanya memberikan dampak positif pada pembangunan ekonomi melalui KIHT, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat sektor kesehatan.
Ke depan, Pemkab Sidoarjo berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas penggunaan DBHCHT dan memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan masyarakat, diharapkan Sidoarjo dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan DBHCHT dan pemberantasan rokok ilegal di Indonesia. (Rino)