SURABAYAONLINE.CO | Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur terus memberikan pemdampingan hukum terbaik bagi masyarakat Sumenep.
Salah satu buktinya dengan penandatanganan kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT Bank Bhakti Sumekar (Perseroda), Rabu (27/7).
Hal serupa juga dilakukan Kejari Sumenep dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PLN UP3 Pamekasan pada Selasa 26 Juli 2022 di tempat yang sama.
Kepala Kejasaan Negeri Sumenep Trimo menjelaskan, penandatanganan kerjsama itu sebagai bentuk menjalankan amanat UU Kejaksaan pasal 34 UU Nomor 11 Tahun 2021.
“Artinya, Kejaksaan Negeri Sumenep memberikan bantuan, pertimbangan dan pendapat hukum kepada BUMN, BUMD termasuk PT Bank BPRS dalam hal bidang perdata dan TUN,”terangnya, Kamis (28/7).
Hal itu dilakukan kata dia, mengingat PT Bank BPRS (Perseroda) secara Core Bussines instansi tersebut sangat luar biasa sebagaimana yang dipaparkan Direktur Utama PT Bank BPRS defidenya mencapai miliaran rupiah.
“Dengan itulah kami merasa terpanggil untuk memberikan pendapat, pertimbangan dan bantuan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk peningkatan ekonomi di Sumenep,” katanya
Salah satu contoh pemberian bantuan hukum itu seperti ada salah satu pihak ketiga dengan semata-mata mempersulit PT Bank BPRS (Perseroda) sehingga mengurangi hak-hak BPRS atau merugikan.
“Kami hadir untuk memberikan solusi penyadaran kepada pihak ketiga itu agar segera menyelesaikan persoalan itu agar tidak ada yang dirugikan,” jelasnya
Sementara Direktur Utama PT Bank BPRS (Perseroda) Hairil Fajar menjelaskan, MoU itu sebagai bentuk sinergitas antara Kejari dan pihak BPRS untuk pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, Bank dalam menjalankan bisnisnya banyak resiko yang pasti dialami. Diantaranya, kredit macet.
“Jika banyak kredit macet maka defidenya rendah. Nah dengan kerjasama inilah akan mendorong kepada masyarakat agar modal yang sudah digunakan sesuai dengan penggunaanya,” jelasnya
Ia memaparkan, selama tahun 2022 defiden PT Bank BPRS (Perseroda) senilai Rp6,2 miliar. (Upek)