SURABAYAONLINE.CO|Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mensosialisasikan Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) TA 2022 melalui APBN.
Sosialisasi berlangsung di Pantai Slopeng, Desa Semaan, Kecamatan Dasuk, Sumenep. Hadir langsung, Bupati Achmad Fauzi beserta jajaran Forkopimda setempat, Jumat (19/8).
Kepala Dinas PU Bina Marga Sumenep Iri Susanto menjelaskan, Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) bertujuan untuk meningkatkan cakupan dan keandalan pelayanan air minum layak.
“Semua itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memenuhi Standar Pelayanan Minimum penyediaan air minum layak untuk masyarakat di kawasan kering,” terangnya
Program itu diupayakan mencapai target program Rencana Pembangunan Jangka Menengan Nasional yaitu 100 persen, akses air minum layak, Kawasan kumuh wilayah perkotaan 0 persen dan 100 persen akses sanitasi.
Tercatat, ada 20 Desa sebagai penerima program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) 2022.
Desa Sendang, Rombasan, Pekamban Daya, Larangan Pereng Kecamatan Pragaan, Desa Guluk Manjung, Pekandangan Barat, Lobuk, Bluto, Aengbaja Kenek, Bumbungan dan Errabu Kecamatan Bluto.
Desa Juluk Kecamatan Saronggi, Tambaagung Barat, Tambaagung Ares, Campor Timur dan Beluk Kenek Kecamatan Ambunten. Kemudian
Desa Tamansare, Bungin-bungin Kecamatan Dungkek, Desa Dasuk Barat Kecamatan Dasuk dan Banasare Kecamatan Rubaru.
“Dari 20 lokasi itu ditarget dapat memenuhi kebutuhan air minum 160 unit sambungan rumah di Setiap Desa,” jelasnya
Diharapkan, program tersebut dapat memenuhi kebutuhan air minum yang layak sertw memenuhi standar pelayanan minimal.
Pengeboran, pembangunan tandon dan pembangunan jaringan perpipaan untuk sambungan rumah.
Kemudian bantuan ini dapat digunakan secara tepat guna dan sasaran dalam memberikan akses air minum yang layak dengan memperhatikan kualitas dan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk melaksanakan arahan tersebut, kata dia, sangat diperlukan upaya kolaborasi dalam pencapaian akses air minum layak, baik dari tingkatan kecamatan, desa dan masyarakat.
Dengan begitu, kebutuhan masyarakat akan air minum layak dapat terpenuhi sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial. (Upek)