SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memantau 81 toko dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep Laili Maulidy mengungkapkan, 81 toko itu terletak di delapan Kecamatan wilayah daratan.
“Kecamatan Ganding, Guluk-Guluk, Pragaan, Bluto, Rubaru, Dasuk, Dungkek dan Batang-Batang,” terangnya, Jumat (9/9).
Pemantauan berlangsug sejak tanggal 5-8 September 2022. Dari hasil pemantauan terhadap 81 toko itu, pihaknya mengatakan tidak terdapat peredaran rokok ilegal.
Selain pemantauan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pedagang di pertokoan untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal atau tanpa cukai.
Sebab, kata dia, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik dan ditetapkan dalam undang-undang.
“Meskipun di suatu toko terdapat peredaran rokok ilegal, kami tidak memiliki wewenang untuk menangkap. Itu haknya Bea Cukai. Dan kami hanya memantau dan mencatat,” jelasnya
Pihaknya mengimbau masyarakat Sumenep untuk tidak meredarkan rokok ilegal. “Kita menjual rokok yang bercukai sudah mendapat keuntungan,” ucapnya
Hal senada ditegaskan Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep Hizbul Wathan. Barang siapa yang mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda.
“Paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun hukuman penjara dan pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayarkan,” tegasnya. (Upek)


