SURABAYAONLINE.CO, Sampang – Mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang (HM) dan temannya (EE) ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu seperti disampaikan oleh oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui Konferensi Pers KPK.
Sementara Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi oleh wartawan Surabayaonline.co melalui via Whatsapp menyampaikan beberapa barang bukti yang diamankan oleh tim KPK. Kamis (15/12) malam.
“Selain menangkap 4 orang yang diantaranya Kades Jelgung dan temannya, tim KPK juga turut mengamankan bukti berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing serta sejumlah dokumen,” tutur Ali Fikri kepada Surabayaonline.co
“Jumlah uang tersebut merupakan dugaan penerimaan uang suapnya, saat ini masih terus diklarifikasi kepada para pihak terkait,” imbuhnya
Yang mana KPK sebagai bukti permulaan, menyita barang bukti berupa uang yang berjumlah miliyaran rupiah.
“Namun sejauh ini sebagai bukti permulaan, kami amankan sejumlah uang yang telah diterima miliaran rupiah.” Pungkas Plt Jubir KPK (hbb)