SURABAYAONLINE.CO | Sumenep – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Sumenep, Madura, Jawa Timur menjawab persoalan carut marutnya pengukuran peta bidang tanah Kodim 0827 Sumenep.
Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Sumenep Agus Purwanto mengatakan jika pihaknya melakukan segala sesuatu termasuk rencana pengukuran peta bidang tanah di Kodim 0827 berdasarkan Standar Operasional Prosesur (SOP).
“Artinya, ketika sesorang itu mengajukan permohonan pengukuran tanah dan berkasnya memenuhi syarat maka kita laksanakan,” terangnya, Jumat (19/8).
“Pekenakannanya disini, misalnya ada orang mengajukan permohonan pengukuran dan berkasnya lengkap seperti KTP, Akta dan Badan Hukum maka kita laksanakan,” jelasnya
Menurutnya, lahan yang didirikan kantor Kodim 0827 Sumenep itu terdapat tanah waqaf. Hal itu, kata dia, berdasarkan peta kolonial Belanda tahun 1901.
Ia menjelaskan, ciri-ciri tanah adat atau waqaf itu dibuktikan dengan C Desa (salah satu bukti tertulis untuk memperoleh hak milik atas tanah, yang dalam hal ini dapat melahirkan surat tanda bukti hak atau sertifikat hak milik).
“Kalau tanah Negara tidak ada hanya saja penguasaan,” katanya.
Dan pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Pemkab dan Dandim mengenai permohonan pengukuran peta bidang tanah yang diajukan perkumpulan wakaf penembahan sumolo.
“Saya sudah koordinasi. Namun secara lisan beliau mengatakan jangan diukur. Kita sebagai termohon selama itu memenuhi syarat diatas akan memproses sesuai SOP. Tetapi jika ada keberatan diminta untuk mengirimkan surat permohonan kepada kami apa saja yang menjadi keberatannya,” pungkasnya. (Upek)