SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Operasi bersama pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, bekerja sama dengan Bea Cukai Madura, terus menyasar toko-toko penjual rokok tanpa pita cukai. Hingga kini, sedikitnya tim gabungan telah menyisir enam kecamatan di wilayah daratan, diantaranya Batang-batang, Gapura, Ganding, Saronggi dan Guluk-guluk.
“Kami bersama tim dan bea ukai terus menyisir sejumlah toko. Hingga saat ini tim sudah menyita sejumlah rokok ilegal di enam kecamatan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Ach. Laili Maulidy, Jumat (13/0/2023).
Tim gabungan itu terdiri dari Satpol PP, Bagian Prekonomian, Bagian Hukum Setkab Sumenep, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Sumenep, bekerja sama dengan Bea Cukai Madura.
“Kami di tim tidak tahu titik yang akan menjadi sasaran, yang menentukan tetap bea cukai,” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, operasi bersama ini tidak hanya terbatas pada toko eceran di pedesaan, tetapi juga mencakup sejumlah lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
“Kami tidak hanya fokus pada toko-toko saja, tapi juga melakukan pengecekan terhadap jasa pengiriman,” tuturnya.
Dalam beberapa kali operasi yang telah dilakukan, berhasil ditemukan sejumlah rokok ilegal. Meskipun demikian, ia juga menyebut bahwa tidak semua tempat yang menjadi sasaran operasi ditemukan rokok ilegal.
“Operasi bersama ini merupakan bagian dari upaya untuk memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.