SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memperpanjang waktu pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di 12 Desa/Kelurahan.
12 Desa itu yakni Desa Essang dan Plasa, Kecamatan Talango, Pakandangan Tengah, Bluto, Ketawang Laok, Guluk-guluk, Rombasan, Pragaan, Lapa Daya dan Banra’as Dungkek.
Kemudian Desa/kelurahan Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Karang Tengah Kecamatan Gayam, Nonggunong dan Sukorami Paseser, Kecamatan Nonggunong dan Jungkat Kecamatan Raas.
“12 Desa itu ada di 9 Kecamatan,” terang Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil, Minggu (1/1).
Rafiqi mengungkapkan, perpanjangan pendaftaran seleksi PPS tersebut sejak tanggal 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 pukul 16.00 WIB.
Menurutnya, perpanjangan di 12 desa/kelurahan dari 9 Kecamatan itu karena belum memenuhi target sebagaimana 2x kebutuhan.
“Pendaftar dibawah enam orang,” jelasnya
Sedangkan dari beberapa desa/kelurahan yang tidak dilakukan perpanjangan pendaftaran seleksi PPS Pemilu 2024 itu telah memenuhi target. Bahkan melebihi batas kouta.
Di Sumenep terdapat 334 Desa yang tersebar di 27 Kecamatan.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep membutuhkan kurang lebih 32.000 tenaga Adhoc pada Pemilu 2024 mendatang.
Yang diantaranya Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 1002 orang dengan asumsi 3 orang per desa/kelurahan. (Upek)