SURABAYAONLINE.CO, Surabaya- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)/MPR RI Dapil Jatim Ahmad Nawardi melakukan kunjungan ke kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim, Selasa (31/12/2024). Dalam kunjungannya itu, pihaknya ingin memastikan terlaksananya keterbukaan informasi di wilayah Jatim. Baik di badan publik tingkat provinsi, pemkab/pemkot, BUMD, dan lainnya.
‘’Saya sengaja ke kantor KI Jatim untuk memastikan sejauh mana implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah berjalan. Sebab, di era digitalisasi sekarang ini, layanan keterbukaan informasi itu sangat penting,’’ kata Senator, yang menjabat ketua Komite IV (Bidang Anggaran) DPD RI itu.
Dia menjelaskan, DPD RI memiliki fungsi utama sebagai perwakilan daerah yang bertugas memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional. Fungsi itu mencakup legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Fungsi legislasi, misalnya. DPD RI berwenang memberikan pertimbangan atas Rancangan Undang-Undang (RUU). Termasuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Adapun KI memiliki tugas dan fungsi untuk menjamin keterbukaan informasi publik. Demikian juga KI Provinsi Jatim, tentu juga mempunyai tugas dan fungsi bagaimana agar kepentingan dan hak masyarakat Jatim dalam mendapatkan informasi terlayani dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan. Baik UU KIP maupun Peraturan Komisi Informasi (Perki).
‘’Oleh karena itu, DPD dapat menampung aspirasi dari Komisi Informasi Provinsi Jatim atau masyarakat terkait kendala atau permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Jatim. Aspirasi ini kemudian dapat kami sampaikan kepada pemerintah pusat atau lembaga terkait untuk ditindaklanjuti,’’ ujar anggota DPRD Jatim Periode 2009-2014 dari PKB itu.
Nawardi menambahkan, pihaknya juga dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU KIP di daerah. Termasuk pengawasan kinerja KI Provinsi Jatim dalam menjalankan tugasnya. Kemudian, hasil pengawasan tersebut dapat dijadikan bahan masukan bagi pemerintah pusat untuk perbaikan kebijakan atau peningkatan kinerja KI. Terlebih sudah ada rencana revisi UU tentang KIP.
‘’Jika ditemukan ada kekurangan atau kelemahan dalam regulasi atau kebijakan terkait keterbukaan informasi publik di daerah, DPD dapat mengajukan usulan perbaikan kepada pemerintah atau DPR,’’ papar alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya itu.
DPD, lanjut dia, juga dapat memfasilitasi koordinasi antara KI daerah dengan pemerintah setempat untuk menyelesaikan permasalahan atau kendala berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. ‘’Misalnya, jika Komisi Informasi Provinsi Jatim menghadapi kendala dalam hal anggaran atau sumber daya untuk menjalankan tugasnya, kami dapat menyampaikan ke gubernur atau legislatif,’’ kata Nawardi.
Contoh lainnya, jika terdapat peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan UU KIP maka DPD dapat melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan revisi peraturan tersebut. Demikian pula bila daerah belum memiliki perda untuk mendukung implementasi UU KIP, pihaknya akan turut mendorong daerah-daerah untuk segera menyusunnya.
‘’Jadi, kami dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi terkait tugas Komisi Informasi Provinsi Jatim agar tujuan keterbukaan informasi publik dapat tercapai secara optimal,’’ tegasnya.
Dalam kunjungan itu, Nawardi juga melihat-lihat kantor KI Provinsi Jatim di Jalan Bandilan, Waru, Kabupaten Sidoarjo, tersebut. Mulai dari ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ruang siding penyelesaian sengketa informasi (PSI). Termasuk atap kantor yang sempat ambrol karena diterjang hujan dan angin kencang beberapa waktu lalu. (niw)