SURABAYAONLINE.CO, SUMENEP – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bagian Prekonomian, Bagian Hukum Setkab Sumenep, TNI – Polri, Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri setempat mulai melakukan penyitaan terhadap rokok tanpa cukai atau ilegal yang beredar di sejumlah wilayah di Sumenep.
“Saat ini udah masuk pada tahap pemberantasan rokok ilegal setelah beberapa bulan terakhir ini dilakukan sosialisasi dan pencatatan terhadap peredaran rokok ilegal. Pemberantasan tersebut dilakukan dari pekan ini hingga bulan Nopember 2023. Rokok tanpa cukai itu langsung disita oleh bea cukai,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ach. Laili Maulidy, Kamis (21/09/2023).
Ia menerangkan, selama pemberantasan, tim akan turun ke bawah sebanyak 15 kali. Hingga saat ini, sudah terealisasi tiga kali turun di tiga kecamatan yakni Gapura, Batang-batang dan Ganding. Saat turun ke bawah, tim dibagi menjadi tiga tim di masing-masing Kecamatan.
“Hari ini tim melakukan penyitaan disejumlah toko di kecamatan Ganding. Kalau jumlah merek rokok yang disitu, yang tahu hanya bea cukai karena kami hanya mendampingi. Yang berperan aktif dalam penyitaan ini hanya bea cukai, yang lain hanya mendampingi,” jelasnya.
Laili menegaskan, masing-masing tim yang turun itu mendatangi 10 toko. Masing-masing tim itu tetap dalam komando bea cukai. Sedangkan toko yang didapat menjual rokok ilegal itu, diberi surat pernyataan oleh bea cukai yang berisi tidak akan menjual rokok ilegal kembali.
“Rokok yang dijual itu disita, pemilik toko diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Ke depan kami terus melakukan pemberantasan rokok tanpa cukai itu,” tukasnya. (*)