SURABAYAONLINE.CO, SUMENEP – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep, Achmad Laily Maulidi menyatakan, kewenangan Satpol PP hanya sebatas melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat terkait rokok tanpa cukai, tidak sampai pada Ekskusi.
“Kewenangan kami terbatas, hanya sebatas sosialisasi dan edukasi melalui pertemuan dengan pemilik toko atau penjual, selain itu teguran. Selebihnya untuk menindak adalah wewenang bea cukai,” kata Laily, Jumat (22/09/2023).
Laily menerangkan, sejauh ini Satpol PP sudah melakukan tugas sesuai regulasi yang ada, yakni melakukan penyuluhan hukum serta pembinaan. Bahkan, jadwal kegiatan pun pihaknya harus menunggu petunjuk dari kantor bea cukai.
“Penyuluhan hukum dan pengumpulan informasi terus kami lakukan kepada para pedangan atau pengecer rokok tanpa cukai (rokok ilegal). Namun pada saat tataran eksekusi, tentu bukan kewenangan kami,” paparnya.
Ia mencontohkan ke terbatasan kewenngannya, ketika pihaknya menerima surat dari bea cukai untuk melakukan operasi di daerah Guluk-guluk, tapi ternyata bea cukai mengubahnya ke wilayah Gapura. Jadi, itulah kewenangan bea cukai dan bukan ranah Satpol PP.
“Pada intinya, ini hanya tentang kewenangan. Dan kami tidak bisa melabrak aturan. Sebab, memang kadang yang kita perkirakan peredaran rokok tanpa cukai itu kita pikir di Guluk-guluk, nyatanya yang banyak memang di Gapura. Dan itu terbukti beberapa waktu lalu,” pungkasnya.