SURABAYAONLINE.CO|Sumenep – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumenep, Madura, Jawa Timur mendesak DPR RI mengkaji ulang pembahasan RKUHP terbaru yang saat ini dalam proses pembahan.
Desakan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jl. Trunojoyo, Kota Sumenep, Kamis (7/7).
Korlap Aksi HMI Sumenep Khodaifi mengatakan, penyusunan RKUHP baru yang dalam proses pembahasan DPR RI seharusnya tidak menerapkan dekolonisasi secara terbatas sesuai dengan tujuan awal RKUHP mengubah warisan kolonialisme belanda seiring misi demokratisasi hukum dengan keterlibatan partisipasi public.
Menurutnya, Dekolonisasi dilakukan dengan evaluasi ketentuan pidana yang memang secara khusus digunakan oleh pemerintah belanda untuk menunjukkan pasal watak kolonialisme, seperti penghinaan presiden dan wakil presiden (pasal 218 — 219).
Kemudian penghinaan terhadap pemerintah (pasal 240), penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (pasal 256), serta penghinaan terhadap kekuasaan umum dan Lembaga negara (pasal 351-352), dan beberapa pasal kontroversi lainnya.
“Saat ini kita ketahui bersama, pasal-pasal yang menuai kontroversi RKUHP, tidak ada kejelasan dari Pemerintah dan DPR RI yang kabarnya akan disepakati bulan Juli ini dengan sistem carry over,” katanya
Bahkan kkata dia, hingga saat ini masyarakat belum diberikan akses keterlibatan partisipasi aktif dalam pembahasan pasal-pasal revisi RKUHP.
“Seharusnya, kajian RKUHP itu terbuka secara umum agar masyarakat Indonesia bisa memberikan ruang aspirasi apabila ada ketidaksesuaian dengan prinsip demokrasi di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya
Selama proses pagelaran aksi di depan DPRD Sumenep tidak terjadi sesatu seperti bentrok.
Selang beberapa menit kemudian masa aksi ditemui Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir. Ia menyampaikan bahwa sesatu yang menjadi saran dan kritik demonstrasi merupakan aspirasi yang harus didengarkan.
Dan pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan segera mengirimkan seluruh tuntutan Aktivis HMI ke DPR RI terkait desakan pengkajian ulang RKUHP terbaru.
“Insyaallah sepekan akan saya kirimkan surat desakan itu ke DPR RI,” katanya. (Upek)


