SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Beredar Surat penolakan terhadap serangkaian acara hari jadi sumenep ke-753 yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2022.
Penolakan itu berkop surat balasan dari Takmir Masjid Sumenep dengan Nomor 48/IX/TMJS/2022 yang ditujukan kepada Disbudporapar setempat .
Disbudporapar mengirimkan surat ke Takmir Masjid Jamik Sumenep dengan Nomor 431/1504/435.107.3/2022 tentang permohonan izin tempat dalam rangka memeriahkan hari jadi Sumenep ke-753 tahun 2022 tertanggal 28 September.
Dalam surat Disbudporapar, terdapat dua kegiatan yang akan diselenggarakan di depan Masjid Jamik Sumenep. Pertama Festival musik tong-tong, prosesi dan pawai seni budaya.
Dalam surat penolakan takmir masjid jamik terdapat dua alasan. Pertama dikarenakan pada tahun 2018 lalu saat festival musik tong-tong mengakibatkan penonton membludak ke Masjid Jamik Sumenep. Kemudian kotak infaq masjid jamik hilang. (Upek)