SURABAYAONLINE.CO – pencatutan nama organisasi profesi kewartawanan ini. Karena ada oknum wartawan memotong fee kontrak kerja sama pemberitaan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Malang Nomor 3 Anton-Dimyati (Abadi). Sedangkan pemotongan fee itu nilainya beragam, jika nilai kontraknya Rp 10 juta, potongannya 20 persen, dan nilainya Rp 15 juta potongannya 10 persen. Namun, dalam pemotongan tersebut oknum wartawan itu memberikan alasan untuk operasional PWI Malang Raya.
Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang 2024, organisasi profesi kewartawanan ini, yang dalam hal ini PWI Malang Raya dikabarkan telah menerima fee sebesar 20 persen dari kerja sama dengan salah salah satu Paslon Abadi yang maju dalam Pilihan Wali Kota Malang. Padahal hingga saat ini PWI Malang Raya tidak pernah menerima apapun dari tiga Calon Wali Kota (Cawalkot) Malang.
Sehingga dengan informasi tersebut tidak benar, dan satu rupiah pun tidak pernah menerima dari salah satu Cawalkot Malang. Dengan informasi itu, maka secara organisasi PWI Malang Raya akan memperkarakannya. Namun sebelum melangkah lebih jauh, maka terlebih dahulu Tim Hukum PWI Malang Raya melakukan penggalian informasi, agar bisa diketahui siapa yang melakukan fitnah atas pemotongan fee kerja sama pemberitaan Paslon Abadi.
Dan jika yang melakukan pengurus maupun anggota PWI Malang Raya dan bisa dibuktikan, tentunya akan mendapatkan saksi berat sesuasi dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Persatuan PDPRT PWI. Sehingga jika terbukti yang melakukan pengurus maupun anggota PWI untuk kepentingan pribadi, maka organisasi akan memberikan sanksi berat yang memutuskan nanti Dewan Kehormatan (DK) PWI Jawa Timur (Jatim), setelah melaporkan ke Ketua PWI Jatim. Dan oraginasasi juga akan memanggil dan meminta klarifikasi kepada pengurus PWI Malang Raya yang diduga melakukan pemotongan fee yang mengatasnamakan organisasi.
Ketua PWI Malang Raya Cahyono meminta kepada pengurus dan anggota PWI Malang Raya agar menjaga marwah PWI. Karena organisasi kewartawanan ini, tidak diperbolehkan dukung mendukung kepada salah satu Paslon di Pilkada, sehingga harus independent. Sedangkan untuk masing-masing media di dalam Undang-Undang (UU) Pers diperbolehkan kerja sama dalam pemberitaan tentang visi misi Paslon, agar masyarakat mengatahui program apa saja yang nantinya menjadi prioritas para Paslon.
“Tapi yang tidak diperbolehkan media dalam produk jurnalistiknya yakni membuat berita fitnah, SARA, provokasi, ujaran kebencian, hingga penghinaan simbol negara. Sehingga media dan wartawan harus memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers Tahun 1999,” tegasnya.