SURABAYAONLINE.CO – Menteri Usaha Makro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan program penghapusan utang tidak dibuka untuk seluruh petani dan nelayan serta pelaku UMKM, ada kriteria yang bakal ditetapkan bagi petani, nelayan dan pelaku UMKM yang akan menerima program penghapusan utang.
“Saya harus luruskan dulu tidak untuk seluruhnya, tetapi bagi mereka-mereka yang memang dianggap oleh pemerintah mereka betul-betul pihak yang merugikan ataupun sudah betul-betul tidak mampu karena beberapa situasi-situasi kritis kemarin gitu ya,” tegasnya.
Maman sedang menyinkronisasi data jumlah penerima dan akan menjalankan program sesuai arahan Presiden Prabowo. Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyebut regulasi penghapusan utang tersebut bakal berbentuk Peraturan Presiden dan segera ditandatangani dalam waktu dekat.
“Mungkin Minggu depan Pak Prabowo teken Perpres pemutihan, udah disiapkan oleh Pak Supratman (Menteri Hukum) sesuai UU, semoga minggu depan beliau tandatangan Perpres pemutihan 5-6 juta manusia dengan keluarganya akan dapat hidup baru, dan mereka dapat hak pinjam lagi ke perbankan nggak akan tutup SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) di OJK,” kata Hashim, minggu lalu.
Prabowo terlebih dulu mendapat laporan dari Hashim mengenai situasi ini, yakni jutaan petani dan nelayan tidak bisa melakukan pinjaman untuk usahanya.
“Makanya saya sampaikan ke Pak Prabowo Ini harus diubah, Pak Prabowo setuju, tim perbankan dipanggil Pak Burhan. Ini merusak atau tidak perbankan Indonesia ternyata tidak, karena sudah dibukukan, nggak ada lagi, tapi hak tagih tetap maka 5-6 juta terpaksa ke pinjol sama rentenir,” tambah Hashim.
Hal Itu merupakan langkah dalam pengentasan kemiskinan, sehingga 6 juta debitur dengan tambahan istri-anak melibatkan 30-40 juta orang dapat berampak positif, yakni mereka bisa meminjam lagi dari bank, bukan rentenir atau pinjol.
“Ternyata ada jutaan petani dan nelayan kita yang masih terbebani hutang lama 20 tahun, utang krismon 98, utang dari 2008, utang dari mana-mana. Sebanyak 5-6 juta petani dan nelayan mereka terpaksa karena nggak boleh pinjam lagi dari perbankan, setiap mereka SLIK OJK ditolak karena utang Rp 10-15 juta,” ujar Hashim.