SURABAYAONLINE.CO – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati. Hal ini diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah Sambo terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana kepada Brigadir J, Senin (14/2) siang.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Selain itu Sambo juga terbukti melakukan obstruction of justice alias penghalangan penyidikan dengan meminta beberapa oknum Polri lain dalam menyembunyikan bukti dan menghalangi penyidikan.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai beberapa hal yang memberatkan Sambo. Yang terbesar adalah bagaimana Sambo telah mencoreng nama baik institusi Polri. Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun hukuman ini jauh lebih berat dari apa yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). JPU meminta Ferdy Sambo dihukum seberat-beratnya hukuman penjara seumur hidup.

Pembunuhan terhadap Brigadir J (Yosua Hutabarat) terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan diduga karena Putri Chandrawati yang merupakan istri Sambo telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version