SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan pengumumannya tentang pemberhentian Kepala Daerah termasuk Gubernur dan Wakilnya, pada Senin (6/11).
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan berita adanya UU tentang kepala daerah yang terkurangi masa jabatannya telah diatur dalam Pasal 202 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Atas berkurangnya masa jabatan, kompensasi yang diterima oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terkurangi masa jabatannya mengikuti ketentuan Pasal 202 UU 8/2015 yang menyatakan, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode
Dalam hal ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yaitu Khofifah Indar Prawansa dan Emil Elistianto Dardak dimana pada awalnya dijadwalkan habis masa jabatan pada 13 Februari 2024 dipercepat menjadi 31 Desember 2023.
Pemangkasan masa jabatan tersebut disampaikan oleh Kusnadi selaku ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dalam rapat paripurna.
“Pengusulan pemberhentian sebagai Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur masa jabatan 2019-2024 telah diusulkan,” kata Kusnadi.
Lebih lanjut dalam rapat paripurna, Kusnadi mengatakan bahwa berita acara tersebut akan disampaikan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan.
“Ini nantinya akan kita sampaikan ke Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.
Kusnadi menegaskan kembali bahwa pemangkasan masa jabatan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat 5 undang-undang no 10 tahun 2016 atas perubahan kedua undang-undang No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tahun 2014, Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
“Sehingga tugas dan wewenang kami sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” pungkas Khofifah di mimbar paripurna.