SURABAYAONLINE.CO, Jakarta – Pemerintah mendorong perbankan bisa bekerja sama memberikan keringanan bagi UMKM dengan melakukan penghapusan kredit macet. Ini sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (UU P2SK).
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki pun mengungkapkan bahwa himpunan bank milik negara (Himbara) sudah memberikan dukungan untuk mengimplementasikan hapus tagih kredit macet UMKM. Di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) atau BRI mendukung kebijakan ini sepenuhnya.
“Sebagai bank yang memiliki core business UMKM, tentu BRI mendukung segala kebijakan yang berdampak positif terhadap pemberdayaan UMKM di Indonesia. Oleh karenanya BRI mendukung implementasi UUP2SK,” ujar Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.
Di sisi lain, katanya, BRI menilai UU P2SK harus diselaraskan dengan POJK 40 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Aestika mengatakan bahwa mekanismenya nanti kemungkinan akan sama dengan yang sudah berlaku saat ini. Seperti untuk hapus tagih bencana.
Tetapi dalam hal ini, Aestika mengatakan bahwa harus ada payung hukum seperti peraturan presiden atau yang lainnya dalam implementasi amanat hapus tagih kredit macet UMKM ini.
Sebelumnya, Teten menyampaikan bahwa saat ini sebesar 69,5 persen UMKM tidak bisa mengakses kredit perbankan karena masih memiliki utang belum terbayar. Padahal, sekitar 43,1 persen di antara UMKM tersebut membutuhkan kucuran kredit.
“Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp1.605 triliun,” katanya, beberapa waktu lalu.
Teten menilai apabila kebutuhan pendanaan tersebut bisa dipenuhi, maka rasio kredit UMKM bisa meningkat menjadi 45,75 persen. Ia menekankan penghapusan tagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapusbukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan karena sudah dikeluarkan dari neraca.
Menurutnya, dengan kondisi dunia yang sedang tidak menentu ini, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Terlebih, Teten menilai kendala yang selama ini dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan. (*)