SURABAYAONLINE.CO | BANGKALAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan, telah memapping lokasi parkir berlangganan di Kabupaten Bangkalan, dengan dibagi ke beberapa zona.
Berikut, untuk Lokasi atau zona penerapan parkir berlangganan di Bangkalan:
Zona 1 Meliputi:
Jl. Soekarno Hatta
Jl. Teuku umar
Jl. Zainal Alim
Zona 2 Meliputi:
Jl. KH. M. Kholil
Jl. P. Sudirman
Jl. A. Yani
Jl. St. Abdul Kadirun
Jl. Hasyim Asyari
Jl. Letn. Sunarto
Zona 3 Meliputi:
Jl. JA Suprapto
Jl. KH Lemah Duwur
Jl. Jokotole
Jl. Mayjen Sungkono
Jl. Kartini
Jl. Letn mestu
Jl. Letn. Ramli
Jl. Trunojoyo
Jl. Kapt. Syafiri
Jl. Ry Bancaran
Zona 4 Meliputi:
17 Kecamatan selain Kota Bangkalan.
Sementara itu, untuk mekanisme pemungutan pembayaran retribusi parkir berlangganan kata Moawi dilaksanakan di P3D Wilayah Kabupaten Bangkalan.
Pembayarannya, setiap perpanjangan STNK, masing-masing kendaraan akan dikenakan biaya Retribusi Parkir Berlangganan.
Adapun untuk tarif Retribusi Parkir Berlangganan sesuai dengan yang sudah diatur dalam Perbup Nomor 55 tahun 2019 Pasal 1 sebagai berikut:
1. Sepeda Motor Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per tahun.
2. Mobil, Jip, Pick Up atau sejenisnya Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per tahun.
3. Bus, Truk dan Kendaraan alat berat lainnya Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per tahun.
4. Truk gandeng, Kereta tempelan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per tahun.