SURABAYAONLINE.CO – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) menggelar kegiatan Workshop Peningkatan Standardisasi Produk UKM di Jawa Timur di Surabaya, Jum’at (1/11/2024).
kegiatan ini dilaksanakan guna mendorong peningkatan kualitas dan daya saing produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur.
Kurang Lebih 60 orang pelaku UMKM dari berbagai daerah di Jawa Timur mengikuti workshop, yakni Pasuruan, Malang, hingga Jakarta, dan beberapa daerah lainnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi UMKM lokal untuk memenuhi standar keamanan dan kualitas tinggi, sehingga siap bersaing di pasar modern dengan skala yang lebih luas.
Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha, Diskop UKM Jatim, Susanti Widyastuti menyampaikan workshop ini merupakan bagian dari inisiatif Pemprov Jatim untuk meningkatkan kualitas produk UMKM di Jawa Timur agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis yang sangat penting bagi UMKM di Jawa Timur. Dengan standardisasi yang baik, produk UMKM kita diharapkan bisa bersaing di pasar modern bahkan nasional,” ujarnya.
Menururtnya Susanti, dengan adanya perizinan akan menjadi modal besar bagi UMKM Jawa Timur untuk naik kelas.
“Jika semua persyaratan dipenuhi, pada akhir tahun diharapkan UMKM peserta workshop ini sudah dapat memiliki izin edar yang sah dan diakui, sehingga siap bersaing di pasar yang lebih luas” tambahnya.
Workshop ini tidak hanya fokus pada aspek standardisasi produk, namun juga memperhatikan keamanan pangan, khususnya tentang proses serta perincian pengajuan aplikasi e-sertifikasi dan e-registrasi sekaligus perizinan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Melalui rangkaian materi yang diberikan, para pelaku UMKM dibimbing untuk memahami persyaratan izin edar produk pangan secara digital.
Sementara itu, Staf Bagian Pemeriksaan Subfungsi Verifikasi Balai Besar BBPOM Kota Surabaya, Ari Kurnianingsih mengatakan, Izin penerapan CPPOB berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sepanjang tidak terdapat perubahan serta sarana Produksi Pangan Olahan tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pihak BPOM akan melakukan uji coba produk dari para UMKM secara acak, Kalau Bapak/Ibu sudah memiliki izin edar dan beredar di masyarakat, pihak BPOM juga akan melakukan sampling secara acak. Bisa jadi, produk Bapak/Ibu yang sudah mempunyai izin edar akan kami sampling untuk kami ujikan, kami lakukan uji di laboratorium kami untuk memastikan produk yang akan dipasarkan telah memenuhi kriteria mutu dan keamanan,” ujarnya.
Diakhir acara workshop, Ketua Tim Kerja Sub Substansi Produksi, Anton Widodo Heru Mulyo menjelaskan pentingnya izin edar bagi kemajuan produk UMKM di masa yang akan datang agar berkelanjutan dan membuat ekspansi di pasar berskala luas.
“Dinas Koperasi UKM Jawa Timur, akan senantiasa support dengan mendampingi Bapak/Ibu sekalian untuk perizinan edar. Meskipun kami bukan dari pihak BPOM, tapi kami diamanahi sebagai kepanjangan tangan dari BPOM. Kami bertugas membantu Bapak/Ibu, semampu kami dan sebisa kami,” tutupnya.