SURABAYAONLINE.CO | Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur memusnahkan ratusan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan yang dalam amar putusan telah dinyatakan incracht, Selasa (19/7).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo mengungkapkan, ratusan BB yang dimusnahkan itu dihasilkan dari sebanyak 207 perkara dengan jumlah terpidana 247 orang.
“BB itu seja Maret 2021 sampai Juni 2022,” terangnya
Ia menyebutkan, dari 207 itu diantaranya Narkotika dengan sebanyak 124 perkara. Diantaranya terpidana 141 orang, pasal 127 sebanyak 53 orang, pasal 112 68 orang, pasal 114 dua orang dengan rata-rata 3 tahun penjara.
Sabu-sabu seberat 238,86 gram, Handphone 112 unit dan bong atau alat hisap sebanyak 57 buah.
Sedangkan pelanggaran ketertiban umum, terpidana 106 orang, senjata tajam (sajam) 30, pakaian 82 buah dan minuman keras (miras) 1 kardus.
“Terbanyak BB di Sabu-sabu,” sebutnya
Ia menjelaskan, berdasarkan kitab Undang-undang hukum acara pidana pasal 270 bahwa tugas daripada Kejaksaan merupakan melaksanakan putusan hakim yang telah memiliki kekuatn hukum yang inkracht.
“Saat ini sudah kami lakukan,” ujarnya. (Upek)


