SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur membentuk posko aduan masyarakat 15 hari sebelumnya.
Hingga saat ini, Bawaslu telah menerima lima aduan masyarakat yang merasa namanya telah dicatut sebagai anggota partai politik.
“Lima laporan yang kami terima itu semuanya sama. Nomor Induk Kependudukannya tercatat dalam SIPOL sebagai anggota partai politik. Padahal mereka bukan anggota partai politik,” kata Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris, Selasa (30/8).
Untuk pengaduan yang telah masuk ke Bawaslu itu, kata dia, akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi dan penghapusan nama.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep pada Senin (15/8) membentuk posko aduan masyarakat yang merasa namanya dicatut sebagai anggota Parpol. Posko pengaduan itu difokuskan pada verifikasi keanggotaan Partai Politik (Parpol).
Aduan dimaksud apabila ada nama masyarakat non Parpol dicatut dalam Partai Politik (Perpol) manapun.
Untuk mengetahui seseorang tercatut dalam Parpol, dapat diketahui disebuah link resmi Bawaslu yang didalamnya sudah terdapat nama-nama kenaggotaan Parpol lengkap dengan identitas pribadinya.
Proses pengaduannya ada dua cara. Bisa langsung ke Kantor Bawaslu atau melalui daring yang sudah kami persiapkan dengan mengisi form yang sudah ada.
Jika secara daring, permohon atau yang dicatut mamanya dapat mencantumkan nama pribadi, identitas pribadi dan foto selfi.(Upek)


