SURABAYAONLINE.CO, Sidoarjo – Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya menggelar sidang akhir pembacaan putusan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Ali Mafcud, seorang oknum guru bahasa Indonesia SMPN 4 Sidoarjo, Kamis (23/1). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yuli Effendi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya.
Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta korban, hakim menyatakan bahwa Ali Mafcud melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana pencabulan anak di bawah umur,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yuli Effendi, dalam putusannya.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada terdakwa, ditambah denda sebesar Rp 5 miliar subsider 3 bulan penjara. Jika denda tidak dibayar, masa tahanan akan ditambah 1 bulan.
Hakim juga menegaskan bahwa tindakan terdakwa menjadi lebih berat karena statusnya sebagai tenaga pendidik. “Terdakwa adalah guru yang seharusnya melindungi anak-anak, bukan malah menjadi pelaku pencabulan,” tegas Yuli.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama warga Sidoarjo. Banyak pihak yang mengecam keras tindakan terdakwa dan mendukung putusan hakim yang memberikan hukuman berat. Kejadian ini juga menjadi pengingat penting bagi lembaga pendidikan untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap tenaga pendidik.
Dengan putusan ini, diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk terus menjaga lingkungan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak.